Pasal Hukum yang Menjerat Pengemudi yang Pakai Lampu Jarak Jauh Sembarangan di Jalan

Kebaruan.com Siapa yang tidak pernah merasakan silau mematikan saat berpapasan dengan kendaraan yang menggunakan lampu jarak jauh di jalan dua arah? Mata mendadak tidak bisa melihat apapun selama beberapa detik. Jantung berdegup kencang. Dan dalam beberapa kasus, kecelakaan terjadi hanya karena pengemudi kehilangan orientasi akibat silau lampu high beam dari arah berlawanan.

Ternyata tindakan ini bukan sekadar perilaku tidak sopan di jalan. Ada pasal hukum yang mengaturnya secara tegas dalam perundang-undangan lalu lintas Indonesia.

Dasar Hukum — UU No. 22 Tahun 2009

Aturan tentang penggunaan lampu kendaraan di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dua pasal utama yang langsung relevan dengan penggunaan lampu jarak jauh yang menyilaukan:

Pasal 107 UU LLAJ — Kewajiban Menggunakan Lampu

1. Pasal 107 ayat (1) menyatakan:

“Pengemudi kendaraan bermotor wajib menggunakan lampu utama kendaraan bermotor pada malam hari dan/atau dalam kondisi tertentu.”

2. Pasal 107 ayat (2) menyatakan:

“Pengemudi sepeda motor selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.”

Pasal 106 UU LLAJ — Kewajiban Berkendara dengan Penuh Konsentrasi

  • Pasal 106 ayat (1) mewajibkan setiap pengemudi untuk mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Menggunakan lampu jarak jauh saat berpapasan dengan kendaraan lain secara langsung mengganggu konsentrasi pengemudi lain — dan ini masuk dalam pelanggaran pasal ini.

Sanksi Pidana — Pasal 283 UU LLAJ

Inilah pasal yang paling langsung menjerat pengemudi yang menggunakan lampu jarak jauh secara tidak tepat hingga membahayakan pengemudi lain.

Pasal 283 UU LLAJ menyatakan:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Jadi sanksinya jelas:

  • Pidana kurungan maksimal 3 bulan, atau
  • Denda maksimal Rp750.000

Aturan Teknis Penggunaan Lampu Kendaraan

Selain UU LLAJ, ada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang mengatur spesifikasi teknis lampu kendaraan bermotor.

PP ini mengatur bahwa lampu utama jauh (high beam) dan lampu utama dekat (low beam) punya fungsi yang berbeda dan aturan penggunaan yang spesifik:

Lampu utama dekat (low beam) — untuk digunakan dalam kondisi normal, terutama saat berpapasan dengan kendaraan dari arah berlawanan. Jangkauan sinar diarahkan ke bawah agar tidak menyilaukan pengemudi lain.

Lampu utama jauh (high beam/lampu jarak jauh) — hanya boleh digunakan ketika jalan gelap gulita tanpa penerangan dan tidak ada kendaraan lain dari arah berlawanan dalam jarak pandang normal.

Aturannya tegas: begitu ada kendaraan dari arah berlawanan yang terlihat, pengemudi wajib segera beralih ke lampu dekat. Tidak ada pengecualian.

Berapa Denda Tilangnya?

Berdasarkan UU LLAJ, besaran denda untuk pelanggaran penggunaan lampu yang tidak tepat bisa bervariasi tergantung pasal yang diterapkan aparat:

Pelanggaran Pasal Denda Maksimal
Mengganggu konsentrasi pengemudi lain Pasal 283 Rp750.000
Tidak menggunakan lampu sesuai ketentuan Pasal 293 Rp250.000
Berkendara tidak wajar/membahayakan Pasal 283 Rp750.000

Pasal 293 UU LLAJ secara spesifik mengatur tentang pelanggaran penggunaan lampu kendaraan dengan ancaman denda hingga Rp250.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp100.000 untuk sepeda motor.

Kapan Lampu Jarak Jauh Boleh Digunakan?

Lampu high beam punya fungsi yang sangat penting — tapi hanya dalam kondisi yang tepat. Berikut panduan yang benar:

Boleh menggunakan lampu jarak jauh saat:

  • Jalan gelap tanpa penerangan dan tidak ada kendaraan dari arah berlawanan
  • Jalan lurus panjang di daerah terpencil tanpa kendaraan lain dalam jarak pandang
  • Kondisi darurat untuk memberi sinyal peringatan singkat kepada kendaraan di depan

Wajib beralih ke lampu dekat saat:

  • Ada kendaraan dari arah berlawanan yang terlihat
  • Berjalan di belakang kendaraan lain dalam jarak dekat
  • Memasuki kawasan pemukiman, pertokoan, atau area ramai
  • Kondisi hujan lebat — lampu jauh justru memantul ke titik hujan dan memperburuk visibilitas

Bahaya Nyata Silau Lampu Jarak Jauh

Ini bukan sekadar masalah kenyamanan. Silau lampu high beam dari kendaraan berlawanan arah menciptakan risiko keselamatan yang sangat serius.

Mata manusia butuh waktu beberapa detik untuk menyesuaikan diri kembali setelah terpapar cahaya terang mendadak. Dalam kecepatan 60 km/jam, kendaraan sudah bergerak lebih dari 30 meter selama mata belum bisa melihat dengan jelas. Di kecepatan lebih tinggi, angkanya jauh lebih besar.

Data kecelakaan lalu lintas menunjukkan bahwa gangguan visibilitas akibat silau lampu menjadi salah satu faktor berkontribusi pada kecelakaan di malam hari — terutama di jalan luar kota yang minim penerangan.

Apa yang Bisa Kamu Lakukan Jika Terkena Silau?

Kalau kamu sedang berkendara dan tiba-tiba tersiksa oleh silau lampu jarak jauh dari arah berlawanan, ini langkah yang tepat:

1. Alihkan pandangan sedikit ke kiri — fokus pada garis pinggir jalan atau marka jalan di sisi kiri untuk mempertahankan orientasi tanpa menatap langsung sumber cahaya silau.

2. Kurangi kecepatan — jangan pertahankan kecepatan saat visibilitas terganggu. Kurangi gas sampai kendaraan berlawanan arah melewatimu.

3. Berikan tanda dengan mematikan dan menyalakan lampu — ini cara yang lazim untuk meminta kendaraan berlawanan beralih ke lampu dekat. Tapi jangan berlebihan karena bisa mengganggu pengemudi lain juga.

4. Jangan balas dengan lampu jarak jauh — membalas dengan menyalakan high beam hanya memperburuk situasi dan justru membahayakan keselamatan kedua belah pihak.

Kesimpulan — Tahu Aturannya, Jaga Keselamatan Bersama

Menggunakan lampu jarak jauh saat berpapasan dengan kendaraan lain bukan hanya melanggar etika berkendara — ini melanggar undang-undang dan bisa berakhir dengan tilang plus denda hingga Rp750.000.

Lebih penting dari aspek hukumnya, perilaku ini menciptakan risiko nyata terhadap keselamatan jiwa di jalan. Satu kebiasaan kecil yang salah bisa berujung pada kecelakaan yang tidak perlu terjadi.

Gunakan lampu jarak jauh hanya saat kondisi memang membutuhkannya. Dan segera alihkan ke lampu dekat begitu ada kendaraan dari arah berlawanan yang terlihat. Sesederhana itu — dan nyawa bisa terselamatkan karenanya.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi