Sidang Syarat Cawapres Gibran: MK Tolak Panggil Gibran
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 21
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Sidang syarat cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) kini masuk tahap pembuktian. Namun, majelis hakim menutup satu permintaan penting. MK menolak menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang gugatan terkait syarat pencalonannya. Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan sikap itu pada Kamis (1/10/2026) malam.
Meski demikian, MK tetap melanjutkan perkara. Sidang berikutnya mendengar keterangan Kemendikdasmen serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia, sebab Gibran pernah bersekolah di kedua negara itu. Jadwalnya Jumat (2/10) pukul 09.00 WIB.
Siapa yang menggugat dan apa dalilnya
Perkara teregister dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Ada 12 pemohon, antara lain Denny Indrayana, Bonatua Silalahi, dan Fachrul Razi. Pertama, mereka menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat menurut Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Kedua, mereka mempersoalkan dokumen pendidikan dari luar negeri beserta proses verifikasinya oleh KPU.
Tuntutan pemohon dalam sidang syarat cawapres
Tuntutannya berat. Pemohon mengajukan delapan petitum, termasuk diskualifikasi Gibran dan pembatalan pelantikannya. Selain itu, mereka meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon usulan presiden, paling lambat 60 hari setelah putusan.
Denny menyebut informasi soal pendidikan Gibran selama ini tertutup. Di sisi lain, pemohon menyatakan MK bisa menegaskan keabsahan pencalonan jika bukti menunjukkan Gibran memenuhi syarat.
Jalan terjal menuju ruang sidang
Pilpres 2024 sudah lama selesai, sehingga batas waktu sengketa hasil pemilu lewat jauh. Meski begitu, juru bicara MK Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pengadilan tidak boleh menolak perkara sebelum memeriksanya. Karena itu, MK menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 pada 16 September sebagai dasar menyidangkan perkara ini.
Sidang perdana dan jawaban KPU
Sidang perdana digelar Senin (21/9) pukul 19.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Dua hari kemudian, giliran KPU menjawab. KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran sudah diverifikasi dan memenuhi syarat. Selain itu, KPU menilai permohonan terlambat 905 hari, sehingga syarat formilnya gugur menurut mereka.
Pembuktian pemohon: saksi dan ahli
Pada Rabu (30/9) malam, pemohon membawa saksi dan ahli. Mantan anggota KPU RI I Gusti Putu Artha hadir sebagai saksi. Sementara itu, Titi Anggraini, Yance Arizona, dan Bivitri Susanti tampil sebagai ahli. Dalam sidang itu pemohon meminta MK memanggil Gibran. Denny beralasan Gibran paling paham riwayat pendidikannya sendiri. Namun, MK menolak permintaan tersebut sehari kemudian.
Putusan belum ada
Sejauh ini belum ada putusan. Pemeriksaan pada tahap ini bukan putusan soal keabsahan syarat pendidikan. Setelah rangkaian sidang selesai, hakim akan memutus lewat Rapat Permusyawaratan Hakim.
Konteksnya ikut menentukan bobot sidang syarat cawapres ini. Pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen suara sah nasional pada Pilpres 2024. Oleh karena itu, keterangan Kemendikdasmen dan dua atase pendidikan akan menjadi bahan penting bagi hakim. Menurut Saldi, hanya hakim yang boleh bertanya pada sidang tersebut.
- Penulis: Firmansyah
