Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Regulasi » Update Ijazah Gibran MA Batalkan Suket, Bagaimana Jabatan Wapres?

Update Ijazah Gibran MA Batalkan Suket, Bagaimana Jabatan Wapres?

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan. Polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Mahkamah Agung membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden, dan kabarnya mencuat Jumat (30/10/2026). Meski begitu, kursi wapres belum bergeser sedikit pun.

Putusan MA: yang batal suket, bukan ijazah

MA mengabulkan kasasi Subhan Palal. Majelis kasasi dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius, dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026. Objek sengketanya adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dari Kemendikdasmen. Sebelumnya, PTUN Jakarta menyatakan gugatan ini tidak dapat diterima pada 21 Mei 2026. Kini MA membalik putusan itu.

Namun, amar yang beredar tidak memuat perintah apa pun soal jabatan wapres. Selain itu, tanggal putusan masih simpang siur. Satu media menulis 20 Oktober, sedangkan media lain menulis 30 Oktober. Karena itu, pembaca perlu mengecek salinan resmi di situs MA.

Jejak ijazah Gibran di MK

Putusan MA tidak berdiri sendiri. Pada 6 Oktober 2026, MK menolak gugatan Denny Indrayana dan 11 pemohon lain karena legal standing mereka tidak terpenuhi. Meski begitu, hakim menyampaikan temuan penting. MK tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang membuktikan Gibran tamat pendidikan setara SMA.

Keterangan Kemendikdasmen di persidangan

Di ruang sidang, Kemendikdasmen memberi gambaran serupa. Permohonan penyetaraan masuk secara daring pada 6 Agustus 2019, dan tim verifikasi mengaku tidak menerima ijazah. Dokumen yang masuk berupa certificate of attendance dari UTS Insearch di Sydney dan transkrip nilai. Menurut MK, dokumen kehadiran itu hanya menerangkan keikutsertaan kuliah, bukan kelulusan.

Alasan MK tak menyentuh kursi Gibran

Meski demikian, MK tidak menyentuh jabatan Gibran. Status calon wapres berakhir sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024. Akibatnya, perkara ini keluar dari rezim sengketa hasil pemilu.

Gugatan PTUN lain gugur sehari sebelumnya

Sehari sebelum kabar MA muncul, jalur PTUN lain berhenti. PT Mercy Toga Kirana mendaftarkan gugatan terhadap Kemendikdasmen pada 15 Juli 2026. Kemudian Denny Indrayana, kuasa hukumnya, mencabut gugatan itu dalam sidang Kamis (29/10/2026). Alasannya, Kemendikdasmen tak kunjung menunjukkan dokumen yang penggugat minta. Sementara itu, Gibran menyatakan siap membuka dokumen pembuktian, lalu memilih kembali bekerja.

Dua tafsir soal nasib kursi wapres

Kubu penggugat: Gibran harus mundur

Kubu penggugat menarik garis lurus. Subhan menilai suket yang tidak sah berarti dokumen itu tak pernah ada, sehingga Gibran harus mundur. Denny menyuarakan hal senada.

Kubu Gibran: putusan tak berlaku surut

Sebaliknya, kubu Gibran membaca putusan ini secara berbeda. Kuasa hukum Muhammad Rullyandi menilai putusan MA tidak berlaku surut dan tidak memengaruhi kedudukan wapres. Ia juga menyebut peninjauan kembali masih terbuka. Istana menempuh nada serupa setelah putusan MK. Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menyatakan ijazah itu belum ketemu, bukan berarti tidak ada.

Di sisi lain, pengamat hukum mengingatkan bahwa jarak antara “suket batal” dan “jabatan gugur” cukup jauh. Putusan MA tidak menyatakan Gibran tak pernah bersekolah, dan amar yang beredar hanya menyangkut keabsahan suket.

Pemakzulan masih jauh dari kenyataan

Pemakzulan menjadi satu-satunya jalur konstitusional untuk mencopot wapres di tengah masa jabatan. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur prosesnya: DPR memulai, MK memutus, lalu MPR mengambil keputusan akhir. Dengan demikian, putusan MA saja tidak cukup untuk menurunkan Gibran.

Denny dan kelompoknya memang berencana menemui DPR dan partai politik. Namun, sinyal dari parlemen belum searah. Golkar, misalnya, menilai polemik ini tak perlu masuk pansus atau hak angket.

Yang perlu dipantau berikutnya

Hingga Jumat malam, tanggapan Gibran atas putusan MA belum muncul dalam pemberitaan. Oleh karena itu, tiga hal layak dipantau: salinan resmi putusan MA, langkah peninjauan kembali dari Kemendikdasmen atau Gibran, dan sikap fraksi di DPR. Selama tiga hal itu belum jelas, nasib ijazah Gibran sebagai syarat pencalonan masih jadi perdebatan hukum dan politik

  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sejarah Baru di Ratchaburi: Garuda Pertiwi Segel Peringkat Ketiga FIFA Women’s Series 2026

    Sejarah Baru di Ratchaburi: Garuda Pertiwi Segel Peringkat Ketiga FIFA Women’s Series 2026

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Stadion Ratchaburi, Thailand, menjadi saksi bisu kebangkitan sepak bola putri Indonesia pada Rabu (15/4/2026) sore WIB. Menghadapi Kaledonia Baru dalam laga perebutan peringkat ketiga FIFA Women’s Series 2026, anak asuh Satoru Mochizuki tampil dominan dan penuh determinasi. Lewat pertarungan sengit yang berakhir dengan skor 4-2, Timnas Putri Indonesia memastikan diri membawa pulang predikat juara […]

  • Edukasi Anak Tanpa Kata “Jangan”, Begini Cara yang Disarankan Psikolog

    Edukasi Anak Tanpa Kata “Jangan”, Begini Cara yang Disarankan Psikolog

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Kebaruan. Kata “jangan” sering meluncur begitu saja dari mulut orang tua, puluhan kali sehari. Padahal, edukasi anak lewat larangan terus-menerus justru berisiko membuat anak jadi serba takut mencoba hal baru. Psikolog keluarga dan anak Audrey Ricker menyebut, melarang tanpa penjelasan bisa membuat anak bingung antara mematuhi orang tua atau mengikuti dorongan alami mereka untuk bereksplorasi. […]

  • Prabowo Terima Menlu Singapura di Hambalang, Isi Pertemuan Tertutup

    Prabowo Terima Menlu Singapura di Hambalang, Isi Pertemuan Tertutup

    • calendar_month Kamis, 29 Okt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Kebaruan. Istana belum membuka isi pembicaraan Presiden Prabowo Subianto dengan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan. Pertemuan di Hambalang itu berlangsung tertutup pada Rabu sore (28/10/2026). Namun, Vivian menyebut kedua pemimpin punya komitmen politik untuk menjalankan rencana kerja sama. Datang mendadak, langsung minta bertemu Vivian dan Menteri Negara Singapura Zhulkarnain Abdul Rahim tiba di Jakarta […]

  • Nilai Rupiah Tertekan ke Level Rp18.100 per Dolar AS, Simak Analisis Kondisi Pasar Hari Ini

    Nilai Rupiah Tertekan ke Level Rp18.100 per Dolar AS, Simak Analisis Kondisi Pasar Hari Ini

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Nilai rupiah kembali mengalami tekanan berat pada pembukaan perdagangan awal pekan ini, Senin (8/6/2026). Data dari Refinitiv menunjukkan mata uang Garuda terdepresiasi sekitar 0,50% terhadap dolar Amerika Serikat (AS) tepat tujuh menit setelah pasar dibuka. Kondisi ini membawa kurs mata uang kita menyentuh level baru di angka Rp18.100 per dolar AS. Level tersebut kini […]

  • Malut United Ganti Nama Jadi Jateng United dan Pindah Kandang ke Semarang — Ini Faktanya

    Malut United Ganti Nama Jadi Jateng United dan Pindah Kandang ke Semarang — Ini Faktanya

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 441
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Kabar ini datang tiba-tiba dan langsung mengguncang komunitas sepak bola nasional. Malut United FC — klub yang selama dua musim terakhir tampil di kasta tertinggi liga Indonesia — berencana berganti nama menjadi Jateng United FC dan memindahkan home base dari Ternate ke Stadion Jatidiri, Semarang mulai musim Super League 2026-2027. Informasi ini bukan sekadar […]

  • PBNU Tetapkan Jadwal Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-35 Agustus 2026

    PBNU Tetapkan Jadwal Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-35 Agustus 2026

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 321
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Kabar penting bagi warga nahdliyin, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akhirnya menetapkan waktu pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35 pada tanggal 1 hingga 5 Agustus 2026 mendatang. Keputusan strategis ini menandai dimulainya langkah besar organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut menuju forum tertinggi pengambilan keputusan. Sebelum perhelatan Muktamar Nahdlatul Ulama berlangsung, PBNU juga menjadwalkan agenda […]

expand_less