Kebaruan.com Tujuh orang saksi memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung, Senin (10/8/2026), sehubungan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Padahal, total ada 13 nama yang seharusnya hadir hari itu.
Enam saksi lainnya absen tanpa keterangan yang jelas. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan hal tersebut lewat keterangan pers.
“Tim Penyidik telah memanggil 13 orang saksi untuk dimintai keterangannya, dan yang hadir memenuhi panggilan Penyidik yaitu sebanyak 7 orang,” ungkap Anang.
Ketujuh saksi yang hadir berasal dari latar belakang berbeda-beda. Ada TTS dan BH, keduanya dari PT TBI; TB yang menjabat Direktur OBP; ACT selaku pengacara; S dari Bank Indonesia; MM dari PT P; serta RC dari PT BBBU. Kehadiran mereka dinilai penting bagi tim penyidik untuk merangkai konstruksi perkara.
Menelusuri Jejak Aset
Pemeriksaan para saksi tidak dilakukan sembarangan. Anang menegaskan, setiap langkah penyidik mengacu pada ketentuan hukum acara yang berlaku, sekaligus menjadi upaya sistematis mengumpulkan alat bukti.
Salah satu fokus utama penyidikan adalah menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan tindak pidana ini. Selain itu, hasil pemeriksaan diharapkan dapat memperjelas gambaran utuh mengenai bagaimana perkara ini terjadi.
Kejagung pun berkomitmen menjaga profesionalitas selama proses berlangsung. Prinsip praduga tak bersalah tetap dipegang teguh oleh tim penyidik meski status tersangka sudah disematkan kepada Febrie.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Anang.
Modus yang Masih Dirahasiakan
Febrie Adriansyah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam perkara TPPU ini. Begitu pemeriksaan terhadap dirinya rampung, ia langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur untuk 20 hari ke depan.
Dugaan yang membelit Febrie erat kaitannya dengan posisinya, baik sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Korps Adhyaksa. Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, sempat menyinggung pola umum kasus semacam ini saat ditemui di Gedung Kejagung, 24 Juli 2026 lalu.
“Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan,” kata Rudi.
Namun, detail konstruksi perkara maupun modus operandi yang dipakai belum bisa diungkap ke publik. Alasannya sederhana: informasi tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan pembuktian di tahap penyidikan.
“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya,” tegas Rudi.
Dengan enam saksi yang belum juga memenuhi panggilan, publik masih menunggu langkah lanjutan Kejagung untuk memastikan proses hukum kasus ini berjalan tuntas.
