Kerugian Negara Bukan Korupsi? Usulan Luhut dan Respons KPK
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan Apakah kerugian negara tidak lagi menjadi bagian pidana korupsi? Jawabannya belum, dan pemerintah belum mengubah aturan apa pun. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan melontarkan gagasan itu pada Selasa (20/10/2026), lalu meluruskannya sehari kemudian. Unsur kerugian negara tetap berlaku, tetapi usulan awalnya sudah memicu penolakan dari KPK, partai, dan masyarakat sipil.
Babak pertama: usulan di Istana
Luhut menyampaikan kajian DEN kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka. Ia menyebut definisi korupsi menurut Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) bertumpu pada suap, bukan kerugian negara. Menurutnya, Indonesia satu-satunya negara yang memakai kerugian negara sebagai korupsi. Klaim itu belum terverifikasi independen. IDN Times juga mencatat Luhut menyebut Prabowo setuju, tanpa konfirmasi dari Istana.
Babak kedua: penolakan dari banyak pihak
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan kajian KPK tidak setuju unsur kerugian negara dihapus total. Ia menjelaskan UNCAC dan Pasal 2 serta 3 UU Tipikor memiliki tafsir berbeda. Setyo menambahkan, jika acuannya UNCAC, lebih ideal mengubah UU Tipikor untuk mengkriminalisasi suap pejabat asing, perdagangan pengaruh, suap sektor swasta, dan illicit enrichment.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengingatkan bahwa koruptor yang merugikan negara tidak bisa dituntut bila usulan itu berjalan. Sementara itu, ICW menolak dengan alasan penghapusan akan membuat Indonesia seolah bersih dari korupsi. PDI-P dan anggota Komisi III DPR juga menolak.
Babak ketiga: klarifikasi Luhut
Rabu (21/10), DEN merilis keterangan resmi. Luhut menegaskan rekomendasi itu bukan usulan mengubah definisi korupsi dan tidak menghapus kerugian negara sebagai unsur. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, serta Pasal 603 dan 604 KUHP, tetap dipertahankan. Uang negara yang diselewengkan juga tetap harus dikembalikan.
Menurut Luhut, yang disempurnakan adalah cara pembuktian unsur-unsurnya, supaya jelas dan objektif. Ia juga mengusulkan penambahan delik UNCAC yang belum ada di hukum nasional, antara lain suap kepada pejabat publik asing. Rekomendasi pertama DEN adalah menyempurnakan rumusan Pasal 2 dan 3 serta Pasal 603 dan 604 KUHP.
Apa kata Mahkamah Konstitusi?
Perdebatan ini berakar pada beberapa putusan MK. Pada akhir 2025, MK menolak dua pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor melalui Putusan 142/PUU-XXII/2024. Mahkamah menyatakan kerugian negara merupakan akibat langsung dari perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan.
Putusan 28/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan 9 Februari 2026, menegaskan BPK berwenang menghitung kerugian negara. Hukumonline menulis putusan itu tidak mengubah norma, dan kerugian yang dihitung harus nyata, bukan potensi. Putusan 66/PUU-XXIV/2026 menempatkan sanksi administratif sebagai langkah pertama dan pidana sebagai upaya terakhir untuk kesalahan administratif pejabat. DEN menyebut putusan MK itu sebagai dasar penyempurnaan UU Tipikor.
Apa yang perlu diperhatikan
Pertama, usulan itu masih berupa rekomendasi, bukan rancangan undang-undang. Kedua, rumusan baru Pasal 2 dan 3 belum terbuka untuk publik. Ketiga, KPK menyuarakan kekhawatiran soal penuntutan, sedangkan DEN menekankan kepastian bagi pengambil keputusan beritikad baik.
Karena itu, pantau draf resmi bila pemerintah dan DPR membahas revisi UU Tipikor. Sampai saat itu, kerugian negara tetap menjadi unsur utama dalam banyak perkara korupsi.
- Penulis: Firmansyah
