Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Regulasi » Yusril Buka Suara soal Usulan MUI: Hukuman Mati Koruptor Bukan Solusi Tunggal

Yusril Buka Suara soal Usulan MUI: Hukuman Mati Koruptor Bukan Solusi Tunggal

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
  • visibility 58
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan.com Majelis Ulama Indonesia mendesak pemerintah untuk menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Wacana ini kembali mencuat ke publik. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, langsung memberi tanggapan. Ia menjelaskan posisi hukuman mati dalam sistem pidana nasional saat ini.

Yusril menegaskan, pidana mati bukan instrumen yang bisa dijatuhkan sembarangan. Hukuman ini berstatus ultimum remedium. Artinya, hakim baru memakainya sebagai pilihan paling akhir, setelah seluruh pertimbangan hukum ditempuh. Jaksa penuntut umum pun harus lebih dulu mengajukan tuntutan itu ke pengadilan.

Hakim Wajib Timbang Fakta Persidangan Lebih Dulu

Yusril menerangkan, hakim harus memastikan dakwaan terbukti sah dulu. Fakta-fakta persidangan menjadi dasar penilaian itu. Setelah terbukti, hakim baru menentukan hukuman yang adil dan sepadan. Ia mempertimbangkan perbuatan terdakwa serta dampaknya bagi korban dan negara.

Putusan hakim mesti berlandaskan prinsip keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kata Yusril. Emosi sesaat tidak boleh memengaruhi vonis. Ia mengutip semangat Surat Al-Maidah ayat 8. Ayat itu mengajarkan agar kebencian terhadap suatu kelompok tidak membuat seseorang bertindak tidak adil.

Jejak Yusril dalam Revisi UU Tipikor

Yusril pernah menjabat Menteri Kehakiman. Ia berperan langsung dalam mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Revisi ini memperluas cakupan delik korupsi. Ketentuan baru soal gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, dan pemerasan oleh pejabat publik pun masuk ke dalamnya.

Ancaman pidana mati bagi koruptor tetap bertahan dalam revisi itu, meski hanya berlaku pada kondisi tertentu. Pasal 2 UU Tipikor menyebutkan sejumlah keadaan pemicu ancaman tersebut: negara dalam kondisi bahaya, bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana, dan krisis ekonomi-moneter. KUHP Nasional yang baru mengadopsi prinsip serupa.

Yusril menegaskan, hakim tidak wajib mengikuti tuntutan pidana mati dari jaksa. Hakim tetap menimbang seluruh keadaan sebelum memutuskan. Hukuman penjara seumur hidup pun masih menjadi opsi terbuka baginya.

Akar Masalah Korupsi Dinilai Bukan di Regulasi

Wakil Ketua Umum MUI mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor. Yusril melihat persoalan ini dari sudut pandang berbeda. Berat-ringannya ancaman pidana bukan faktor utama penentu keberhasilan pemberantasan korupsi, menurutnya.

Indonesia sebenarnya sudah memiliki perangkat hukum dan kelembagaan lengkap. Ancaman pidana mati tercantum dalam UU Tipikor. Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK menjalankan fungsi penegakan hukum. Pengadilan Tipikor berdiri di tiap provinsi, dan hakim ad hoc bertugas di Mahkamah Agung. Korupsi tetap merajalela. Bahkan aparat penegak hukum sendiri, mulai polisi, jaksa, hakim, hingga pejabat setingkat menteri, ikut terjerat.

Etika keagamaan berlandaskan tauhid justru menjadi hal yang selama ini luput, kata Yusril. Ia mempertanyakan mengapa ritual keagamaan terus meningkat, sementara perilaku moral masyarakat belum ikut membaik.

Sikap MUI: Perampasan Aset dan Hukuman Mati Berjalan Beriringan

MUI tetap mendorong pemerintah dan DPR menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, menyebut kejahatan korupsi di Indonesia sudah masuk kategori darurat. Publik luas pun menyoroti persoalan ini.

Penegakan hukum semestinya mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat, kata Cholil. Banyaknya penangkapan koruptor bukan bukti keberhasilan pemberantasan korupsi. Fenomena itu justru menandakan efek jera yang belum tercapai.

Cholil menanggapi perdebatan publik soal eksekusi mati versus pemiskinan koruptor. Kedua langkah itu semestinya berjalan beriringan, tegasnya. Negara wajib merampas aset untuk mengembalikan kekayaan rakyat yang dicuri koruptor. Hukuman mati baru berlaku ketika dampak kejahatan sudah bersifat sistemik dan mengancam keberlangsungan negara.

Pemerintah dan MUI sepakat: korupsi sudah berada pada taraf mengkhawatirkan. Solusi paling tepat untuk mengatasinya masih menjadi perdebatan terbuka.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi
  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • aplikasi penghasil saldo dana

    Aplikasi Penghasil Saldo Dana Tercepat 2026, Cair ke Dompet Digital

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Perkembangan teknologi finansial membuka peluang lebar bagi siapa saja yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan tanpa modal besar. Kehadiran Aplikasi Penghasil Saldo Dana kini menjadi solusi taktis bagi masyarakat untuk mengisi waktu luang dengan kegiatan produktif. Banyak platform digital menawarkan imbalan uang tunai atau poin yang dapat Anda tukarkan langsung menjadi saldo dompet digital. Anda […]

  • Jemaah Haji Mulai Padati Arafah: Masjidil Haram Lengang

    Jemaah Haji Mulai Padati Arafah: Masjidil Haram Lengang

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Jemaah Haji dari berbagai penjuru dunia kini mulai bergerak secara massal meninggalkan kawasan Makkah Al-Mukarramah untuk menuju Padang Arafah. Perpindahan besar-besaran ini menandai dimulainya rangkaian inti dari ibadah rukun Islam kelima pada musim haji 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. Dampak dari pergeseran gelombang manusia ini langsung terlihat nyata pada situasi di sekitar Kakbah. […]

  • Bocoran Terikat Janji Episode 63: Identitas Asli Sena Akhirnya Terbongkar di Depan Novan

    Bocoran Terikat Janji Episode 63: Identitas Asli Sena Akhirnya Terbongkar di Depan Novan

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Jalan cerita Terikat Janji episode 63 membawa tensi emosional yang semakin tinggi bagi para penonton setia. Kebohongan yang selama ini disembunyikan oleh Sena akhirnya runtuh total setelah bukti nyata beredar luas di dunia maya. Foto Sena saat sedang menjajakan ketoprak viral, menghancurkan citra pengusaha properti kaya yang ia bangun di mata keluarga Davina. Novan […]

  • Strategi Cuan 2026: Daftar Aplikasi Penghasil Saldo DANA Tercepat yang Terbukti Membayar

    Strategi Cuan 2026: Daftar Aplikasi Penghasil Saldo DANA Tercepat yang Terbukti Membayar

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 700
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Mendapatkan uang tambahan melalui penghasil saldo DANA kini menjadi tren yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia yang ingin memanfaatkan waktu luang dengan produktif. Banyak orang mulai beralih menggunakan smartphone mereka bukan hanya untuk hiburan, tetapi sebagai alat untuk meraup pundi-pundi rupiah secara digital. Namun, Anda harus tetap waspada karena tidak semua platform yang menawarkan […]

  • DRX World Legends vs Barca Legends: Analisis Taktis, Jadwal, & Line-up Lengkap

    DRX World Legends vs Barca Legends: Analisis Taktis, Jadwal, & Line-up Lengkap

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Atmosfer Stadion Madya, Senayan, mendadak berubah menjadi panggung teatrikal sepak bola kelas wahid saat tim DRX World Legends vs Barca Legends. Pertandingan yang berlangsung pada Sabtu, 18 April 2026 ini bukan hanya memuaskan dahaga rindu para penggemar, tetapi juga memberikan pelajaran berharga mengenai football intelligence yang tidak luntur dimakan usia. Meskipun kecepatan lari para […]

  • Menilik Potensi Cadangan Emas Baru di Papua yang Ditemukan Presiden Prabowo

    Menilik Potensi Cadangan Emas Baru di Papua yang Ditemukan Presiden Prabowo

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Presiden Prabowo Subianto membawa kabar menggembirakan bagi bangsa Indonesia saat meluncurkan mandatori biodiesel B50 di Karawang, Jawa Barat. Beliau mengungkapkan temuan cadangan emas dan berbagai mineral dalam jumlah yang sangat besar di wilayah pegunungan Papua. Informasi berharga ini diperoleh dari tim ekspedisi ilmiah yang dipimpin oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Presiden menerima […]

expand_less