Kebaruan.com Tahun ajaran baru sebentar lagi dimulai. Dan untuk para siswa baru, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS menjadi momen pertama yang paling menentukan kesan mereka terhadap sekolah.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kali ini tidak main-main. Ada aturan tegas yang wajib dipatuhi setiap sekolah dalam pelaksanaan MPLS 2026 — dan dua larangan paling krusialnya langsung menyita perhatian publik.
Pertama: alumni tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan MPLS. Kedua: perpeloncoan dalam bentuk apapun dilarang keras.
Dasar Hukumnya Jelas: Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026
Larangan ini bukan sekadar imbauan lisan. Kemendikdasmen menuangkannya secara resmi dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa MPLS harus menjadi momen yang membangun — bukan menakut-nakuti.
“MPLS adalah momen penting untuk membangun budaya sekolah aman dan nyaman sejak hari pertama sekolah,” ujar Suharti.
Kalimat itu singkat. Tapi bobotnya besar. Karena selama bertahun-tahun, MPLS justru identik dengan hal-hal yang berkebalikan: senioritas, tugas tidak masuk akal, dan tekanan dari alumni yang datang tanpa kendali resmi.
Kenapa Alumni Dilarang? Ini Alasannya
Bagi sebagian orang, pelibatan alumni dalam MPLS terasa wajar — bahkan terkesan mempererat hubungan antar generasi. Tapi faktanya, keterlibatan alumni tanpa pengawasan ketat sering menjadi celah masuknya praktik perpeloncoan.
Alumni tidak berada dalam struktur resmi sekolah. Mereka tidak terikat aturan kepegawaian, tidak memiliki tanggung jawab pedagogis, dan tidak mudah ditindak jika melanggar batas.
Kemendikdasmen melihat celah ini dan menutupnya lewat Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026. Sekolah kini tidak punya ruang untuk berdalih — aturannya tertulis, dan pelanggarannya berarti melabrak regulasi resmi kementerian.
Kegiatan Tanpa Nilai Edukatif Juga Kena Larangan
Selain soal alumni, Kemendikdasmen juga mempertegas larangan terhadap kegiatan yang tidak memiliki nilai edukatif dan tidak relevan dengan tujuan pendidikan.
Ini penting. Karena selama ini banyak “tradisi” MPLS yang bertahan bukan karena manfaatnya — tapi karena tidak ada yang berani menghapusnya.
Mulai dari tugas membawa barang aneh, atribut tidak masuk akal, hingga yel-yel yang lebih berfungsi sebagai sarana mempermalukan daripada memperkenalkan lingkungan sekolah. Semua itu kini secara eksplisit tidak boleh ada.
Yang boleh ada di MPLS 2026 hanya kegiatan yang punya tujuan jelas: membantu siswa baru mengenal lingkungan, memahami budaya sekolah, dan merasa aman sejak hari pertama.
Dampaknya untuk Siswa Baru dan Orang Tua
Bagi para siswa baru — baik yang masuk SD, SMP, maupun SMA — aturan ini membawa kabar baik.
MPLS seharusnya menjadi pengalaman menyenangkan, bukan trauma pertama di sekolah baru. Dengan regulasi yang lebih ketat, peluang terjadinya tekanan psikologis atau fisik selama masa orientasi seharusnya jauh berkurang.
Bagi orang tua, ini juga menjadi sinyal positif. Mereka tidak perlu lagi was-was melepas anak di hari pertama sekolah dengan pikiran: apa yang akan terjadi di sana?
Kemendikdasmen memberi jaminan regulatif. Tinggal bagaimana sekolah menjalankannya dengan konsisten.
Tanggung Jawab Sekolah Makin Besar
Dengan aturan seketat ini, tanggung jawab pelaksanaan MPLS sepenuhnya kembali ke tangan sekolah — khususnya guru dan tenaga kependidikan yang ditunjuk sebagai panitia resmi.
Tidak ada lagi ruang untuk “menitipkan” acara kepada OSIS senior atau alumni tanpa koordinasi resmi. Setiap sesi kegiatan harus terencana, terdokumentasi, dan bisa dipertanggungjawabkan secara edukatif.
Ini memang menambah beban kerja panitia MPLS. Tapi justru di sanalah letak pentingnya — karena pengalaman pertama siswa di sekolah baru akan sangat menentukan bagaimana mereka memandang pendidikan ke depannya.
MPLS Bukan Ajang Senioritas — Ini Saatnya Budaya Berubah
Sudah terlalu lama MPLS menjadi arena di mana senioritas diekspresikan dengan cara yang salah. Siswa baru datang bukan untuk diuji mentalnya — tapi untuk dikenalkan pada komunitas baru yang harusnya terasa menyambut.
Kemendikdasmen melalui Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 mengambil sikap tegas. Dan ini langkah yang sudah lama ditunggu banyak pihak — mulai dari orang tua, pegiat pendidikan, hingga para siswa itu sendiri.
MPLS 2026 punya kesempatan menjadi titik balik nyata. Tinggal satu pertanyaan yang tersisa: apakah sekolah-sekolah di seluruh Indonesia siap menjalankannya dengan sungguh-sungguh?
Pantau terus informasi seputar kebijakan pendidikan terbaru, aturan MPLS 2026, dan perkembangan dunia pendidikan dasar dan menengah Indonesia hanya di sini.
