Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Regulasi » Yusril Buka Suara soal Usulan MUI: Hukuman Mati Koruptor Bukan Solusi Tunggal

Yusril Buka Suara soal Usulan MUI: Hukuman Mati Koruptor Bukan Solusi Tunggal

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
  • visibility 83
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan.com Majelis Ulama Indonesia mendesak pemerintah untuk menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Wacana ini kembali mencuat ke publik. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, langsung memberi tanggapan. Ia menjelaskan posisi hukuman mati dalam sistem pidana nasional saat ini.

Yusril menegaskan, pidana mati bukan instrumen yang bisa dijatuhkan sembarangan. Hukuman ini berstatus ultimum remedium. Artinya, hakim baru memakainya sebagai pilihan paling akhir, setelah seluruh pertimbangan hukum ditempuh. Jaksa penuntut umum pun harus lebih dulu mengajukan tuntutan itu ke pengadilan.

Hakim Wajib Timbang Fakta Persidangan Lebih Dulu

Yusril menerangkan, hakim harus memastikan dakwaan terbukti sah dulu. Fakta-fakta persidangan menjadi dasar penilaian itu. Setelah terbukti, hakim baru menentukan hukuman yang adil dan sepadan. Ia mempertimbangkan perbuatan terdakwa serta dampaknya bagi korban dan negara.

Putusan hakim mesti berlandaskan prinsip keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kata Yusril. Emosi sesaat tidak boleh memengaruhi vonis. Ia mengutip semangat Surat Al-Maidah ayat 8. Ayat itu mengajarkan agar kebencian terhadap suatu kelompok tidak membuat seseorang bertindak tidak adil.

Jejak Yusril dalam Revisi UU Tipikor

Yusril pernah menjabat Menteri Kehakiman. Ia berperan langsung dalam mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Revisi ini memperluas cakupan delik korupsi. Ketentuan baru soal gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, dan pemerasan oleh pejabat publik pun masuk ke dalamnya.

Ancaman pidana mati bagi koruptor tetap bertahan dalam revisi itu, meski hanya berlaku pada kondisi tertentu. Pasal 2 UU Tipikor menyebutkan sejumlah keadaan pemicu ancaman tersebut: negara dalam kondisi bahaya, bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana, dan krisis ekonomi-moneter. KUHP Nasional yang baru mengadopsi prinsip serupa.

Yusril menegaskan, hakim tidak wajib mengikuti tuntutan pidana mati dari jaksa. Hakim tetap menimbang seluruh keadaan sebelum memutuskan. Hukuman penjara seumur hidup pun masih menjadi opsi terbuka baginya.

Akar Masalah Korupsi Dinilai Bukan di Regulasi

Wakil Ketua Umum MUI mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor. Yusril melihat persoalan ini dari sudut pandang berbeda. Berat-ringannya ancaman pidana bukan faktor utama penentu keberhasilan pemberantasan korupsi, menurutnya.

Indonesia sebenarnya sudah memiliki perangkat hukum dan kelembagaan lengkap. Ancaman pidana mati tercantum dalam UU Tipikor. Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK menjalankan fungsi penegakan hukum. Pengadilan Tipikor berdiri di tiap provinsi, dan hakim ad hoc bertugas di Mahkamah Agung. Korupsi tetap merajalela. Bahkan aparat penegak hukum sendiri, mulai polisi, jaksa, hakim, hingga pejabat setingkat menteri, ikut terjerat.

Etika keagamaan berlandaskan tauhid justru menjadi hal yang selama ini luput, kata Yusril. Ia mempertanyakan mengapa ritual keagamaan terus meningkat, sementara perilaku moral masyarakat belum ikut membaik.

Sikap MUI: Perampasan Aset dan Hukuman Mati Berjalan Beriringan

MUI tetap mendorong pemerintah dan DPR menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, menyebut kejahatan korupsi di Indonesia sudah masuk kategori darurat. Publik luas pun menyoroti persoalan ini.

Penegakan hukum semestinya mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat, kata Cholil. Banyaknya penangkapan koruptor bukan bukti keberhasilan pemberantasan korupsi. Fenomena itu justru menandakan efek jera yang belum tercapai.

Cholil menanggapi perdebatan publik soal eksekusi mati versus pemiskinan koruptor. Kedua langkah itu semestinya berjalan beriringan, tegasnya. Negara wajib merampas aset untuk mengembalikan kekayaan rakyat yang dicuri koruptor. Hukuman mati baru berlaku ketika dampak kejahatan sudah bersifat sistemik dan mengancam keberlangsungan negara.

Pemerintah dan MUI sepakat: korupsi sudah berada pada taraf mengkhawatirkan. Solusi paling tepat untuk mengatasinya masih menjadi perdebatan terbuka.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi
  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Istana Tegur Hotman Paris, Minta Nama Prabowo Tak Diseret ke Kasus Febrie Adriansyah

    Istana Tegur Hotman Paris, Minta Nama Prabowo Tak Diseret ke Kasus Febrie Adriansyah

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Saya mengikuti perseteruan pernyataan ini sejak Jumat malam, dan eskalasinya cepat sekali berubah dari sekadar pembelaan hukum jadi polemik politik. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi angkat bicara soal ini, Senin (20/7/2026). Ia menanggapi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang berulang kali menyeret nama Presiden Prabowo Subianto ke dalam kasus kliennya, mantan Jampidsus Febrie […]

  • sidang-tuntutan-kasus-andrie-yunus-ditunda

    Sidang Tuntutan Kasus Andrie Yunus Resmi Ditunda, Majelis Hakim Jadwalkan Pembacaan Putusan

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Sidang perkara penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, batal terlaksana pada Rabu (20/5) hari ini. Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan untuk menunda agenda pembacaan tuntutan oleh oditur militer. Penundaan ini terjadi karena adanya kebutuhan untuk mendengarkan keterangan ahli tambahan, baik dari pihak oditur maupun penasihat hukum terdakwa. Pihak otoritas […]

  • Dana Demo Mahasiswa: Dari Mana Sumber Pendanaan Aksi Sebenarnya?

    Dana Demo Mahasiswa: Dari Mana Sumber Pendanaan Aksi Sebenarnya?

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Setiap aksi turun ke jalan butuh biaya. Spanduk, mobil komando, konsumsi, dan pengeras suara semua perlu dana. Pertanyaan soal dana demo mahasiswa selalu muncul begitu massa yang turun jumlahnya besar. Publik ingin tahu siapa membiayai aksi sebesar itu. Urunan Mahasiswa, Sumber Paling Umum Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Siska Barimbing, menjelaskan bahwa […]

  • Penyebab Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, Ini Penjelasan Basarnas

    Penyebab Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, Ini Penjelasan Basarnas

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle Mahsya
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Kebaruan. Kapal Virgo Transport 8 mengalami kecelakaan di perairan Laut Jawa pada Minggu (13/9/2026) dini hari. Kapal yang berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin ini sempat melaporkan cuaca buruk sebelum akhirnya hilang kontak sekitar pukul 01.00 WIB. Tim SAR gabungan kemudian menemukan bangkai kapal dalam posisi terbalik dan mengapung, bukan tenggelam sepenuhnya. Badan Search and Rescue […]

  • Update Harga Emas Antam Hari Ini: Kenaikan Harga Emas Antam Capai Rp18.000

    Update Harga Emas Antam Hari Ini: Kenaikan Harga Emas Antam Capai Rp18.000

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Pagi ini, pasar logam mulia menunjukkan pergerakan yang cukup menarik bagi para investor. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia Jakarta pada Senin pukul 09.14 WIB, Harga Emas Antam mengalami lonjakan. Nilainya naik sebesar Rp18.000, sehingga harga per gram kini berada di angka Rp2.729.000. Sebelumnya, harga logam berharga ini sempat bertengger di posisi Rp2.711.000 […]

  • Sinopsis Terikat Janji Episode 48: Sena Bongkar Rahasia Dipa, Bimo Terlibat Pencurian

    Sinopsis Terikat Janji Episode 48: Sena Bongkar Rahasia Dipa, Bimo Terlibat Pencurian

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 361
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Tayangan drama unggulan RCTI terus memikat perhatian pemirsa melalui jalinan cerita yang semakin dinamis dan penuh kejutan. Memasuki penayangan Terikat Janji Episode 48 pada Jumat, 22 Mei 2026, ketegangan baru mulai menyelimuti agenda berkumpul bersama keluarga Kusuma. Kehadiran aktor Arya Saloka sebagai Sena terbukti sukses mempertahankan rating premium berkat kualitas aktingnya yang sangat karismatik. […]

expand_less