Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Aturan Pajaknya
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 17 jam yang lalu
- visibility 60
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Jaminan hari tua (JHT) bisa Anda cairkan lewat aplikasi JMO, situs Lapak Asik, atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Soal pajak, saldo yang secara akumulasi lebih dari Rp50 juta dikenai pajak final 5 persen, dan hanya pada kelebihannya. Jadi, tidak semua saldo kena potongan.
Kapan Anda Bisa Mencairkan Jaminan Hari Tua?
Anda tidak bisa mengambil saldo kapan saja. BPJS Ketenagakerjaan membuka klaim saat peserta mencapai usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, terkena PHK, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, dan ahli waris yang mencairkannya. Selain itu, berakhirnya masa kontrak PKWT juga masuk kriteria klaim.
Ada satu aturan yang sering mengejutkan peserta. Klaim baru bisa diajukan setelah masa tunggu satu bulan sejak tanggal surat pengunduran diri. Sementara itu, peserta yang masih aktif bekerja hanya bisa mengambil sebagian saldo. Pilihannya 10 persen atau 30 persen.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Siapkan lima berkas ini sebelum mengajukan klaim:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP atau identitas resmi lain
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan aktif atas nama peserta
- NPWP, wajib untuk saldo di atas Rp50 juta atau bagi peserta yang pernah klaim sebagian.
Kabar baiknya, peserta yang resign maupun yang terkena PHK kini tidak wajib melampirkan paklaring.
Langkah Klaim Lewat Aplikasi JMO
Jalur ini paling cepat untuk saldo kecil. Berikut urutannya:
- Unduh aplikasi JMO dan login, lalu pilih menu “Jaminan Hari Tua” dan klik “Klaim JHT”
- Pastikan semua syarat bertanda centang hijau.
- Pilih alasan klaim pada kolom “Sebab Klaim”.
- Periksa data diri, lalu lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik.
- Cek jumlah saldo dan klik “Konfirmasi”.
Perhatikan batas saldonya. Sumber BPJS yang dikutip Kompas menyebut JMO untuk saldo di bawah Rp10 juta. Karena itu, buka aplikasinya dulu dan lihat apakah klaim Anda bisa diproses di sana.
Saldo Besar? Pakai Lapak Asik atau Kantor Cabang
Untuk saldo di atas batas JMO, ajukan klaim lewat situs Lapak Asik atau datang ke kantor cabang. Di Lapak Asik, petugas memverifikasi lewat video call. Di kantor cabang, bawa dokumen asli dan isi formulir “Klaim JHT”.
Berapa Lama Dana Masuk Rekening?
Waktunya bergantung pada nominal. Saldo di bawah Rp10 juta cair maksimal 1 hari kerja sejak berkas lengkap, sedangkan saldo di atas Rp10 juta maksimal 5 hari kerja. Bila dana belum masuk, cek menu “Tracking Klaim”.
Apakah Pencairan Jaminan Hari Tua Kena Pajak?
Ya, tetapi hanya untuk saldo besar. Dasarnya PP Nomor 68 Tahun 2009. Peserta dengan saldo hingga Rp50 juta tidak kena pajak, sementara saldo di atas itu kena PPh final 5 persen.
Contoh hitungannya sederhana. Dengan saldo Rp60 juta, pajak dihitung dari selisih Rp10 juta, jadi potongannya Rp500 ribu dan dana bersih yang Anda terima Rp59,5 juta.
Awas Pajak Progresif Kalau Pernah Cairkan Sebagian
Tarif 5 persen berlaku bagi peserta yang belum pernah menarik sebagian saldo. Kalau Anda pernah mengambil 10 atau 30 persen, aturannya berubah. Pencairan berikutnya kena tarif progresif: 5 persen sampai Rp60 juta, 15 persen untuk Rp60–250 juta, 25 persen untuk Rp250–500 juta, 30 persen untuk Rp500 juta–5 miliar, dan 35 persen di atasnya. Risiko ini muncul terutama bila jarak antar pengambilan lebih dari dua tahun. Karena itu, pertimbangkan dulu sebelum menarik sebagian saldo.
- Penulis: Firmansyah
