Alat Penyadap dalam Kasus Listyo Sigit Apa Itu LIMS?
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Alat penyadap yang jadi pusat perhatian dalam kasus ini bukan perangkat rahasia. Bareskrim Polri menyebut sistem resmi bernama Lawful Interception Management System (LIMS). Penyidik menduga tiga perwira tinggi menyalahgunakan sistem itu untuk menyadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Namun, semua tuduhan ini masih dugaan, dan pengadilan belum menguji para tersangka.
Apa itu LIMS?
LIMS adalah sistem penyadapan resmi milik Polri. Aturan mengharuskan petugas memakainya hanya sesuai prosedur hukum. Sistem ini membantu mengatur penyadapan komunikasi lewat jaringan telekomunikasi. Dengan kata lain, petugas mencatat nomor sasaran, menentukan masa penyadapan, mengatur kapan mulai dan berhenti, lalu menyalurkan hasilnya kepada petugas berwenang.
Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 mengatur penggunaan LIMS di Polri. Namun, Polri belum membuka seluruh rincian arsitektur, fitur, dan mekanisme operasional sistem tersebut.
LIMS, alat penyadap yang jadi sorotan
Pada 3 November 2026, Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengumumkan tiga tersangka: Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Menurut penyidik, mereka memasukkan sejumlah nomor ke server LIMS tanpa verifikasi. Akibatnya, penyadapan berjalan tanpa surat permohonan penyidik dan tanpa kaitan dengan penegakan hukum. Periodenya 2025 hingga 2026.
Sasarannya luas. Selain Presiden, penyidik menyebut pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha.
Bagaimana kasus ini terbongkar?
Awalnya, seorang petugas mengetahui perintah penghapusan berkas hasil sadapan dari komputer sistem LIMS. Kemudian, ia melapor ke Bareskrim pada 30 Oktober 2026. Penyidik menduga para tersangka memerintahkan penghapusan file dan log pada Oktober 2026. Meski begitu, penghapusan itu tidak menghilangkan seluruh jejak.
Selanjutnya, penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 32 ayat 1 UU ITE tentang penghilangan informasi elektronik secara melawan hukum.
Bantahan dan hal yang belum jelas
Di sisi lain, pihak tersangka membantah. Kuasa hukum Ahrie menyatakan kliennya tidak menyadap orang di lingkungan Istana, termasuk nomor Presiden. Sementara itu, Listyo dan Eko Hadi belum menanggapi secara terbuka.
Banyak hal masih terbuka. Bareskrim belum menyebut jumlah nomor sasaran, informasi yang tersangka dapatkan, maupun rincian data yang hilang. Karena itu, YLBHI meminta audit forensik independen atas perangkat, server, log, dokumen anggaran, dan distribusi hasil penyadapan.
Oleh karena itu, sampai pengadilan menguji semua bukti, klaim soal motif atau perangkat tambahan belum punya dasar yang kuat.
- Penulis: Firmansyah
