DPR Sahkan RUU PFII Hari Ini, Buka Jalan Investasi Global ke Indonesia

Kebaruan.com DPR RI menggelar rapat paripurna hari ini, Selasa (21/7/2026). Agenda utamanya: mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII). Pembahasannya sudah rampung di tingkat Komisi XI.

Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 ini memuat agenda lain juga. Dewan membahas dua perjanjian kerja sama pertahanan dengan Malaysia dan Turki. Mereka juga menuntaskan uji kelayakan calon komisioner KPI Pusat periode 2026-2029, plus beberapa RUU inisiatif DPR.

Pemerintah Beri Lampu Hijau

Pemerintah sudah menyetujui draf ini sehari sebelum paripurna digelar. Dalam rapat kerja bersama Komisi XI pada Senin (20/7/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan hasil kerja Panitia Kerja (Panja) sudah matang. Ia mendorong RUU segera masuk Pembicaraan Tingkat II.

Purbaya menyebut pembentukan PFII sebagai langkah strategis. Kawasan ini akan menjadi katalis pendalaman pasar keuangan. Ia juga menyebut manfaat lain: diversifikasi instrumen pembiayaan, peningkatan investasi, dan penguatan posisi Indonesia di ekosistem keuangan global. Pernyataan ini menegaskan satu hal: RUU PFII bukan sekadar produk legislasi biasa. Beleid ini menjadi bagian dari strategi besar memperkuat posisi tawar Indonesia di kancah keuangan dunia.

Dasar Hukum dan Tujuan Pembentukan PFII

RUU PFII lahir dari amanat Pasal 248A UU Nomor 4 Tahun 2026. Beleid ini merevisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ketentuan itu mewajibkan pengaturan pusat finansial internasional lewat payung hukum tersendiri.

Lewat beleid ini, pemerintah akan membentuk kawasan khusus dengan kelembagaan independen berstandar internasional. Kawasan tersebut akan menampung aktivitas sektor keuangan dan bisnis berorientasi global. Kawasan ini juga diharapkan menjadi magnet bagi modal domestik maupun asing.

Beberapa tujuan utama PFII antara lain:

  • Memperluas sumber pembiayaan untuk proyek strategis nasional
  • Mendorong pembiayaan infrastruktur dan proyek hijau
  • Memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian
  • Meningkatkan daya saing Indonesia di ekosistem keuangan global

Insentif yang Ditawarkan

RUU PFII memuat sejumlah kemudahan lintas sektor untuk menarik minat investor. Fasilitas perpajakan dan kepabeanan menjadi daya tarik utamanya. Pemerintah juga menyiapkan kemudahan nonfiskal: golden visa, proses keimigrasian yang lebih sederhana, aturan ketenagakerjaan fleksibel, izin usaha ringkas, dan fasilitas residensi bagi investor asing.

Kombinasi insentif ini menunjukkan ambisi pemerintah. Mereka ingin PFII bersaing langsung dengan pusat finansial internasional lain di kawasan, seperti Singapura atau Dubai, yang lebih dulu menerapkan skema serupa untuk menarik modal global.

Apresiasi untuk Komisi XI

Purbaya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi XI. Ia mengapresiasi kerja keras mereka menuntaskan pembahasan di tingkat Panja. Menurutnya, sinergi pemerintah dan DPR menjadi kunci utama mewujudkan sektor keuangan nasional yang tangguh, inklusif, dan kompetitif secara global.

Yang Perlu Diperhatikan Selanjutnya

Setelah RUU ini sah, publik akan menanti aturan turunan yang lebih teknis. Tata kelola dan pengawasan risiko investasi di kawasan PFII jadi poin krusial. Danantara disebut-sebut bakal berperan sebagai salah satu pemodal. Karena itu, masyarakat dan pengamat ekonomi perlu mengawal ketat transparansi serta akuntabilitas pengelolaannya.

Bagi pelaku usaha dan investor, kejelasan aturan pelaksana nantinya akan menentukan satu hal penting. Aturan itu akan menentukan seberapa cepat kawasan ini bisa beroperasi dan menarik minat pasar internasional secara nyata.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi