Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Regulasi » Alat Penyadap dalam Kasus Listyo Sigit Apa Itu LIMS?

Alat Penyadap dalam Kasus Listyo Sigit Apa Itu LIMS?

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month 13 jam yang lalu
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan. Alat penyadap yang jadi pusat perhatian dalam kasus ini bukan perangkat rahasia. Bareskrim Polri menyebut sistem resmi bernama Lawful Interception Management System (LIMS). Penyidik menduga tiga perwira tinggi menyalahgunakan sistem itu untuk menyadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Namun, semua tuduhan ini masih dugaan, dan pengadilan belum menguji para tersangka.

Apa itu LIMS?

LIMS adalah sistem penyadapan resmi milik Polri. Aturan mengharuskan petugas memakainya hanya sesuai prosedur hukum. Sistem ini membantu mengatur penyadapan komunikasi lewat jaringan telekomunikasi. Dengan kata lain, petugas mencatat nomor sasaran, menentukan masa penyadapan, mengatur kapan mulai dan berhenti, lalu menyalurkan hasilnya kepada petugas berwenang.

Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 mengatur penggunaan LIMS di Polri. Namun, Polri belum membuka seluruh rincian arsitektur, fitur, dan mekanisme operasional sistem tersebut.

LIMS, alat penyadap yang jadi sorotan

Pada 3 November 2026, Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengumumkan tiga tersangka: Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Menurut penyidik, mereka memasukkan sejumlah nomor ke server LIMS tanpa verifikasi. Akibatnya, penyadapan berjalan tanpa surat permohonan penyidik dan tanpa kaitan dengan penegakan hukum. Periodenya 2025 hingga 2026.

Sasarannya luas. Selain Presiden, penyidik menyebut pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha.

Bagaimana kasus ini terbongkar?

Awalnya, seorang petugas mengetahui perintah penghapusan berkas hasil sadapan dari komputer sistem LIMS. Kemudian, ia melapor ke Bareskrim pada 30 Oktober 2026. Penyidik menduga para tersangka memerintahkan penghapusan file dan log pada Oktober 2026. Meski begitu, penghapusan itu tidak menghilangkan seluruh jejak.

Selanjutnya, penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 32 ayat 1 UU ITE tentang penghilangan informasi elektronik secara melawan hukum.

Bantahan dan hal yang belum jelas

Di sisi lain, pihak tersangka membantah. Kuasa hukum Ahrie menyatakan kliennya tidak menyadap orang di lingkungan Istana, termasuk nomor Presiden. Sementara itu, Listyo dan Eko Hadi belum menanggapi secara terbuka.

Banyak hal masih terbuka. Bareskrim belum menyebut jumlah nomor sasaran, informasi yang tersangka dapatkan, maupun rincian data yang hilang. Karena itu, YLBHI meminta audit forensik independen atas perangkat, server, log, dokumen anggaran, dan distribusi hasil penyadapan.

Oleh karena itu, sampai pengadilan menguji semua bukti, klaim soal motif atau perangkat tambahan belum punya dasar yang kuat.

  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Minyak Hari Ini Melonjak, Konflik Iran-AS Jadi Pemicu Utama

    Harga Minyak Hari Ini Melonjak, Konflik Iran-AS Jadi Pemicu Utama

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle firmansyah
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Harga minyak dunia hari ini terus menanjak, melanjutkan tren kenaikan tajam sejak awal pekan. West Texas Intermediate (WTI) bergerak di kisaran USD91 per barel, naik hampir 9 persen dalam tiga sesi perdagangan terakhir. Brent crude, patokan harga minyak internasional, sempat menembus level USD96 per barel. Harga kemudian turun tipis dan berakhir sedikit di bawah […]

  • Harga Emas Antam 30 Juli 2026 Naik Tipis Rp3.000 Jadi Rp2.616.000 — Sinyal Stabilisasi

    Harga Emas Antam 30 Juli 2026 Naik Tipis Rp3.000 Jadi Rp2.616.000 — Sinyal Stabilisasi

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Dua hari koreksi berturut-turut akhirnya berhenti hari ini. Harga emas Antam pada Kamis, 30 Juli 2026 pukul 08.30 WIB naik Rp3.000 dari posisi kemarin Rp2.613.000 menjadi Rp2.616.000 per gram. Kenaikannya memang kecil — tapi artinya cukup berarti. Tekanan jual yang mendominasi sejak Senin mulai mereda dan harga mencari titik pijak baru. Ini hari terakhir […]

  • Resmi Dicopot, Posisi Dadan Hindayana Kepala Badan Gizi Nasional Digantikan Nanik S Deyang

    Resmi Dicopot, Posisi Dadan Hindayana Kepala Badan Gizi Nasional Digantikan Nanik S Deyang

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam menata ulang jajaran Kabinet Merah Putih mengejutkan banyak pihak pada awal pekan ini. Kepala Negara resmi memberhentikan Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional, dari jabatan utamanya melalui mekanisme evaluasi berkala. Keputusan untuk mengganti posisi Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional ini menjadi bagian dari strategi penyegaran organisasi […]

  • Arthur Teknik: Tempat Sewa Genset Terbaik di Indonesia dengan Armada Baru di Bawah 5 Tahun

    Arthur Teknik: Tempat Sewa Genset Terbaik di Indonesia dengan Armada Baru di Bawah 5 Tahun

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Kualitas genset sangat dipengaruhi oleh usia dan kondisi mesin, karena mesin yang tua cenderung boros bahan bakar, cepat panas, dan rentan mati mendadak di tengah acara krusial. Arthur Teknik hanya mengoperasikan armada genset baru dengan usia di bawah 5 tahun untuk memastikan performa maksimal, efisiensi bahan bakar optimal, serta emisi yang lebih terkendali. Sebagai tempat […]

  • Detail Nominal Gaji ke-13 ASN 2026: Jadwal Pencairan dan Rincian Terbaru

    Detail Nominal Gaji ke-13 ASN 2026: Jadwal Pencairan dan Rincian Terbaru

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 338
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Pemerintah kembali memastikan pencairan Gaji ke-13 ASN pada pertengahan tahun 2026 ini. Kebijakan mengenai Gaji ke-13 ASN ini menjadi salah satu yang paling ditunggu oleh para pegawai karena mampu meringankan beban pengeluaran, khususnya saat memasuki tahun ajaran baru. Berdasarkan regulasi resmi, dasar hukum Gaji ke-13 ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. […]

  • Tips Merawat Gigi agar Tidak Berlubang, Bukan Cuma Rajin Sikat Gigi

    Tips Merawat Gigi agar Tidak Berlubang, Bukan Cuma Rajin Sikat Gigi

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Kebaruan. Tips merawat gigi agar tidak berlubang sering dianggap simpel: sikat gigi rajin, selesai. Padahal, gigi berlubang tetap bisa muncul meski Anda rutin menggosok gigi setiap hari. Bakteri di mulut memakan sisa gula dari makanan, lalu menghasilkan asam yang perlahan mengikis lapisan email gigi. Proses ini bisa berjalan diam-diam selama bertahun-tahun tanpa terasa sakit sama […]

expand_less