Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Regulasi » Ahli Sebut Penggeledahan Beda Wilayah Tanpa Izin yang Pas Dinilai Sewenang-wenang

Ahli Sebut Penggeledahan Beda Wilayah Tanpa Izin yang Pas Dinilai Sewenang-wenang

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
  • visibility 129
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan.com Sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali bergulir di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). Kali ini giliran ahli hukum tata negara dari Universitas Tarumanagara, Rasji, yang buka suara soal batas kewenangan aparat saat menggeledah. Ia menegaskan, penggeledahan lintas wilayah tanpa dasar izin yang tepat termasuk tindakan sewenang-wenang.

Kewenangan Aparat Dibatasi Yurisdiksi

Menurut Rasji, hukum administrasi negara membatasi kewenangan pejabat berdasarkan wilayah kerja masing-masing. Artinya, seorang pejabat cuma bisa menjalankan tugasnya di yurisdiksi sendiri, bukan wilayah lain. Ia mencontohkan pembagian ini lewat provinsi: pejabat DKI Jakarta berwenang di DKI, sementara pejabat Jawa Barat berwenang di Jawa Barat. Prinsip inilah yang menjadi acuan Rasji untuk menilai penggeledahan rumah keluarga Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor.

Dua Surat Perintah, Dua Wilayah Berbeda

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menghadirkan dua Surat Perintah Penggeledahan sebagai bukti. Surat pertama, bernomor 2934 dan terbit 6 Juli 2026, mencantumkan wilayah hukum Polda Metro Jaya. Surat kedua, bernomor 3006 dan terbit 8 Juli 2026, justru memerintahkan penggeledahan di Kabupaten Bogor. Padahal, wilayah itu berada di luar yurisdiksi Polda Metro Jaya. Ironisnya, izin dari PN Cibinong malah merujuk pada surat nomor 2934, padahal petugas memakai nomor 3006 di lapangan.

Pendapat Ahli: Relevansi Wilayah Jadi Kunci

Febri lantas meminta pendapat Rasji soal ketiga dokumen itu, memakai kacamata Hukum Administrasi Negara. Rasji menjawab, penetapan pengadilan sebenarnya masuk ranah hukum tata negara karena diterbitkan oleh pejabat negara. Namun, ia menegaskan, izin pengadilan tetap wajib berdasar permohonan pejabat yang berwenang dan sesuai wilayah hukumnya. Kalau obyek penggeledahan masih dalam yurisdiksi, kata Rasji, pengadilan setempat berwenang mengeluarkan izin. Namun jika wilayah hukumnya berbeda, misalnya perkara Polda Metro Jaya tapi izin keluar dari PN Cibinong, Rasji bilang perlu ada pengecekan relevansi kewenangan antarwilayah. Tanpa relevansi itu, kewenangan masing-masing berdiri sendiri, sehingga pengadilan di luar wilayah tak bisa memberi izin.

Kronologi Praperadilan Berujung ke Meja Hijau

Perkara ini bermula dari permohonan praperadilan Febrie bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang mempersoalkan penggeledahan rumah Sentul tanpa izin PN Cibinong. Febri berpegang pada Pasal 112 juncto Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 116 KUHAP. Pasal-pasal itu mewajibkan izin dari Ketua PN yang wilayah hukumnya meliputi lokasi penggeledahan, dalam hal ini PN Cibinong.

Sebuah Berita Acara Penggeledahan, yang diperoleh lewat permohonan berkas pada 14 Juli 2026, mengungkap penggunaan Surat Perintah Nomor 3006 tertanggal 8 Juli 2026. Padahal, Penetapan Izin Penggeledahan PN Cibinong bernomor 26/Pid.B-Geledah/2026/PN.Cbi justru terbit berdasarkan surat berbeda, yakni Surat Perintah Nomor 2934 tertanggal 6 Juli 2026.

Febri pun menyimpulkan: petugas memakai Surat Perintah Nomor 3006 di lapangan, padahal surat itu tak pernah mengantongi izin dari Ketua PN Cibinong. Sebaliknya, petugas malah tak pernah menjalankan Surat Perintah Nomor 2934 di lapangan, meski surat itu yang mengantongi izin.

Menurut Febri, kondisi ini secara hukum setara dengan penggeledahan tanpa izin, sebab izin yang ada tidak melekat pada tindakan yang sebenarnya terjadi. Ia menambahkan, Penetapan Nomor 26 justru mempertegas bahwa Polda Metro Jaya sadar betul soal kewajiban mengantongi izin. Namun begitu tahu, polisi tetap menggeledah pakai surat lain yang berada di luar cakupan izin tersebut.

Sidang praperadilan ini masih berlanjut, dan publik tentu menanti bagaimana hakim menilai sah-tidaknya penggeledahan yang menjadi inti perkara.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi
  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • keputusan-sidang-isbat-idul-adha-2026

    Hasil Sidang Isbat Kemenag: Hari Raya Idul Adha 1447 H Jatuh Pada Rabu 27 Mei 2026

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 334
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Keputusan resmi ini keluar setelah Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin Sidang Isbat di Jakarta pada Minggu malam (17/5/2026). Melalui forum tersebut, pemerintah memadukan data hitungan astronomis (hisab) dengan hasil konfirmasi lapangan (rukyatul hilal). Berdasarkan kesepakatan para ulama […]

  • Analisis Peluang elkan baggott Bersama Ipswich Town di Premier League 2026

    Analisis Peluang elkan baggott Bersama Ipswich Town di Premier League 2026

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Keberhasilan Ipswich Town kembali promosi ke kasta tertinggi Liga Inggris memunculkan banyak perbincangan hangat di kalangan pencinta sepak bola nasional. Kiprah elkan baggott tentu menjadi sorotan utama penggemar. Mengetahui kiprah Elkan Baggott pada kompetisi tertinggi di Inggris akan memberikan gambaran nyata mengenai peluang bermainnya. Banyak suporter berharap Elkan Baggott mampu menembus skuad utama pada […]

  • Otto Iskandar Dinata

    Jejak Terakhir Otto Iskandar Dinata: Tragedi di Balik Nama Besar Pahlawan Nasional

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Otto Iskandar Dinata merupakan sosok yang jasanya terpatri kuat dalam memori kolektif bangsa. Wajahnya yang menghiasi uang pecahan Rp20 ribu serta nama jalan di berbagai kota besar sering kita temui. Namun, sedikit orang menyadari bahwa tokoh yang akrab disapa Si Jalak Harupat ini menghadapi akhir hidup yang penuh teka-teki. Perjalanan panjangnya sebagai pejuang kemerdekaan […]

  • Tips Cuan dari Hobi Fotografi: Rekomendasi Aplikasi Jual Foto Terbaik 2026

    Tips Cuan dari Hobi Fotografi: Rekomendasi Aplikasi Jual Foto Terbaik 2026

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 636
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Sekarang, siapa pun bisa menghasilkan uang hanya dengan bermodalkan kamera smartphone. Memanfaatkan aplikasi jual foto menjadi langkah paling masuk akal bagi Anda yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan secara pasif. Penggunaan aplikasi jual foto yang tepat memungkinkan karya Anda dibeli oleh perusahaan besar atau media internasional tanpa harus memiliki studio sendiri. Memilih aplikasi jual foto […]

  • Manfaat buah naga bagi kesehatan

    Manfaat Buah Naga: Si Merah Berduri yang Kaya Nutrisi

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Manfaat buah naga punya tampilan yang langsung menarik perhatian. Kulitnya merah menyala dengan sisik hijau di sekelilingnya, sementara dagingnya berwarna putih atau merah keunguan bertabur biji-biji kecil hitam. Di balik penampilan eksotisnya itu, buah ini menyimpan segudang nutrisi yang layak masuk daftar konsumsi harian. Kandungan Gizi di Balik Rasa Manis Segarnya Satu porsi buah […]

  • Prabowo Subianto (2)

    Prabowo Subianto Dijadwalkan ke Rusia, Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Prabowo Subianto kembali menjadi perhatian dalam agenda diplomasi internasional setelah dijadwalkan melakukan kunjungan ke Rusia pada 17 Juni 2026. Kunjungan tersebut berkaitan dengan kehadiran Indonesia dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN-Rusia yang akan berlangsung di Kota Kazan. Informasi tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, saat memberikan keterangan di Kompleks Istana […]

expand_less