Kepmen 127 Tahun 2026
Komdigi Wajibkan Platform Hapus Konten dalam 4 Jam: Isi Aturan dan Pro-Kontranya
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 5
- 0Komentar
Kebaruan. Komdigi kini menetapkan tenggat baru bagi platform digital. Setelah menerima surat perintah, platform wajib menurunkan konten disinformasi atau ujaran kebencian paling lambat empat jam. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 dan 128 Tahun 2026. Pemerintah menyebutnya kepastian hukum. Sebaliknya, SAFEnet menilai aturan itu berisiko membatasi kebebasan berekspresi. Isi Kepmen […]
