Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Regulasi » Kerugian Negara Bukan Korupsi? Usulan Luhut dan Respons KPK

Kerugian Negara Bukan Korupsi? Usulan Luhut dan Respons KPK

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan Apakah kerugian negara tidak lagi menjadi bagian pidana korupsi? Jawabannya belum, dan pemerintah belum mengubah aturan apa pun. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan melontarkan gagasan itu pada Selasa (20/10/2026), lalu meluruskannya sehari kemudian. Unsur kerugian negara tetap berlaku, tetapi usulan awalnya sudah memicu penolakan dari KPK, partai, dan masyarakat sipil.

Babak pertama: usulan di Istana

Luhut menyampaikan kajian DEN kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka. Ia menyebut definisi korupsi menurut Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) bertumpu pada suap, bukan kerugian negara. Menurutnya, Indonesia satu-satunya negara yang memakai kerugian negara sebagai korupsi. Klaim itu belum terverifikasi independen. IDN Times juga mencatat Luhut menyebut Prabowo setuju, tanpa konfirmasi dari Istana.

Babak kedua: penolakan dari banyak pihak

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan kajian KPK tidak setuju unsur kerugian negara dihapus total. Ia menjelaskan UNCAC dan Pasal 2 serta 3 UU Tipikor memiliki tafsir berbeda. Setyo menambahkan, jika acuannya UNCAC, lebih ideal mengubah UU Tipikor untuk mengkriminalisasi suap pejabat asing, perdagangan pengaruh, suap sektor swasta, dan illicit enrichment.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengingatkan bahwa koruptor yang merugikan negara tidak bisa dituntut bila usulan itu berjalan. Sementara itu, ICW menolak dengan alasan penghapusan akan membuat Indonesia seolah bersih dari korupsi. PDI-P dan anggota Komisi III DPR juga menolak.

Babak ketiga: klarifikasi Luhut

Rabu (21/10), DEN merilis keterangan resmi. Luhut menegaskan rekomendasi itu bukan usulan mengubah definisi korupsi dan tidak menghapus kerugian negara sebagai unsur. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, serta Pasal 603 dan 604 KUHP, tetap dipertahankan. Uang negara yang diselewengkan juga tetap harus dikembalikan.

Menurut Luhut, yang disempurnakan adalah cara pembuktian unsur-unsurnya, supaya jelas dan objektif. Ia juga mengusulkan penambahan delik UNCAC yang belum ada di hukum nasional, antara lain suap kepada pejabat publik asing. Rekomendasi pertama DEN adalah menyempurnakan rumusan Pasal 2 dan 3 serta Pasal 603 dan 604 KUHP.

Apa kata Mahkamah Konstitusi?

Perdebatan ini berakar pada beberapa putusan MK. Pada akhir 2025, MK menolak dua pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor melalui Putusan 142/PUU-XXII/2024. Mahkamah menyatakan kerugian negara merupakan akibat langsung dari perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan.

Putusan 28/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan 9 Februari 2026, menegaskan BPK berwenang menghitung kerugian negara. Hukumonline menulis putusan itu tidak mengubah norma, dan kerugian yang dihitung harus nyata, bukan potensi. Putusan 66/PUU-XXIV/2026 menempatkan sanksi administratif sebagai langkah pertama dan pidana sebagai upaya terakhir untuk kesalahan administratif pejabat. DEN menyebut putusan MK itu sebagai dasar penyempurnaan UU Tipikor.

Apa yang perlu diperhatikan

Pertama, usulan itu masih berupa rekomendasi, bukan rancangan undang-undang. Kedua, rumusan baru Pasal 2 dan 3 belum terbuka untuk publik. Ketiga, KPK menyuarakan kekhawatiran soal penuntutan, sedangkan DEN menekankan kepastian bagi pengambil keputusan beritikad baik.

Karena itu, pantau draf resmi bila pemerintah dan DPR membahas revisi UU Tipikor. Sampai saat itu, kerugian negara tetap menjadi unsur utama dalam banyak perkara korupsi.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi
  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tren Utang Negara Kuartal I-2026: Pertumbuhan Melambat dan Struktur Finansial Semakin Sehat

    Tren Utang Negara Kuartal I-2026: Pertumbuhan Melambat dan Struktur Finansial Semakin Sehat

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Utang Negara atau posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada kuartal I-2026 menunjukkan tren pertumbuhan yang melambat. Bank Indonesia (BI) mencatat total pembiayaan luar negeri kita mencapai USD 433,4 miliar atau setara Rp 7.653 triliun. Secara tahunan, angka ini hanya tumbuh 0,8 persen. Rasio ini melambat cukup signifikan jika kita bandingkan dengan pertumbuhan kuartal […]

  • Strategi Refocusing APBN: Jadwal Program MBG Dipangkas untuk Efisiensi Triliunan Rupiah

    Strategi Refocusing APBN: Jadwal Program MBG Dipangkas untuk Efisiensi Triliunan Rupiah

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Alasan Teknis di Balik Kebijakan Program MBG Dipangkas Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya refocusing anggaran agar lebih tajam dan tepat sasaran. Dalam skema terbaru, distribusi makan siang yang sebelumnya berlangsung enam hari dalam sepekan kini mengalami perubahan. Pemerintah memutuskan untuk menghapus jadwal pemberian makan pada hari […]

  • Update Terbaru Sidang Ijazah Gibran, Putusan MK Dibacakan Hari Ini

    Update Terbaru Sidang Ijazah Gibran, Putusan MK Dibacakan Hari Ini

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 593
    • 0Komentar

    Kebaruan. Perjalanan panjang sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya memasuki babak penentuan. Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 5 hingga 6 Oktober 2026, menyusul rangkaian sidang pembuktian yang berlangsung sejak akhir September lalu. Jadwal ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026, yang ditandatangani Ketua […]

  • Panduan Lengkap Mendaki Gunung Sindoro 2026: Rute Transportasi, Rekomendasi Penginapan, dan Estimasi Budget

    Panduan Lengkap Mendaki Gunung Sindoro 2026: Rute Transportasi, Rekomendasi Penginapan, dan Estimasi Budget

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 447
    • 0Komentar

    Gunung Sindoro menyajikan salah satu panorama vulkanik paling memukau di jantung Jawa Tengah, bersanding gagah dengan kembarannya, Gunung Sumbing. Memiliki ketinggian mencapai 3.136 meter di atas permukaan laut, gunung berapi aktif ini menjadi destinasi favorit pendaki karena keindahan padang sabana dan aroma khas kawah solfataranya. Data statistik dari pengelola jalur pendakian pada pertengahan tahun 2026 […]

  • Aturan Ketat Gerbang Gunung Semeru, Telat Datang Langsung Gagal Naik

    Aturan Ketat Gerbang Gunung Semeru, Telat Datang Langsung Gagal Naik

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Petualangan menuju puncak tertinggi di Pulau Jawa selalu menjanjikan daya tarik magis yang luar biasa bagi para petualang. Namun, regulasi ketat di kawasan Gunung Semeru menuntut kedisiplinan tingkat tinggi yang tidak bisa Anda tawar dengan alasan apa pun. Sebuah insiden memilukan baru-baru ini menimpa sekelompok pendaki yang terpaksa mengubur impian mereka secara tragis tepat […]

  • Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Terpercaya dan Cara Bijak Memanfaatkannya

    Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Terpercaya dan Cara Bijak Memanfaatkannya

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Mencari aplikasi penghasil uang kini menjadi tren populer di kalangan pengguna ponsel yang ingin menambah pundi-pundi rupiah di waktu luang. Namun, Anda harus sangat selektif memilih aplikasi penghasil uang agar tidak tertipu oleh tawaran palsu yang meminta deposit dana. Setiap aplikasi penghasil uang yang sah biasanya memberikan imbalan atas waktu atau data survei yang […]

expand_less