Kebaruan.com Harga emas Antam kembali mengalami penurunan pada perdagangan Rabu pagi (10/6/2026). Berdasarkan data terbaru dari PT Antam Tbk melalui layanan Logam Mulia Antam, harga emas batangan turun Rp20.000 per gram.
Saat ini, harga emas ukuran 1 gram berada di level Rp2.713.000. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan posisi sebelumnya yang mencapai Rp2.733.000 per gram. Penurunan ini juga terjadi pada harga buyback atau harga beli kembali yang kini berada di level Rp2.547.000 per gram.
Pergerakan harga emas seperti ini menjadi perhatian investor karena sering dijadikan indikator untuk menentukan waktu pembelian maupun penjualan aset logam mulia.
Harga Buyback Ikut Melemah
Selain harga jual, nilai buyback juga mengalami koreksi pada hari yang sama. Buyback merupakan harga yang diberikan Antam ketika konsumen menjual kembali emas batangan kepada perusahaan. Dengan penurunan tersebut, pemilik emas perlu mempertimbangkan kondisi pasar sebelum melakukan transaksi.
Meski mengalami koreksi harian, emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak dipilih masyarakat karena dianggap mampu menjaga nilai aset dalam jangka panjang.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Berikut daftar lengkap harga emas Antam berdasarkan pecahan yang tersedia saat ini:
- 0,5 gram: Rp1.406.500
- 1 gram: Rp2.713.000
- 2 gram: Rp5.366.000
- 3 gram: Rp8.024.000
- 5 gram: Rp13.340.000
- 10 gram: Rp26.625.000
- 25 gram: Rp66.437.000
- 50 gram: Rp132.795.000
- 100 gram: Rp265.512.000
- 250 gram: Rp663.515.000
- 500 gram: Rp1.326.820.000
- 1.000 gram: Rp2.653.600.000
Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar emas global maupun kebijakan perusahaan.
Ketentuan Pajak Saat Jual dan Beli Emas
Investor juga perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku dalam transaksi emas batangan.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan pajak sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, penjualan kembali emas dengan nilai lebih dari Rp10 juta juga dikenakan PPh Pasal 22. Pemegang NPWP dikenakan tarif 1,5 persen dari nilai transaksi. Sedangkan konsumen tanpa NPWP dikenakan tarif 3 persen.
Potongan pajak tersebut langsung dikurangi dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Emas Masih Jadi Pilihan Investasi Favorit
Meski mengalami penurunan hari ini, harga emas Antam tetap berada di level yang relatif tinggi dibandingkan beberapa tahun terakhir.
Banyak investor masih menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai saat kondisi ekonomi global mengalami ketidakpastian. Selain mudah diperjualbelikan, emas juga memiliki risiko yang relatif lebih rendah dibandingkan beberapa instrumen investasi lainnya.
Bagi masyarakat yang berencana membeli logam mulia, pemantauan harga harian menjadi langkah penting agar dapat memperoleh harga terbaik. Di sisi lain, investor yang ingin menjual emas juga perlu memperhatikan pergerakan buyback untuk memaksimalkan keuntungan dari investasi yang dimiliki.
Dengan penurunan Rp20.000 per gram hari ini, pasar kembali menunjukkan bahwa pergerakan harga emas Antam sangat dinamis dan dapat berubah mengikuti kondisi ekonomi, nilai tukar, serta sentimen pasar global.
