Emas 74 Kg Jadi Teka-teki, Kejagung Simpan Jawaban untuk Sidang

Kebaruan.com Siapa pemilik 74 kilogram emas batangan itu? Kejaksaan Agung belum mau menjawab. Begitu juga soal uang tunai miliaran rupiah yang ikut disita dalam kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Jawabannya, kata Kejagung, akan muncul nanti di ruang sidang.

“Kita Buktikan di Persidangan”

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjawab pertanyaan wartawan soal ini, Selasa (4/8/2026). Jawabannya singkat, tapi jelas.

“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” katanya.

Anang mengaku penyidik sudah cukup terbuka selama proses pengusutan berjalan. Namun, ada batas yang tetap dijaga. Sejumlah fakta memang sengaja belum dibuka ke publik.

“Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan,” ujarnya.

Tim 9 Terus Kejar Saksi dan Bukti

Anang menambahkan, Tim 9 Kejagung sedang bekerja maraton. Mereka memeriksa saksi satu demi satu. Barang bukti dari hasil sitaan Kortas Polri juga terus didalami tim penyidik.

“Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Tim 9 penyidik dalam melakukan penyidikan akan profesional transparan dan sesuai ketentuan/peraturan,” jelasnya.

Awal Kasus: 12 Lokasi Digeledah Polri

Kasus ini bermula dari penggeledahan Polri di 12 lokasi. Tiga kasus korupsi berbeda terkait dalam penggeledahan itu, termasuk sebuah rumah di Sentul. Polisi menyita banyak barang bukti dari lokasi-lokasi tersebut—74 kg emas batangan dan uang tunai bernilai miliaran rupiah termasuk di dalamnya.

Kasus lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Tim 9 kini menangani perkara ini secara langsung, dengan KPK menyupervisi jalannya penyidikan. Komisi III DPR RI turut mengawasi dari sisi legislatif. Febrie Adriansyah sendiri mundur dari kursi Jampidsus begitu namanya tersangkut dalam kasus ini.

Febrie Kini Berstatus Tersangka

Pada Jumat, 24 Juli 2026, status hukum Febrie berubah. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan langsung menyusul setelah penetapan itu. Febrie kini menjalani masa tahanan di Rutan KPK.

Satu hal masih menggantung: siapa pemilik sah emas dan uang tunai itu? Kejagung sudah memberi sinyal—jawabannya baru terungkap saat sidang bergulir, bukan sekarang.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi