Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Kuasa Hukum Soroti Penetapan Tersangka oleh Polda Metro Jaya
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 26
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Febrie Adriansyah kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026). Kali ini statusnya sebagai tersangka. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menyoroti dasar pemanggilan kliennya. Sebab, penetapan tersangka justru berasal dari Polda Metro Jaya, bukan Kejaksaan Agung.
“Surat panggilan pemeriksaan Pak FA sebagai tersangka untuk perkara yang penetapan tersangkanya sebenarnya tidak dilakukan oleh Kejaksaan Agung, tapi oleh Polda Metro Jaya,” ungkap Febri di Kejaksaan Agung.
Dasar Pemanggilan Jadi Sorotan
Febri menjelaskan asal-usul surat pemanggilan kliennya. Surat itu merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Umum yang diterbitkan Kejaksaan Agung. Namun, surat itu juga mengacu pada penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya. Selain itu, ada rujukan putusan praperadilan Nomor 134/135.
Febri menilai kombinasi rujukan ini tergolong baru. Ia belum pernah menemukan pola serupa dalam pengalamannya menangani kasus. “Surat seperti ini dengan rujukan penetapan tersangka oleh instansi lain dan juga putusan praperadilan itu memang baru pertama kali kami lihat,” katanya.
Diperiksa Terkait Penanganan Perkara, Bukan Perkara Pokok
Pemeriksaan kali ini menyasar keterlibatan Febrie Adriansyah dalam penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya. Fokusnya bukan perkara pokok korupsi di kedua perusahaan itu. Febri menegaskan perbedaan konteks ini agar publik tidak keliru memahami posisi kliennya.
“Pemeriksaan sebagai tersangka untuk perkara terkait dengan Asabri dan atau Jiwasraya. Jadi, bukan terkait perkara pokok Asabrinya, ya, tapi terkait penanganan perkara Asabri,” jelas Febri kepada wartawan.
Febri mengungkap satu hal penting lagi. Pihak Kejaksaan menyebut kasus ini sebagai predicate crime atau tindak pidana asal dari dugaan TPPU yang membelit kliennya. Meski begitu, Febri mengaku timnya masih menunggu kejelasan lebih lanjut. Detail itu akan terungkap selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kronologi Kedatangan ke Kejagung
Febrie Adriansyah tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.00 WIB. Ia menggunakan mobil tahanan berlapis baja berwarna hijau. Mantan Jampidsus itu mengenakan kemeja batik biru dipadu celana panjang hitam. Rompi tahanan berwarna merah muda melengkapi penampilannya.
Pengawalan ketat menyertai kedatangannya. Dua anggota TNI bersama petugas pengamanan dalam (pamdal) mengawal langkahnya menuju ruang pemeriksaan. Borgol tetap melingkar di tangannya sepanjang perjalanan itu.
Febrie kali ini memilih bungkam saat disapa awak media. Ia hanya melempar senyum tipis. Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya sebelum ia melangkah masuk ke ruang pemeriksaan.
Kasus ini menambah rentetan proses hukum yang menjerat Febrie Adriansyah. Upaya praperadilannya kandas beberapa waktu lalu. Kini, kasus ini juga memperlihatkan dinamika baru dalam koordinasi penanganan perkara antara Kejaksaan Agung dan Polda Metro Jaya.
- Penulis: Firmansyah
