Klaster Mewah Lapas Cibinong Resmi Rata dengan Tanah
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 57 menit yang lalu
- visibility 24
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Klaster mewah yang sempat menghebohkan publik di Lapas Cibinong Kelas IIA , Bogor, kini tinggal kenangan. Sejumlah bangunan di lokasi itu sudah rata dengan tanah, menyusul proses pembongkaran yang berlangsung sepanjang Rabu (30/9/2026).
Pantauan Detikcom di lokasi, pukul 14.30 WIB, proses pembongkaran masih berjalan. Satu unit alat berat terlihat merobohkan bangunan yang tersisa, sementara petugas lapas sibuk mengangkut barang dari dalam rumah dan mengumpulkannya di satu titik. Barang-barang yang diangkut mencakup televisi, kasur, alat olahraga, hingga kompor.
Komisi XIII Turun Langsung, Desak Pembongkaran Tuntas
Sehari sebelum pembongkaran berlangsung, Komisi XIII DPR RI mengecek langsung kondisi Lapas Cibinong. Wakil Ketua Komisi XIII, Sugiat Santoso, menegaskan tidak boleh ada perbedaan fasilitas antarnarapidana.
“Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan,” katanya dalam konferensi pers di lokasi, Rabu (30/9).
10 dari 13 Bangunan Dinilai Salahi Aturan
Sugiat mengungkap temuan konkret di lapangan. Dari total 13 bangunan yang diperiksa, 10 di antaranya dinilai menyalahi aturan dan tidak sesuai peruntukan.
“Dari 13 bangunan itu, ada 10 bangunan yang di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dan berdasarkan informasi dari Pak Dirjen kemarin itu lokasinya di bantaran sungai ya, Pak ya? Sudah tidak bagian dari aset, dibangun di bantaran sungai tidak sesuai,” ucapnya.
Awal Mula: Temuan Ombudsman
Klaster mewah ini pertama kali terbongkar lewat sidak Ombudsman RI. Saat itu, tim Ombudsman menemukan foto narapidana dan minuman keras di dalam bangunan tersebut, memicu gelombang sorotan publik terhadap tata kelola Lapas Cibinong.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, menjelaskan asal-usul bangunan itu. Menurutnya, klaster mewah dibangun tanpa izin dan tidak terdaftar sebagai barang milik negara (BMN).
“Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri,” kata Rudi.
Penyalahgunaan Wewenang, Sanksi Berat Menanti
Rudi menyimpulkan ada penyalahgunaan wewenang di balik keberadaan klaster mewah ini. Ia menegaskan, sanksi bagi pihak yang bertanggung jawab tergolong berat.
“Dari mulai demosi, penonaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat. Kami sudah mengidentifikasi dan sudah memeriksa tadi malam terakhir Pak Wakil Ketua (Komisi XIII DPR), kepada kalapas. Memang pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya itu kami konfrontir bagaimana informasi sebelumnya dan tadi malam,” tuturnya.
Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan
Buntut temuan ini, lima pejabat struktural Lapas Cibinong dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Rudi menyebut kelimanya dinilai bertanggung jawab atas peristiwa yang terungkap lewat sidak Ombudsman.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Saya sampaikan, yang pertama adalah kami menonaktifkan kalapas, kedua KPLP, kasiebinadik, kasiekamtib dan terakhir kepala urusan umum yang membidangi barang-barang milik negara,” ujar Rudi.
Babak Baru Pengawasan Lapas
Dengan rata tanahnya klaster mewah Lapas Cibinong, kasus ini memasuki babak baru: dari urusan bongkar-membongkar bangunan, menuju proses pertanggungjawaban pejabat yang terlibat. Desakan Komisi XIII DPR agar penertiban serupa diterapkan di seluruh lapas Indonesia turut menjadi pekerjaan rumah besar bagi Kemenimipas ke depan, demi memastikan kasus semacam ini tidak terulang di lapas-lapas lain.
- Penulis: Firmansyah
