Kebaruan.com 10.000 kontainer saat ini dilaporkan menumpuk di area Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Fenomena ini memicu perhatian banyak pihak terkait efisiensi arus logistik nasional. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, memberikan klarifikasi penting dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (15/6/2026). Ia menegaskan bahwa masalah ini bukan bersumber dari lambatnya proses administrasi kepabeanan. Sebaliknya, penumpukan justru terjadi karena perilaku para pelaku usaha importir sendiri.
Mengapa Importir Menunda Pengambilan Barang?
Banyak perusahaan importir sengaja membiarkan barang mereka tertahan di area pelabuhan dalam jangka waktu yang sangat lama. Mereka telah menyelesaikan semua urusan administrasi, namun tidak segera mengeluarkan kontainer tersebut setelah mendapat izin keluar. Beberapa pelaku usaha bahkan memanfaatkan fasilitas pelabuhan sebagai gudang penyimpanan sementara.
Praktik ini membuat barang tidak langsung keluar dari area pelabuhan dalam tiga hari setelah dokumen SPPB diterbitkan. Bahkan, beberapa importir menahan barangnya hingga lebih dari dua minggu di lokasi tersebut. Djaka secara khusus menyoroti perusahaan otomotif besar seperti BYD dan Wuling yang memanfaatkan fasilitas pelabuhan dengan durasi waktu yang sangat panjang.
Faktor Biaya Menjadi Alasan Utama
Alasan utama di balik perilaku ini sangat sederhana, yaitu masalah efisiensi biaya operasional bagi perusahaan. Importir merasa jauh lebih murah menyimpan barang di dalam area pelabuhan daripada menyewa lahan gudang di luar pelabuhan. Hal inilah yang membuat mereka enggan segera memindahkan kontainer ke lokasi lain setelah proses kepabeanan selesai. Akibatnya, durasi masa inap barang atau dwelling time di pelabuhan menjadi terganggu secara signifikan.
Langkah Tegas Direktorat Jenderal Bea Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan tersebut. Pihaknya terus melakukan penekanan agar importir tidak membiarkan barang tertumpuk terlalu lama di pelabuhan. Ketertiban ini sangat penting untuk menjaga kelancaran arus barang masuk dan keluar di pintu perdagangan utama Indonesia tersebut.
Ke depannya, pihak Bea Cukai akan mendorong setiap perusahaan untuk memindahkan barang kiriman mereka ke tempat penimbunan di luar pelabuhan. Rencana ini melibatkan penggunaan lini dua agar ruang gerak di pelabuhan tetap terjaga dengan baik. DJBC akan terus berupaya mencari solusi logistik agar para pelaku usaha tetap efisien tanpa mengorbankan kapasitas pelabuhan. Pengawasan ketat diharapkan dapat mengurangi angka penumpukan di masa mendatang demi menciptakan iklim perdagangan yang sehat.
