Update Ijazah Gibran MA Batalkan Suket, Bagaimana Jabatan Wapres?
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 13
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Mahkamah Agung membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden, dan kabarnya mencuat Jumat (30/10/2026). Meski begitu, kursi wapres belum bergeser sedikit pun.
Putusan MA: yang batal suket, bukan ijazah
MA mengabulkan kasasi Subhan Palal. Majelis kasasi dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius, dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026. Objek sengketanya adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dari Kemendikdasmen. Sebelumnya, PTUN Jakarta menyatakan gugatan ini tidak dapat diterima pada 21 Mei 2026. Kini MA membalik putusan itu.
Namun, amar yang beredar tidak memuat perintah apa pun soal jabatan wapres. Selain itu, tanggal putusan masih simpang siur. Satu media menulis 20 Oktober, sedangkan media lain menulis 30 Oktober. Karena itu, pembaca perlu mengecek salinan resmi di situs MA.
Jejak ijazah Gibran di MK
Putusan MA tidak berdiri sendiri. Pada 6 Oktober 2026, MK menolak gugatan Denny Indrayana dan 11 pemohon lain karena legal standing mereka tidak terpenuhi. Meski begitu, hakim menyampaikan temuan penting. MK tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang membuktikan Gibran tamat pendidikan setara SMA.
Keterangan Kemendikdasmen di persidangan
Di ruang sidang, Kemendikdasmen memberi gambaran serupa. Permohonan penyetaraan masuk secara daring pada 6 Agustus 2019, dan tim verifikasi mengaku tidak menerima ijazah. Dokumen yang masuk berupa certificate of attendance dari UTS Insearch di Sydney dan transkrip nilai. Menurut MK, dokumen kehadiran itu hanya menerangkan keikutsertaan kuliah, bukan kelulusan.
Alasan MK tak menyentuh kursi Gibran
Meski demikian, MK tidak menyentuh jabatan Gibran. Status calon wapres berakhir sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024. Akibatnya, perkara ini keluar dari rezim sengketa hasil pemilu.
Gugatan PTUN lain gugur sehari sebelumnya
Sehari sebelum kabar MA muncul, jalur PTUN lain berhenti. PT Mercy Toga Kirana mendaftarkan gugatan terhadap Kemendikdasmen pada 15 Juli 2026. Kemudian Denny Indrayana, kuasa hukumnya, mencabut gugatan itu dalam sidang Kamis (29/10/2026). Alasannya, Kemendikdasmen tak kunjung menunjukkan dokumen yang penggugat minta. Sementara itu, Gibran menyatakan siap membuka dokumen pembuktian, lalu memilih kembali bekerja.
Dua tafsir soal nasib kursi wapres
Kubu penggugat: Gibran harus mundur
Kubu penggugat menarik garis lurus. Subhan menilai suket yang tidak sah berarti dokumen itu tak pernah ada, sehingga Gibran harus mundur. Denny menyuarakan hal senada.
Kubu Gibran: putusan tak berlaku surut
Sebaliknya, kubu Gibran membaca putusan ini secara berbeda. Kuasa hukum Muhammad Rullyandi menilai putusan MA tidak berlaku surut dan tidak memengaruhi kedudukan wapres. Ia juga menyebut peninjauan kembali masih terbuka. Istana menempuh nada serupa setelah putusan MK. Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menyatakan ijazah itu belum ketemu, bukan berarti tidak ada.
Di sisi lain, pengamat hukum mengingatkan bahwa jarak antara “suket batal” dan “jabatan gugur” cukup jauh. Putusan MA tidak menyatakan Gibran tak pernah bersekolah, dan amar yang beredar hanya menyangkut keabsahan suket.
Pemakzulan masih jauh dari kenyataan
Pemakzulan menjadi satu-satunya jalur konstitusional untuk mencopot wapres di tengah masa jabatan. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur prosesnya: DPR memulai, MK memutus, lalu MPR mengambil keputusan akhir. Dengan demikian, putusan MA saja tidak cukup untuk menurunkan Gibran.
Denny dan kelompoknya memang berencana menemui DPR dan partai politik. Namun, sinyal dari parlemen belum searah. Golkar, misalnya, menilai polemik ini tak perlu masuk pansus atau hak angket.
Yang perlu dipantau berikutnya
Hingga Jumat malam, tanggapan Gibran atas putusan MA belum muncul dalam pemberitaan. Oleh karena itu, tiga hal layak dipantau: salinan resmi putusan MA, langkah peninjauan kembali dari Kemendikdasmen atau Gibran, dan sikap fraksi di DPR. Selama tiga hal itu belum jelas, nasib ijazah Gibran sebagai syarat pencalonan masih jadi perdebatan hukum dan politik
- Penulis: Firmansyah
