Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasan di Balik Pengereman Darurat
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 41
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Polda Metro Jaya membuka alasan di balik penetapan masinis KA Anggrek, dulu bernama KA Argo Bromo Anggrek, sebagai tersangka kecelakaan maut di Stasiun Bekasi Timur. Insiden ini menewaskan 16 orang. Penyidik mengaitkan kecelakaan itu dengan momen pengereman yang dilakukan masinis berinisial AN (37).
Data Logger Jadi Kunci Penyidikan
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dewa Anom Danunjaya, menjelaskan temuan penting dari data logger kereta. “Berdasarkan hasil data dan alat bukti penyidikan yang kami lakukan, tadi Rekan-rekan juga sudah melihat hasil data logger, diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51 WIB, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568,” katanya, Selasa (29/9/2026).
Menurut penyidik, jarak itulah yang jadi persoalan. “Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan,” lanjutnya.
Dewa Anom menegaskan, masinis memang sudah melakukan pengereman. Namun, penyidik menilai jarak pelaksanaannya semestinya bisa lebih jauh. Idealnya, masinis melakukan pengereman darurat sebelum jarak 263 meter itu, bukan tepat pada titik tersebut.
Bukan Pengereman Pertama dalam Rangkaian Kejadian
Temuan ini melengkapi hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang lebih dulu terungkap. Menurut KNKT, masinis sebenarnya sudah melakukan pengereman bertahap sejak jarak sekitar 1,3 kilometer. Ia mengikuti instruksi operasional setelah menerima informasi soal adanya insiden di jalur depan.
Kecelakaan ini bermula dari insiden terpisah. Sebuah taksi tertabrak KRL di perlintasan sebidang dekat Bekasi Timur. Kerumunan warga lalu berkumpul di lokasi dan menahan laju KRL 5568A. Sementara itu, KA Argo Bromo Anggrek masih melaju dengan sinyal hijau dari Stasiun Bekasi, hingga akhirnya menabrak KRL yang terhenti tersebut. Rentang waktu antara insiden taksi dan tabrakan kereta ini hanya berlangsung sekitar 3 menit 43 detik.
Penyidik kini menyoroti tahap pengereman darurat, langkah terakhir sebelum benturan terjadi. Mereka menilai masinis baru mengambil langkah itu terlalu dekat dari titik tabrakan.
Ancaman Hukuman hingga 12 Tahun Penjara
Polisi menjerat AN dengan pasal berlapis. “Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara,” jelas Dewa Anom.
Penyidik menegaskan, mereka mendasarkan penetapan tersangka ini pada pemeriksaan dan analisis bukti secara menyeluruh. Selama proses penyidikan, mereka juga memeriksa sejumlah ahli untuk memperkuat kesimpulan itu.
Bukan Hanya Masinis yang Diperiksa
Kasus ini sebelumnya juga menyeret pihak lain. Satlantas Polres Metro Bekasi Kota lebih dulu menyimpulkan sopir taksi lalai dalam insiden awal, yaitu saat taksinya tertabrak KRL di perlintasan sebidang. Meski begitu, proses hukum sopir taksi ini berjalan terpisah dari kasus masinis KA Anggrek.
Kasus kecelakaan yang merenggut 16 nyawa ini kini bergulir ke ranah hukum pidana. Publik menanti proses hukum terhadap masinis AN berjalan di pengadilan.
- Penulis: Firmansyah
