Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Regulasi » Said Iqbal Usul Pajak JHT Jadi 0 Persen ke Menkeu Purbaya, Ini Alasan dan Dampaknya

Said Iqbal Usul Pajak JHT Jadi 0 Persen ke Menkeu Purbaya, Ini Alasan dan Dampaknya

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
  • visibility 141
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan.com Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melempar usulan yang langsung menarik perhatian publik. Ia meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar menghapus pajak Jaminan Hari Tua (JHT) — atau menetapkan tarifnya menjadi 0 persen.

Bukan hanya JHT. Said Iqbal juga mengusulkan pembebasan pajak untuk pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Usulan ini bukan sekadar wacana. Said Iqbal menegaskan akan segera menyampaikannya secara resmi kepada Purbaya sebagai bagian dari reformasi kebijakan perlindungan kesejahteraan pekerja.

Alasan Kuat di Balik Usulan Ini — Pajak Berganda

Said Iqbal punya argumen yang sulit dibantah.

Menurutnya, manfaat JHT berasal dari upah pekerja yang sudah terkena potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 saat penerimaan. Jadi ketika pekerja mencairkan JHT, memotong pajak lagi berarti memungut pajak dua kali atas sumber dana yang sama.

“Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja,” kata Iqbal, Minggu (28/6).

Argumen pajak berganda ini relevan dan logis. Pekerja sudah berkontribusi pada negara melalui PPh 21 setiap bulan. Memotong lagi saat mereka mencairkan tabungan hari tua mereka sendiri terasa tidak adil.

Ini Bukan Isu Kecil — PHK Masih Mengintai

Said Iqbal tidak membahas pajak JHT dalam ruang hampa. Ada konteks besar yang melatarbelakanginya.

Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal masih membayangi sektor industri Indonesia. Beberapa faktor yang mendorong tekanan ini:

  • Perlambatan ekonomi global yang menekan permintaan ekspor
  • Melemahnya daya beli masyarakat domestik
  • Harga gas industri yang masih tinggi sehingga biaya produksi membengkak
  • Relokasi produksi perusahaan multinasional ke negara lain dengan biaya lebih murah

Kondisi ini membuat banyak perusahaan mempertimbangkan pengurangan tenaga kerja sebagai jalan keluar. Dan pekerja yang terkena PHK butuh jaringan pengaman yang kuat — termasuk pencairan JHT tanpa potongan pajak tambahan.

Langkah Mitigasi PHK yang Sudah Berjalan

Said Iqbal tidak hanya berbicara dari balik meja. Ia mengaku turun langsung ke lapangan — mengunjungi perusahaan-perusahaan di Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta dalam beberapa pekan terakhir.

Pada Senin, 29 Juni 2026, ia jadwalkan kunjungan ke Kabupaten Tangerang untuk melanjutkan pendekatan langsung ini.

Menurutnya, pendekatan turba (turun ke bawah) jauh lebih efektif dibanding hanya menerima laporan di kantor.

Hasil Nyata di Grup Yazaki — Relokasi Diperkecil

Satu hasil konkret sudah terlihat dari pendekatan lapangan Said Iqbal.

Di PT JAI Pasuruan dan PT SAI Mojokerto — keduanya bagian dari Grup Yazaki — relokasi produksi yang semula mencakup sekitar 50 persen lini produksi ke Vietnam berhasil ditekan secara signifikan.

Setelah dialog intensif dengan serikat pekerja, relokasi menyusut menjadi hanya tiga hingga lima lini produksi saja. Jauh lebih kecil dari rencana awal.

Perusahaan juga menyusun rencana bisnis hingga 2030 yang mengedepankan pengurangan tenaga kerja secara alamiah — melalui berakhirnya kontrak kerja, bukan PHK massal.

Kasus PT Pakerin — PHK Tidak Bisa Dihindari

Tidak semua situasi berakhir dengan solusi terbaik. Di PT Pakerin, Mojokerto, PHK terhadap sekitar 2.500 pekerja diperkirakan tidak bisa dicegah.

Tapi pemerintah tidak berdiam diri. Said Iqbal mengupayakan agar dana hasil likuidasi yang ada di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bisa digunakan untuk dua tujuan sekaligus:

  1. Membayar pesangon seluruh pekerja yang terdampak
  2. Menjadi modal agar perusahaan bisa kembali beroperasi

Langkah ini mencerminkan pendekatan yang lebih manusiawi — tidak hanya menutup perusahaan lalu pergi, tapi memastikan hak pekerja terpenuhi sambil membuka peluang kebangkitan usaha.

Harga Gas Industri Perlu Turun

Selain urusan pajak dan pesangon, Said Iqbal juga mendorong penurunan harga gas industri non-subsidi — khususnya untuk sektor keramik, granit, dan tekstil.

Tiga sektor ini termasuk yang paling terdampak tingginya biaya produksi akibat harga gas yang mahal. Kalau harga gas turun, perusahaan punya ruang lebih besar untuk mempertahankan tenaga kerjanya.

“Penurunan harga gas industri merupakan salah satu langkah konkret pemerintah untuk mencegah gelombang PHK. Dengan biaya produksi yang lebih kompetitif, perusahaan memiliki ruang untuk mempertahankan pekerjanya,” ujar Said Iqbal.

Revisi Aturan Outsourcing — Selesai Juli 2026

Said Iqbal juga memastikan revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya akan rampung pada awal hingga pertengahan Juli 2026.

Poin utama revisi ini — penggunaan outsourcing hanya boleh untuk empat jenis pekerjaan penunjang:

  • Cleaning service
  • Petugas keamanan
  • Pengemudi
  • Katering

Untuk sektor BUMN, penggunaan anak perusahaan sebagai penyedia tenaga kerja masih dimungkinkan — dengan syarat pekerja mendapat perlindungan penuh. Mulai dari hubungan kerja yang jelas, upah setara, jaminan sosial, hingga hak pesangon.

“Pekerja alih daya harus mendapatkan perlindungan yang sama. Tidak boleh lagi ada outsourcing yang hanya menjadi sarana mengurangi hak-hak pekerja,” tegasnya.

Apa Dampak Nyata Jika Pajak JHT Jadi 0 Persen?

Kalau usulan Said Iqbal ini benar-benar terwujud, dampaknya langsung terasa bagi jutaan pekerja Indonesia.

Pekerja yang terkena PHK bisa mencairkan JHT secara penuh tanpa potongan pajak tambahan. Dana yang mereka terima lebih besar — dan itu sangat berarti di saat mereka paling membutuhkan.

Pekerja yang pensiun juga merasakan manfaat serupa. Tabungan hari tua yang mereka kumpulkan selama puluhan tahun tidak terpotong lagi di momen paling penting.

Dari sisi fiskal, memang ada potensi penurunan penerimaan pajak. Tapi dari sisi keadilan sosial — kebijakan ini jelas berpihak pada kelompok yang selama ini menanggung beban terbesar.

Negara Harus Hadir untuk Pekerja

Rangkaian langkah yang Said Iqbal usulkan dan jalankan mencerminkan satu prinsip sederhana — negara harus hadir di saat pekerja paling rentan.

Menghapus pajak JHT, menekan relokasi industri, memastikan pesangon terbayar, menurunkan harga gas, dan memperketat aturan outsourcing — semua ini bukan kebijakan yang berdiri sendiri. Ini satu paket perlindungan yang saling menguatkan.

Pertanyaannya sekarang: apakah Menkeu Purbaya akan merespons usulan pajak JHT 0 persen ini dengan kebijakan nyata? Jutaan pekerja Indonesia menunggu jawabannya.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi
  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Infinix Note 60 Ultra Resmi di Indonesia: Kolaborasi Spektakuler Bersama Pininfarina

    Infinix Note 60 Ultra Resmi di Indonesia: Kolaborasi Spektakuler Bersama Pininfarina

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Banyak vendor smartphone berlomba-lomba membuat bodi yang tipis, namun Infinix memilih jalur yang lebih eksklusif untuk seri Note 60 Ultra mereka. Melalui kolaborasi strategis dengan Pininfarina, rumah desain legendaris asal Italia yang kerap membidani lahirnya supercar seperti Ferrari, Infinix Note 60 Ultra tampil dengan estetika yang sangat berani dan premium. Desain “Unik” yang Mencuri […]

  • Penyakit Angkel: Penyebab, Gejala, dan Cara Mengatasi Nyeri Pergelangan Kaki

    Penyakit Angkel: Penyebab, Gejala, dan Cara Mengatasi Nyeri Pergelangan Kaki

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Nyeri di area pergelangan kaki atau yang sering disebut penyakit angkel kerap dialami banyak orang, mulai dari atlet hingga pekerja kantoran. Kondisi ini bisa muncul tiba-tiba akibat cedera, atau berkembang perlahan karena tekanan berulang pada sendi. Memahami penyebab dan cara penanganannya penting agar aktivitas harian tidak terganggu. Apa Itu Penyakit Angkel? Istilah “angkel” merujuk […]

  • Saham RANS Melesat Saat IPO: Haji Isam Jadi Investor dan Mentor Bisnis Raffi Ahmad

    Saham RANS Melesat Saat IPO: Haji Isam Jadi Investor dan Mentor Bisnis Raffi Ahmad

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Kebaruan.com PT Rans Entertainment Tbk (RANS) resmi memulai perjalanan di pasar modal melalui Initial Public Offering (IPO) pada Jumat, 10 Juli 2026. Kehadiran sosok pengusaha ternama Kalimantan, Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam, menambah warna dalam seremoni tersebut. Beliau hadir langsung untuk menekan tombol pembukaan perdagangan sebagai simbol dukungan bagi perusahaan. Raffi Ahmad selaku founder […]

  • Aturan Baru Pajak Marketplace: PPh Pasal 22 untuk Pedagang Online

    Aturan Baru Pajak Marketplace: PPh Pasal 22 untuk Pedagang Online

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menerapkan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 pada transaksi Pajak Marketplace untuk pedagang online. Langkah strategis ini bertujuan menciptakan keadilan bagi pelaku usaha konvensional maupun digital. Anda tidak perlu khawatir karena kebijakan ini justru menyederhanakan administrasi pajak melalui sistem otomatis. Pemerintah saat ini menunjuk empat platform utama, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, […]

  • Hasil Liga 1 Persik vs Persija: Macan Kemayoran Mengamuk di Brawijaya

    Hasil Liga 1 Persik vs Persija: Macan Kemayoran Mengamuk di Brawijaya

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Pertandingan pekan ke-33 Liga 1 yang mempertemukan Persik vs Persija di Stadion Brawijaya berjalan dengan tensi tinggi sejak menit awal pada Sabtu (16/5/2026) sore. Tuan rumah langsung mengambil inisiatif menekan demi mengamankan poin di depan publik sendiri. Namun, Persija Jakarta besutan Mauricio Souza membalasnya dengan skema serangan balik yang sangat terstruktur. Lini tengah Macan […]

  • Badai Sentimen Negatif Hari Ini: IHSG Anjlok Parah Nyaris 5%, Cek Daftar Sahamnya!

    Badai Sentimen Negatif Hari Ini: IHSG Anjlok Parah Nyaris 5%, Cek Daftar Sahamnya!

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Lantai bursa efek Indonesia langsung membara menyusul tekanan jual masif yang melanda seluruh instrumen aset ekuitas domestik. Berdasarkan pencatatan sistem perdagangan pada Kamis (4/6/2026) pukul 09.38 WIB, laju pergerakan IHSG anjlok sangat dalam sebesar 249,255 poin. Koreksi ekstrem nyaris lima persen tersebut memaksa indeks acuan nasional mendarat jatuh ke level 5.691,811. Guncangan ini tentu […]

expand_less