Kebaruan.com Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melempar usulan yang langsung menarik perhatian publik. Ia meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar menghapus pajak Jaminan Hari Tua (JHT) — atau menetapkan tarifnya menjadi 0 persen.
Bukan hanya JHT. Said Iqbal juga mengusulkan pembebasan pajak untuk pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Usulan ini bukan sekadar wacana. Said Iqbal menegaskan akan segera menyampaikannya secara resmi kepada Purbaya sebagai bagian dari reformasi kebijakan perlindungan kesejahteraan pekerja.
Alasan Kuat di Balik Usulan Ini — Pajak Berganda
Said Iqbal punya argumen yang sulit dibantah.
Menurutnya, manfaat JHT berasal dari upah pekerja yang sudah terkena potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 saat penerimaan. Jadi ketika pekerja mencairkan JHT, memotong pajak lagi berarti memungut pajak dua kali atas sumber dana yang sama.
“Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja,” kata Iqbal, Minggu (28/6).
Argumen pajak berganda ini relevan dan logis. Pekerja sudah berkontribusi pada negara melalui PPh 21 setiap bulan. Memotong lagi saat mereka mencairkan tabungan hari tua mereka sendiri terasa tidak adil.
Ini Bukan Isu Kecil — PHK Masih Mengintai
Said Iqbal tidak membahas pajak JHT dalam ruang hampa. Ada konteks besar yang melatarbelakanginya.
Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal masih membayangi sektor industri Indonesia. Beberapa faktor yang mendorong tekanan ini:
- Perlambatan ekonomi global yang menekan permintaan ekspor
- Melemahnya daya beli masyarakat domestik
- Harga gas industri yang masih tinggi sehingga biaya produksi membengkak
- Relokasi produksi perusahaan multinasional ke negara lain dengan biaya lebih murah
Kondisi ini membuat banyak perusahaan mempertimbangkan pengurangan tenaga kerja sebagai jalan keluar. Dan pekerja yang terkena PHK butuh jaringan pengaman yang kuat — termasuk pencairan JHT tanpa potongan pajak tambahan.
Langkah Mitigasi PHK yang Sudah Berjalan
Said Iqbal tidak hanya berbicara dari balik meja. Ia mengaku turun langsung ke lapangan — mengunjungi perusahaan-perusahaan di Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta dalam beberapa pekan terakhir.
Pada Senin, 29 Juni 2026, ia jadwalkan kunjungan ke Kabupaten Tangerang untuk melanjutkan pendekatan langsung ini.
Menurutnya, pendekatan turba (turun ke bawah) jauh lebih efektif dibanding hanya menerima laporan di kantor.
Hasil Nyata di Grup Yazaki — Relokasi Diperkecil
Satu hasil konkret sudah terlihat dari pendekatan lapangan Said Iqbal.
Di PT JAI Pasuruan dan PT SAI Mojokerto — keduanya bagian dari Grup Yazaki — relokasi produksi yang semula mencakup sekitar 50 persen lini produksi ke Vietnam berhasil ditekan secara signifikan.
Setelah dialog intensif dengan serikat pekerja, relokasi menyusut menjadi hanya tiga hingga lima lini produksi saja. Jauh lebih kecil dari rencana awal.
Perusahaan juga menyusun rencana bisnis hingga 2030 yang mengedepankan pengurangan tenaga kerja secara alamiah — melalui berakhirnya kontrak kerja, bukan PHK massal.
Kasus PT Pakerin — PHK Tidak Bisa Dihindari
Tidak semua situasi berakhir dengan solusi terbaik. Di PT Pakerin, Mojokerto, PHK terhadap sekitar 2.500 pekerja diperkirakan tidak bisa dicegah.
Tapi pemerintah tidak berdiam diri. Said Iqbal mengupayakan agar dana hasil likuidasi yang ada di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bisa digunakan untuk dua tujuan sekaligus:
- Membayar pesangon seluruh pekerja yang terdampak
- Menjadi modal agar perusahaan bisa kembali beroperasi
Langkah ini mencerminkan pendekatan yang lebih manusiawi — tidak hanya menutup perusahaan lalu pergi, tapi memastikan hak pekerja terpenuhi sambil membuka peluang kebangkitan usaha.
Harga Gas Industri Perlu Turun
Selain urusan pajak dan pesangon, Said Iqbal juga mendorong penurunan harga gas industri non-subsidi — khususnya untuk sektor keramik, granit, dan tekstil.
Tiga sektor ini termasuk yang paling terdampak tingginya biaya produksi akibat harga gas yang mahal. Kalau harga gas turun, perusahaan punya ruang lebih besar untuk mempertahankan tenaga kerjanya.
“Penurunan harga gas industri merupakan salah satu langkah konkret pemerintah untuk mencegah gelombang PHK. Dengan biaya produksi yang lebih kompetitif, perusahaan memiliki ruang untuk mempertahankan pekerjanya,” ujar Said Iqbal.
Revisi Aturan Outsourcing — Selesai Juli 2026
Said Iqbal juga memastikan revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya akan rampung pada awal hingga pertengahan Juli 2026.
Poin utama revisi ini — penggunaan outsourcing hanya boleh untuk empat jenis pekerjaan penunjang:
- Cleaning service
- Petugas keamanan
- Pengemudi
- Katering
Untuk sektor BUMN, penggunaan anak perusahaan sebagai penyedia tenaga kerja masih dimungkinkan — dengan syarat pekerja mendapat perlindungan penuh. Mulai dari hubungan kerja yang jelas, upah setara, jaminan sosial, hingga hak pesangon.
“Pekerja alih daya harus mendapatkan perlindungan yang sama. Tidak boleh lagi ada outsourcing yang hanya menjadi sarana mengurangi hak-hak pekerja,” tegasnya.
Apa Dampak Nyata Jika Pajak JHT Jadi 0 Persen?
Kalau usulan Said Iqbal ini benar-benar terwujud, dampaknya langsung terasa bagi jutaan pekerja Indonesia.
Pekerja yang terkena PHK bisa mencairkan JHT secara penuh tanpa potongan pajak tambahan. Dana yang mereka terima lebih besar — dan itu sangat berarti di saat mereka paling membutuhkan.
Pekerja yang pensiun juga merasakan manfaat serupa. Tabungan hari tua yang mereka kumpulkan selama puluhan tahun tidak terpotong lagi di momen paling penting.
Dari sisi fiskal, memang ada potensi penurunan penerimaan pajak. Tapi dari sisi keadilan sosial — kebijakan ini jelas berpihak pada kelompok yang selama ini menanggung beban terbesar.
Negara Harus Hadir untuk Pekerja
Rangkaian langkah yang Said Iqbal usulkan dan jalankan mencerminkan satu prinsip sederhana — negara harus hadir di saat pekerja paling rentan.
Menghapus pajak JHT, menekan relokasi industri, memastikan pesangon terbayar, menurunkan harga gas, dan memperketat aturan outsourcing — semua ini bukan kebijakan yang berdiri sendiri. Ini satu paket perlindungan yang saling menguatkan.
Pertanyaannya sekarang: apakah Menkeu Purbaya akan merespons usulan pajak JHT 0 persen ini dengan kebijakan nyata? Jutaan pekerja Indonesia menunggu jawabannya.
