Komdigi Wajibkan Platform Hapus Konten dalam 4 Jam: Isi Aturan dan Pro-Kontranya
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Komdigi kini menetapkan tenggat baru bagi platform digital. Setelah menerima surat perintah, platform wajib menurunkan konten disinformasi atau ujaran kebencian paling lambat empat jam. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 dan 128 Tahun 2026. Pemerintah menyebutnya kepastian hukum. Sebaliknya, SAFEnet menilai aturan itu berisiko membatasi kebebasan berekspresi.
Isi Kepmen 127 dan 128 Tahun 2026
Kedua keputusan itu punya fungsi berbeda. Sekretaris Ditjen Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini, menjelaskan bahwa KM 127 mengatur batas waktu penanganan konten. Sementara itu, KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan kriteria disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan negara. Keduanya terkait dengan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Empat Jam Bukan Titik Awal
Tenggat empat jam tidak langsung berlaku. Prosesnya berjenjang. Pertama, Komdigi memverifikasi laporan atau temuan. Kemudian, Komdigi mengirim notifikasi ke platform lewat SAMAN. Platform punya waktu menanggapi selama 12 jam untuk konten mendesak dan 24 jam untuk konten tidak mendesak.
Jika platform tidak menanggapi, Komdigi menerbitkan surat perintah pemutusan akses. Pada tahap ini, platform wajib bertindak maksimal 4 jam untuk konten mendesak dan 24 jam untuk konten tidak mendesak. Dengan kata lain, batas empat jam hanya berlaku di tahap akhir.
Kriteria Konten yang Komdigi Sasar
Komdigi menyebut beberapa ciri konten bermasalah. Ciri itu mencakup ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, kerugian bagi pihak lain, potensi konflik sosial, dan rasa takut di masyarakat.
Pemerintah juga menegaskan batasnya. Menurut Komdigi, kritik, perbedaan pendapat, dan konten jurnalistik bukan sasaran penindakan. Moderasi konten jurnalistik akan melibatkan Dewan Pers. Selain itu, pemilik konten bisa mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan jika terjadi kesalahan moderasi.
Kritik dari SAFEnet dan Pengamat
Namun, tidak semua pihak puas. SAFEnet menilai Kepmen tidak memberi definisi operasional yang sempit dan terukur tentang disinformasi dan ujaran kebencian. Karena itu, lembaga ini menyarankan agar Kepmen 127 dicabut atau direvisi total. SAFEnet juga memperingatkan risiko overblocking, yaitu pemblokiran berlebihan karena platform mengejar tenggat.
Data juga mereka bawa. Laporan SAFEnet mencatat 39 permintaan takedown konten warganet oleh Komdigi pada triwulan III 2026. SAFEnet juga mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi akhir September 2026 yang mewajibkan notifikasi beserta alasan sebelum pemutusan akses.
Seorang pengamat menyoroti sisi lain. Menurut dia, aturan ini memicu polarisasi tajam di ruang publik, dan instrumen penindakannya semestinya juga membongkar infrastruktur promosi judi online.
Isu Lain yang Menyertai Komdigi
Aturan ini muncul di tengah polemik lain. Pada 20 Oktober, Komdigi membantah membatasi unggahan soal karhutla (shadowban). Sehari kemudian, Komdigi menyebut sedang mengkaji aturan pelabelan konten AI untuk membedakan konten asli dan deepfake.
Ke depan, publik bisa memantau dua hal. Pertama, apakah Komdigi membuka data perintah takedown per kategori, seperti tuntutan SAFEnet. Kedua, bagaimana mekanisme keberatan bekerja saat ada konten yang terhapus.
- Penulis: Firmansyah
