Ijazah Gibran Diputus MK Malam Ini: Duduk Perkara dan Petitum
- account_circle Firmansyah
- calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
- visibility 18
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Pukul 20.00 WIB malam ini, Selasa (6/10/2026), Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara yang mempersoalkan ijazah Gibran Rakabuming Raka. Jadwalnya tercantum di situs resmi MK dengan agenda pengucapan putusan di Ruang Sidang Gedung I. Perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini menentukan apakah syarat pendidikan Gibran saat maju sebagai cawapres 2024 sah atau tidak.
Siapa penggugat ijazah Gibran
Dua belas pemohon mengajukan perkara ini. Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menjadi sosok yang paling menonjol. Termohonnya KPU, sedangkan Bawaslu berstatus pihak terkait. Permohonan masuk pada 10 September 2026 dan teregistrasi di MK pada 17 September.
Jalannya persidangan
Rangkaian sidang berjalan cepat. MK memulai pemeriksaan pendahuluan pada 21 September, lalu mendengar jawaban KPU dan keterangan Bawaslu pada 23 September. Pada 28 September, majelis menggelar putusan sela dan menyatakan pemeriksaan berlanjut. Pembuktian berlangsung 29 September sampai 1 Oktober. Sidang terakhir pada 2 Oktober menghadirkan pejabat Kemendikdasmen dan Atase Pendidikan KBRI. Di tengah proses itu, MK menolak permintaan pemohon untuk menghadirkan Gibran langsung. Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 menjadwalkan pengucapan putusan pada 5–6 Oktober.
Isi petitum para pemohon
Para pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan. Pokok tuntutannya:
- Menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 16 huruf r UU Pemilu bersifat wajib dipenuhi saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
- Mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat itu.
- Menyatakan penetapannya sebagai cawapres cacat hukum sejak awal.
- Membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan Gibran.
- Membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden oleh MPR.
- Memerintahkan MPR menggelar sidang pemilihan wakil presiden baru dari dua calon usulan Presiden dalam 60 hari.
Bantahan KPU dan pandangan lain
KPU berpegang pada aturan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan setara dengan ijazah sekolah menengah. Aturan KPU juga memberi pengecualian bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan sudah memiliki ijazah perguruan tinggi. Sejumlah pakar menilai syarat pendidikan Gibran sebelumnya sudah dinilai MK, sehingga gugatan semestinya tidak diterima. Di sisi lain, kuasa hukum pemohon, Refly Harun, optimistis MK mengabulkan permohonan.
Akar polemik ijazah Gibran
Polemik bermula dari dokumen pendidikan SMA Gibran yang menurut pemohon tidak pernah ditunjukkan ke publik. Setelah sengketa informasi di Komisi Informasi Publik, KIP mengabulkan permintaan pembukaan dokumen pada 11 Maret 2026. Surat keterangan penyetaraan SMA Gibran baru diperoleh pada 16 April 2026. Sebagian pihak juga mengaitkan perkara ini dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia cawapres.
Apa yang terjadi jika dikabulkan atau ditolak
Jika MK mengabulkan sebagian atau seluruh petitum, dampaknya bisa sangat luas, termasuk soal status Gibran sebagai Wakil Presiden. Jika MK menolak, status Gibran tetap sah. Putusan MK bersifat final dan mengikat, tanpa upaya hukum lanjutan. Pantau amar putusan malam ini dan perbarui artikel begitu hasilnya keluar.
- Penulis: Firmansyah
