Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Regulasi » Ahli Sebut Penggeledahan Beda Wilayah Tanpa Izin yang Pas Dinilai Sewenang-wenang

Ahli Sebut Penggeledahan Beda Wilayah Tanpa Izin yang Pas Dinilai Sewenang-wenang

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
  • visibility 105
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan.com Sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali bergulir di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). Kali ini giliran ahli hukum tata negara dari Universitas Tarumanagara, Rasji, yang buka suara soal batas kewenangan aparat saat menggeledah. Ia menegaskan, penggeledahan lintas wilayah tanpa dasar izin yang tepat termasuk tindakan sewenang-wenang.

Kewenangan Aparat Dibatasi Yurisdiksi

Menurut Rasji, hukum administrasi negara membatasi kewenangan pejabat berdasarkan wilayah kerja masing-masing. Artinya, seorang pejabat cuma bisa menjalankan tugasnya di yurisdiksi sendiri, bukan wilayah lain. Ia mencontohkan pembagian ini lewat provinsi: pejabat DKI Jakarta berwenang di DKI, sementara pejabat Jawa Barat berwenang di Jawa Barat. Prinsip inilah yang menjadi acuan Rasji untuk menilai penggeledahan rumah keluarga Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor.

Dua Surat Perintah, Dua Wilayah Berbeda

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menghadirkan dua Surat Perintah Penggeledahan sebagai bukti. Surat pertama, bernomor 2934 dan terbit 6 Juli 2026, mencantumkan wilayah hukum Polda Metro Jaya. Surat kedua, bernomor 3006 dan terbit 8 Juli 2026, justru memerintahkan penggeledahan di Kabupaten Bogor. Padahal, wilayah itu berada di luar yurisdiksi Polda Metro Jaya. Ironisnya, izin dari PN Cibinong malah merujuk pada surat nomor 2934, padahal petugas memakai nomor 3006 di lapangan.

Pendapat Ahli: Relevansi Wilayah Jadi Kunci

Febri lantas meminta pendapat Rasji soal ketiga dokumen itu, memakai kacamata Hukum Administrasi Negara. Rasji menjawab, penetapan pengadilan sebenarnya masuk ranah hukum tata negara karena diterbitkan oleh pejabat negara. Namun, ia menegaskan, izin pengadilan tetap wajib berdasar permohonan pejabat yang berwenang dan sesuai wilayah hukumnya. Kalau obyek penggeledahan masih dalam yurisdiksi, kata Rasji, pengadilan setempat berwenang mengeluarkan izin. Namun jika wilayah hukumnya berbeda, misalnya perkara Polda Metro Jaya tapi izin keluar dari PN Cibinong, Rasji bilang perlu ada pengecekan relevansi kewenangan antarwilayah. Tanpa relevansi itu, kewenangan masing-masing berdiri sendiri, sehingga pengadilan di luar wilayah tak bisa memberi izin.

Kronologi Praperadilan Berujung ke Meja Hijau

Perkara ini bermula dari permohonan praperadilan Febrie bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang mempersoalkan penggeledahan rumah Sentul tanpa izin PN Cibinong. Febri berpegang pada Pasal 112 juncto Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 116 KUHAP. Pasal-pasal itu mewajibkan izin dari Ketua PN yang wilayah hukumnya meliputi lokasi penggeledahan, dalam hal ini PN Cibinong.

Sebuah Berita Acara Penggeledahan, yang diperoleh lewat permohonan berkas pada 14 Juli 2026, mengungkap penggunaan Surat Perintah Nomor 3006 tertanggal 8 Juli 2026. Padahal, Penetapan Izin Penggeledahan PN Cibinong bernomor 26/Pid.B-Geledah/2026/PN.Cbi justru terbit berdasarkan surat berbeda, yakni Surat Perintah Nomor 2934 tertanggal 6 Juli 2026.

Febri pun menyimpulkan: petugas memakai Surat Perintah Nomor 3006 di lapangan, padahal surat itu tak pernah mengantongi izin dari Ketua PN Cibinong. Sebaliknya, petugas malah tak pernah menjalankan Surat Perintah Nomor 2934 di lapangan, meski surat itu yang mengantongi izin.

Menurut Febri, kondisi ini secara hukum setara dengan penggeledahan tanpa izin, sebab izin yang ada tidak melekat pada tindakan yang sebenarnya terjadi. Ia menambahkan, Penetapan Nomor 26 justru mempertegas bahwa Polda Metro Jaya sadar betul soal kewajiban mengantongi izin. Namun begitu tahu, polisi tetap menggeledah pakai surat lain yang berada di luar cakupan izin tersebut.

Sidang praperadilan ini masih berlanjut, dan publik tentu menanti bagaimana hakim menilai sah-tidaknya penggeledahan yang menjadi inti perkara.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi
  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • investor-asing-investasi-indonesia-2026-sektor-negara-terbesar

    Investor Asing Serbu Indonesia, Ini Sektor dan Negara Penyumbang Terbesar

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Minat investor global terhadap Indonesia belum surut. Sepanjang semester I 2026, penanaman modal asing (PMA) mencapai Rp507,6 triliun, hampir seimbang dengan penanaman modal dalam negeri sebesar Rp502,9 triliun. Angka ini membuktikan satu hal: Indonesia masih jadi incaran dana asing, meski dunia menghadapi banyak ketidakpastian. Singapura Masih Jadi Raja Investor Dari sisi asal negara, satu […]

  • cms.disway.id

    Keajaiban Anfield atau Dominasi Paris? Bedah Taktik Leg 2 Liverpool vs PSG 2026

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Keburuan.com  Liverpool vs PSG sedang berdiri di tepi jurang. Kekalahan 0-2 di Parc des Princes (8 April 2026) bukan sekadar angka, melainkan tamparan taktis bagi Arne Slot. Untuk pertama kalinya sejak 2020, The Reds gagal mencatatkan satu pun tembakan tepat sasaran dalam laga UCL. Strategi lima bek yang tidak biasa justru menjadi bumerang, membiarkan Désiré […]

  • 10-provinsi-kopdes-merah-putih

    10 Provinsi dengan Jumlah Kopdes Merah Putih Terbanyak di Indonesia

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Jawa Tengah kini memegang rekor sebagai provinsi dengan jumlah Kopdes Merah Putih terbanyak di Indonesia. Data terbaru Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) per 29 Juni 2026 mencatat 8.524 unit koperasi berdiri di provinsi ini. Angkanya cuma terpaut tipis dari Jawa Timur di posisi kedua, dengan 8.494 unit. Program Kopdes Merah Putih […]

  • km-virgo-transport-8-teguran-kemenhub-salvage

    KM Virgo Transport 8: Kemenhub Tegur Keras P&I, Salvage Belum Juga Dimulai

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Kebaruan. Kesabaran Kementerian Perhubungan mulai menipis. Lebih dari dua pekan sejak KM Virgo Transport 8 tenggelam di Laut Jawa, operasi pengangkatan bangkai kapal (salvage) belum juga dimulai. Kemenhub pun melayangkan teguran keras kepada perusahaan asuransi pelayaran Protection and Indemnity (P&I). Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin, Heri Purwanto, meminta proses pengangkatan […]

  • program-bantuan-smp-swasta-benyamin-davnie

    Benyamin Davnie Luncurkan Bantuan Rp1,8 Juta bagi Siswa SMP Swasta di Tangsel

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, baru saja meluncurkan langkah strategis untuk mendukung akses pendidikan bagi anak-anak di wilayahnya. Melalui kebijakan terbaru, Benyamin Davnie menyiapkan bantuan biaya pendidikan personal sebesar Rp1,8 juta setiap tahun bagi siswa SMP swasta. Program ini menjadi kabar baik bagi orang tua murid yang tidak diterima di sekolah negeri. Keputusan […]

  • pengabdi setan 3

    Menanti Teror Terakhir: Kapan Pengabdi Setan 3 Rilis dan Apa yang Kita Tahu Sejauh Ini?

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Hingga 17 April 2026 pengabdi setan 3, antusiasme penggemar horor Indonesia terhadap kelanjutan kisah keluarga Rini masih berada di puncaknya. Berita terbaru dari industri film tanah air mengonfirmasi bahwa Joko Anwar belum secara resmi mengumumkan tanggal penayangan perdana yang spesifik di bioskop. Namun, dalam sesi wawancara terbaru, sang sutradara menekankan bahwa ia tidak ingin […]

expand_less