Kebaruan.com Sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali bergulir di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). Kali ini giliran ahli hukum tata negara dari Universitas Tarumanagara, Rasji, yang buka suara soal batas kewenangan aparat saat menggeledah. Ia menegaskan, penggeledahan lintas wilayah tanpa dasar izin yang tepat termasuk tindakan sewenang-wenang.
Kewenangan Aparat Dibatasi Yurisdiksi
Menurut Rasji, hukum administrasi negara membatasi kewenangan pejabat berdasarkan wilayah kerja masing-masing. Artinya, seorang pejabat cuma bisa menjalankan tugasnya di yurisdiksi sendiri, bukan wilayah lain. Ia mencontohkan pembagian ini lewat provinsi: pejabat DKI Jakarta berwenang di DKI, sementara pejabat Jawa Barat berwenang di Jawa Barat. Prinsip inilah yang menjadi acuan Rasji untuk menilai penggeledahan rumah keluarga Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor.
Dua Surat Perintah, Dua Wilayah Berbeda
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menghadirkan dua Surat Perintah Penggeledahan sebagai bukti. Surat pertama, bernomor 2934 dan terbit 6 Juli 2026, mencantumkan wilayah hukum Polda Metro Jaya. Surat kedua, bernomor 3006 dan terbit 8 Juli 2026, justru memerintahkan penggeledahan di Kabupaten Bogor. Padahal, wilayah itu berada di luar yurisdiksi Polda Metro Jaya. Ironisnya, izin dari PN Cibinong malah merujuk pada surat nomor 2934, padahal petugas memakai nomor 3006 di lapangan.
Pendapat Ahli: Relevansi Wilayah Jadi Kunci
Febri lantas meminta pendapat Rasji soal ketiga dokumen itu, memakai kacamata Hukum Administrasi Negara. Rasji menjawab, penetapan pengadilan sebenarnya masuk ranah hukum tata negara karena diterbitkan oleh pejabat negara. Namun, ia menegaskan, izin pengadilan tetap wajib berdasar permohonan pejabat yang berwenang dan sesuai wilayah hukumnya. Kalau obyek penggeledahan masih dalam yurisdiksi, kata Rasji, pengadilan setempat berwenang mengeluarkan izin. Namun jika wilayah hukumnya berbeda, misalnya perkara Polda Metro Jaya tapi izin keluar dari PN Cibinong, Rasji bilang perlu ada pengecekan relevansi kewenangan antarwilayah. Tanpa relevansi itu, kewenangan masing-masing berdiri sendiri, sehingga pengadilan di luar wilayah tak bisa memberi izin.
Kronologi Praperadilan Berujung ke Meja Hijau
Perkara ini bermula dari permohonan praperadilan Febrie bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang mempersoalkan penggeledahan rumah Sentul tanpa izin PN Cibinong. Febri berpegang pada Pasal 112 juncto Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 116 KUHAP. Pasal-pasal itu mewajibkan izin dari Ketua PN yang wilayah hukumnya meliputi lokasi penggeledahan, dalam hal ini PN Cibinong.
Sebuah Berita Acara Penggeledahan, yang diperoleh lewat permohonan berkas pada 14 Juli 2026, mengungkap penggunaan Surat Perintah Nomor 3006 tertanggal 8 Juli 2026. Padahal, Penetapan Izin Penggeledahan PN Cibinong bernomor 26/Pid.B-Geledah/2026/PN.Cbi justru terbit berdasarkan surat berbeda, yakni Surat Perintah Nomor 2934 tertanggal 6 Juli 2026.
Febri pun menyimpulkan: petugas memakai Surat Perintah Nomor 3006 di lapangan, padahal surat itu tak pernah mengantongi izin dari Ketua PN Cibinong. Sebaliknya, petugas malah tak pernah menjalankan Surat Perintah Nomor 2934 di lapangan, meski surat itu yang mengantongi izin.
Menurut Febri, kondisi ini secara hukum setara dengan penggeledahan tanpa izin, sebab izin yang ada tidak melekat pada tindakan yang sebenarnya terjadi. Ia menambahkan, Penetapan Nomor 26 justru mempertegas bahwa Polda Metro Jaya sadar betul soal kewajiban mengantongi izin. Namun begitu tahu, polisi tetap menggeledah pakai surat lain yang berada di luar cakupan izin tersebut.
Sidang praperadilan ini masih berlanjut, dan publik tentu menanti bagaimana hakim menilai sah-tidaknya penggeledahan yang menjadi inti perkara.
