Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Keuangan & Investasi » Dampak Tidak Melakukan Pembayaran Pajak: Bunga hingga Pidana

Dampak Tidak Melakukan Pembayaran Pajak: Bunga hingga Pidana

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan. Pembayaran pajak yang tak kunjung masuk tidak membuat kewajiban itu gugur. Utang terus bertambah lewat bunga bulanan, lalu kantor pajak menagih secara paksa. Pada kasus yang disengaja, perkaranya bisa naik ke pidana penjara. Untuk Oktober 2026, bunga sanksi administrasi berkisar 0,59% sampai 2,26% per bulan. Di waktu yang sama, DJP membuka keringanan sanksi hingga 100% bagi yang melunasi pokok pajak sebelum akhir tahun.

Bunga Menumpuk Selama Pembayaran Pajak Tertunda

Tarif bunga berubah setiap bulan. Menteri Keuangan menetapkannya lewat keputusan tersendiri. Untuk 1–31 Oktober 2026, KMK Nomor 47/MK/EF.2/2026 memuat lima lapis tarif:

Dasar hukum (UU KUP) Tarif per bulan
Pasal 19 ayat (1), (2), (3) 0,59%
Pasal 8 ayat (2), (2a); Pasal 9 ayat (2a), (2b); Pasal 14 ayat (3) 1,01%
Pasal 8 ayat (5) 1,42%
Pasal 13 ayat (2), (2a) 1,84%
Pasal 13 ayat (3b) 2,26%

Tarif Oktober lebih rendah dari September, tetapi utang yang sudah berbunga tidak hilang. Untuk keterlambatan setor, bunga berjalan sejak tanggal jatuh tempo sampai hari pelunasan, paling lama 24 bulan. Sisa hari dalam sebulan dihitung penuh.

Contoh sederhana: setoran PPh Rp10 juta yang telat dua bulan menimbulkan bunga 2 × 1,01% × Rp10 juta, atau Rp202.000. Angka ini hanya ilustrasi dengan tarif Oktober. Tarif bulan lain berbeda.

Telat Lapor Juga Kena Denda

Membayar dan melapor adalah dua kewajiban terpisah. Pasal 7 UU KUP menetapkan denda tetap untuk setiap SPT yang terlambat:

  • SPT Tahunan PPh orang pribadi: Rp100.000
  • SPT Tahunan PPh badan: Rp1.000.000
  • SPT Masa PPN: Rp500.000
  • SPT Masa lainnya: Rp100.000

Dari Surat Teguran sampai Penyitaan

Jika utang pajak tidak lunas, kantor pajak menagih secara bertahap. Juru sita pajak menjalankan tahapan ini:

  1. Surat teguran. Terbit sekitar tujuh hari setelah jatuh tempo.
  2. Surat paksa. Juru sita menyampaikannya 21 hari setelah teguran bila utang belum lunas. Wajib pajak punya 2 × 24 jam untuk membayar. Surat paksa berkekuatan eksekutorial, setara putusan pengadilan.
  3. Penyitaan dan lelang. Juru sita menyita aset penanggung pajak, lalu kantor pajak melelangnya.
    Tindakan keras untuk utang minimal Rp100 juta. Petugas dapat memblokir rekening dan meminta imigrasi mencegah wajib pajak ke luar negeri.
  4. Penyanderaan (gijzeling) menyusul jika petugas meragukan itikad baiknya.
    Pidana Hanya untuk Kesengajaan

Telat bayar biasa umumnya berhenti di sanksi administrasi. Pasal 39 UU KUP menyasar perbuatan sengaja, misalnya tidak menyetor pajak yang sudah mereka potong atau pungut dari pihak lain. Ancamannya penjara 6 bulan sampai 6 tahun dan denda 2 sampai 4 kali pajak yang kurang dibayar. Mengulang perbuatan sebelum lewat satu tahun sejak menjalani pidana menggandakan ancaman itu.

Kasusnya nyata. Hakim menjatuhkan vonis penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp4,75 miliar kepada seorang pengurus CV yang tidak menyetor PPN, menurut DDTCNews.

Ada jalan keluar. Pasal 44B membuka peluang penghentian penyidikan bila tersangka melunasi pokok pajak ditambah denda tiga kali pokok untuk pelanggaran Pasal 39. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hakim tidak dapat mengganti denda pidana dengan kurungan (Pasal 44C).

Keringanan Sanksi yang Sedang Terbuka

DJP membuka program lewat KEP-239/PJ/2026, berlaku sejak 8 Oktober 2026 sebagai turunan PMK 71/2026. Program ini memangkas atau menghapus sanksi administratif tertentu. Untuk sanksi telat lapor SPT yang kurang bayar, penghapusan 100% berlaku jika wajib pajak melunasi pokok paling lambat 31 Desember 2026. Potongan menyusut menjadi 50% atau 25% untuk pelunasan yang lebih lambat, dengan batas 30 Juni 2027. Surat ketetapan yang terbit 8 Oktober 2026 sampai 31 Desember 2027 punya skema tersendiri.

Syarat utamanya, pokok pajak harus lunas. DJP menegaskan program ini bukan tax amnesty. Pembayaran juga kini lebih dulu menutup pokok, baru sanksi.

Langkah Aman bagi yang Menunggak

  • Cek tagihan dan status utang di Coretax DJP.
  • Ajukan angsuran atau penundaan ke KPP bila belum sanggup melunasi sekaligus. Bunga angsuran memakai tarif Pasal 19 ayat (2), yaitu 0,59% per bulan pada Oktober 2026.
  • Sampaikan SPT yang tertunda dan bayar pokoknya dalam masa program.
  • Untuk pajak daerah seperti PKB dan PBB-P2, tanyakan aturan denda ke Bapenda atau Samsat. Tiap daerah punya aturan sendiri.

 

  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ini Fakta Lengkapnya

    Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ini Fakta Lengkapnya

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Nama Bupati Pemalang Anom Widiyantoro mendadak jadi sorotan publik. Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkusnya lewat operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (28/7/2026) malam. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tersandung dugaan korupsi sepanjang 2026. Operasi Senyap Berlangsung di Tiga Kota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan detail lokasi penindakan yang ternyata tersebar […]

  • Waspada, Ini Daftar Minuman Kemasan Tinggi Gula di Minimarket yang Buruk bagi Kesehatan

    Waspada, Ini Daftar Minuman Kemasan Tinggi Gula di Minimarket yang Buruk bagi Kesehatan

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Saat berbelanja di minimarket, kita sering tergoda membeli minuman kemasan karena rasanya yang manis dan menyegarkan. Namun, banyak produk yang justru mengandung kadar gula sangat tinggi. Konsumsi gula berlebihan setiap hari memicu berbagai masalah kesehatan serius seperti obesitas, diabetes tipe 2, dan kerusakan gigi. Jenis Minuman Kemasan dengan Kadar Gula Tinggi Banyak minuman populer […]

  • Menanti Teror Terakhir: Kapan Pengabdi Setan 3 Rilis dan Apa yang Kita Tahu Sejauh Ini?

    Menanti Teror Terakhir: Kapan Pengabdi Setan 3 Rilis dan Apa yang Kita Tahu Sejauh Ini?

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 323
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Hingga 17 April 2026 pengabdi setan 3, antusiasme penggemar horor Indonesia terhadap kelanjutan kisah keluarga Rini masih berada di puncaknya. Berita terbaru dari industri film tanah air mengonfirmasi bahwa Joko Anwar belum secara resmi mengumumkan tanggal penayangan perdana yang spesifik di bioskop. Namun, dalam sesi wawancara terbaru, sang sutradara menekankan bahwa ia tidak ingin […]

  • Siapa Wiji Thukul

    Siapa Wiji Thukul? Penyair Rakyat yang Hilang pada 1998

    • calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Kebaruan. Wiji Thukul adalah penyair dan aktivis prodemokrasi asal Solo yang hilang pada 1998, beberapa bulan sebelum Orde Baru tumbang. Hingga kini, tidak ada yang tahu di mana dia. Komnas HAM mencatat namanya di antara 13 aktivis yang masih hilang setelah penyelidikan kasus penculikan 1997-1998. Dari Sorogenen ke panggung puisi Wiji Thukul lahir di Sorogenen, […]

  • Tim SAR Pecahkan Kaca Kapal Virgo, Temukan Banyak Jasad Terjebak di Kamar Penumpang Play Button

    Tim SAR Pecahkan Kaca Kapal Virgo, Temukan Banyak Jasad Terjebak di Kamar Penumpang

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Kebaruan. Kaca-kaca jendela kamar penumpang Kapal Virgo pecah satu per satu. Di baliknya, tim penyelam gabungan menemukan puluhan jasad yang masih terjebak di dalam bangkai kapal yang tenggelam di Laut Jawa itu. Kepala Kantor SAR Kelas A Banjarmasin, I Putu Sudayana, memastikan pencarian kini terpusat di badan kapal, khususnya kamar-kamar penumpang. Sebagai SAR Mission Coordinator, […]

  • Kekacauan di Belfast Pecah Usai Serangan Pisau, Rumah dan Kendaraan Dibakar Massa

    Kekacauan di Belfast Pecah Usai Serangan Pisau, Rumah dan Kendaraan Dibakar Massa

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Kekacauan di Belfast menjadi sorotan dunia setelah gelombang kerusuhan melanda sejumlah wilayah di kota tersebut pada Selasa malam. Insiden ini terjadi setelah kasus penikaman yang melibatkan seorang pria berusia 30 tahun asal Sudan dan memicu ketegangan di tengah masyarakat. Situasi yang awalnya berpusat pada proses penyelidikan polisi kemudian berkembang menjadi aksi kerusuhan di beberapa […]

expand_less