Jokowi Jawab IPK 3,05 dan Tanggal Lulus UGM di Sidang Roy Suryo
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. “IPK Saudara 2,5?” Pertanyaan itu meluncur dari kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, kepada Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Presiden ke-7 RI itu menjawab singkat. Menurutnya, IP-nya 3,05, meski ia menegaskan itu “seingat saya”.
Dari IPK sampai tanggal kelulusan
Gafur membuka pertanyaannya dengan merujuk pernyataan pihak UGM. Ia menyebut rektor menyatakan Jokowi lulus dengan IPK di atas 2,5. Setelah itu, ia menampilkan cuplikan pernyataan UGM dan bertanya soal tanggal kelulusan, yaitu 23 Oktober 1985.
Jokowi membenarkan tanggal itu, tetapi dengan catatan. Ia menegaskan itu tanggal lulus ujian skripsi. Sementara itu, wisuda berlangsung pada 19 November 1985.
Tiga tanggal yang menurut Jokowi harus dibedakan
Jokowi meminta pihak lawan tidak mencampuradukkan tiga tanggal berikut:
- 23 Oktober 1985: ujian skripsi.
- 5 November 1985: ijazah ditandatangani Rektor UGM Prof. Dr. T. Jacob dan Dekan Fakultas Kehutanan Prof. Dr. Soenardi Prawirohatmodjo.
- 19 November 1985: wisuda.
Ia meminta ketiganya tidak dicampuradukkan lalu dipelintir. Pada kesempatan terpisah, Jokowi juga menjawab pertanyaan jaksa. Wisuda berlangsung bersama lulusan seluruh fakultas UGM di Gedung Purna Budaya, Bulaksumur, Yogyakarta, dan Fakultas Kehutanan meluluskan 14 orang pada hari itu, termasuk Jokowi.
Tuduhan lain yang ia jawab
Jokowi juga membantah sejumlah tudingan kubu terdakwa. Ia menepis klaim bahwa font Times New Roman belum ada pada 1985, sehingga skripsinya diduga palsu. Selain itu, ia membantah tuduhan bahwa foto di ijazahnya adalah foto Dumatno Budi Utomo, sepupu jauhnya yang masih berusia delapan tahun saat ia lulus. Jokowi juga mengaku merasa dihina dan nama baiknya tercemar.
Respons kubu Roy Suryo
Kubu terdakwa belum menerima begitu saja. Kuasa hukum Roy menyatakan keterangan Jokowi harus diuji dengan alat bukti lain, keterangan ahli, dan dokumen. Pada sidang putusan sela 19 Oktober, mereka juga meminta jaksa menghadirkan ijazah yang disita penyidik sebagai barang bukti utama.
Dakwaan terhadap Roy Suryo
Jaksa mendakwa Roy Suryo melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. Menurut jaksa, ia menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokwi. Dakwaan utamanya memakai Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP baru. Dakwaan subsidernya memakai pasal-pasal dalam UU ITE.
Sidang masih tahap pembuktian. Keaslian ijazah dan kebenaran keterangan para saksi belum diputuskan majelis hakim, sehingga semua jawaban itu masih menunggu pengujian di persidangan.
- Penulis: Firmansyah
