Alphard Terobos Lampu Merah HI Pakai Pelat Palsu, Sopirnya Anggota Polda Jabar

Kebaruan.com Toyota Alphard yang viral menerobos lampu merah di pelican crossing depan Hotel Pullman, kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, ternyata memakai pelat nomor palsu. Anggota Polda Jabar mengungkap motif di balik penggunaan pelat palsu tersebut: menghindari aturan ganjil genap.

Modus Pelat Nomor Palsu Terbongkar

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengungkap detail temuan penyidik. Alphard itu memakai pelat nomor D 1828 XHQ saat kejadian, padahal nomor tersebut seharusnya terpasang pada kendaraan Daihatsu Gran Max.

“(Untuk) menghindari gage,” kata Ojo kepada wartawan, Senin (27/7).

Penyidik akhirnya menjatuhkan sanksi tilang kepada sopir atas dua pelanggaran sekaligus. Pelanggaran tersebut meliputi tindakan menerobos lampu merah dan penggunaan pelat nomor tidak sesuai peruntukannya.

“Melakukan penindakan dengan tilang dua pasal Pasal 287 ayat 2 dan Pasal 280 UU LLAJ,” ucapnya.

Kronologi Cekcok dengan Satpam

Kasus ini pertama kali mencuat lewat video yang beredar di media sosial melalui akun Instagram @jakpus24jam.id. Rekaman tersebut memperlihatkan sejumlah pejalan kaki tengah menyeberang di pelican crossing setelah lampu lalu lintas menyala merah untuk kendaraan. Alphard itu justru tetap melaju dan menerobos penyeberangan.

Satpam MRT bernama Fiktor Harefa (27) yang ikut menyeberang langsung menegur sopir. Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menjelaskan kronologi lengkap perselisihan tersebut.

“Kemudian satpam menegur pengendara dengan menggebrak kaca mobil. Pengendara mobil tidak terima dengan tindakan security tersebut dan terjadi cekcok mulut,” jelas Braiel.

Petugas kepolisian akhirnya memediasi keduanya di Pos Polisi Thamrin hingga mencapai kesepakatan damai. Belakangan, publik menduga Fiktor justru mengalami intimidasi selama proses mediasi berlangsung.

Sopir Ternyata Anggota Polda Jabar

Identitas sopir dan dua penumpang Alphard tersebut akhirnya terungkap. Ketiganya merupakan anggota Polda Jawa Barat, yakni Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan permohonan maaf langsung kepada Fiktor atas kejadian tersebut.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada saudara Fiktor, seorang satpam di kawasan Bundaran HI, atas tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Jawa Barat,” ujar Hendra, Sabtu (25/7).

Proses Kode Etik Tetap Berjalan

Bid Propam Polda Jabar sudah memeriksa ketiga anggota tersebut terkait dugaan pelanggaran disiplin. Hendra menegaskan kesepakatan damai dengan Fiktor tidak serta-merta menghapus sanksi etik yang menanti ketiganya.

“Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana Perpol nomor 7 tahun 2022 dan hasilnya akan dilanjutkan melalui proses kode etik dan sidang kode etik profesi Polri,” kata Hendra, dikutip dari Instagram @propam_jabar.

Kenapa Kasus Ini Penting Anda Ketahui

Kasus Alphard Bundaran HI ini menunjukkan satu hal penting: penggunaan pelat nomor palsu demi menyiasati aturan ganjil genap bukan pelanggaran ringan. Tindakan ini justru menambah beban hukum bagi pelakunya, apalagi jika berujung pada pelanggaran lalu lintas lain seperti menerobos lampu merah di area penyeberangan pejalan kaki.

Bagi Anda pengguna jalan di Jakarta, insiden ini juga jadi pengingat penting soal keselamatan pejalan kaki di pelican crossing. Sekali lampu menyala merah untuk kendaraan, pejalan kaki berhak menyeberang tanpa gangguan—terlepas dari identitas atau status sosial pengendara yang melintas.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi