Roy Suryo dan Tifauzia Segera Disidang, Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah Asli dari SD hingga S1

Kebaruan.com Setelah melalui proses penyidikan panjang, kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo akhirnya melangkah ke meja persidangan. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma — dua nama yang paling banyak diperbincangkan dalam kasus ini — kini menghadapi babak paling krusial. Berkas perkara mereka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan persidangan tinggal menunggu jadwal resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Yang menarik perhatian publik: Jokowi sendiri dipastikan hadir di persidangan sebagai saksi korban.

Jokowi Akan Bawa Semua Ijazah — dari SD hingga S1

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menegaskan kliennya tidak akan absen dari persidangan. Jokowi hadir bukan hanya untuk memberikan keterangan — tapi juga untuk menunjukkan bukti nyata yang selama ini menjadi pokok perdebatan.

“Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang dialaminya, termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya bahkan sejak SD hingga S1,” ujar Rivai kepada Kompas.com, Selasa 23 Juni 2026.

Langkah ini jelas strategis. Dengan menghadirkan semua dokumen pendidikan secara langsung di depan majelis hakim, tim kuasa hukum ingin menutup seluruh celah argumentasi yang selama ini menjadi amunisi para terdakwa. Meski begitu, hingga artikel ini tayang, jadwal sidang perdana belum sampai ke tangan tim kuasa hukum.

Penangkapan Jumat Pagi — Baju Tahanan Sudah Dipakai, tapi Tidak Jadi Ditahan

Mundur sebentar ke Jumat, 19 Juni 2026. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ditangkap di kediaman masing-masing pada pagi hari.

Penangkapan itu bukan tindakan impulsif. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan langkah itu merupakan bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum — setelah berkas perkara resmi dinyatakan lengkap atau P21.

Keduanya kemudian berpindah tangan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Baju tahanan sudah mereka kenakan. Publik sudah bersiap melihat foto ikonik rompi oranye.

Tapi itu tidak terjadi.

Tim kuasa hukum langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga dan 50 tokoh publik. Kejaksaan mengabulkan permohonan itu. Roy dan Tifauzia pulang ke rumah masing-masing — tanpa rompi oranye yang sudah terlanjur ramai diperbincangkan.

Awalnya 8 Tersangka, Kini Tersisa 5

Kasus ini tidak sederhana. Polda Metro Jaya sempat menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melalui penyidikan yang panjang dan berlapis.

Semua tersangka menghadapi jeratan hukum yang tidak ringan: Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP — dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Kedelapan tersangka itu terbagi dalam dua klaster berdasarkan jenis perbuatannya.

Klaster Pertama — dijerat tambahan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum:

  • Eggi Sudjana
  • Kurnia Tri Royani
  • Rizal Fadillah
  • Rustam Effendi
  • Damai Hari Lubis

Klaster Kedua — dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi dokumen elektronik:

  • Roy Suryo
  • Rismon Sianipar
  • Tifauzia Tyassuma

Tiga Tersangka Memilih Jalan Damai

Dari delapan nama itu, tiga orang sudah keluar dari daftar tersangka aktif.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dari klaster pertama menyelesaikan perkara mereka lewat jalur restorative justice. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit, dan keduanya bebas dari proses hukum lebih lanjut.

Dari klaster kedua, Rismon Sianipar mengikuti jejak yang sama. Ia secara terbuka mengakui kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi — dan proses hukumnya pun berakhir di situ.

Kini yang tersisa dan benar-benar menuju persidangan adalah Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.

Roy Tidak Merasa Bersalah, Tifauzia Tetap Kukuh

Yang membuat kasus ini makin menarik adalah sikap kedua terdakwa yang tidak bergerak satu milimeter pun dari posisi awal mereka. Roy Suryo secara terbuka menyatakan tidak merasa bersalah. Ia menolak opsi damai dengan Jokowi — berbeda dari tiga tersangka lain yang memilih jalan restorative justice.

Tifauzia pun mengambil sikap serupa. Keduanya memilih menghadapi persidangan secara penuh, bukan mengakhiri perkara di luar pengadilan.

Artinya, pertarungan sesungguhnya baru akan dimulai di ruang sidang.

Apa yang akan terjadi selanjutnya?

Persidangan kasus ini berpotensi menjadi salah satu proses hukum paling disorot sepanjang 2026. Jokowi hadir sebagai saksi korban dengan membawa seluruh dokumen pendidikannya. Roy dan Tifauzia hadir sebagai terdakwa yang bersikukuh dengan keyakinan mereka. Majelis hakim akan memimpin proses yang kemungkinan besar berlangsung panjang dan penuh perdebatan teknis.

Jadwal sidang perdana belum resmi, tapi publik sudah menunggu. Dan ketika persidangan akhirnya dimulai, setiap sesi sidangnya hampir pasti menjadi berita besar.

Pantau terus perkembangan kasus ijazah palsu Jokowi vs Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma — dari jadwal sidang hingga putusan akhir.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi