Larangan Haji dan Umrah: Ini yang Tak Boleh Dilakukan Jemaah
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Larangan haji dan umrah paling berat menyangkut satu hal: hubungan intim. Menurut NU Jatim, jimak membatalkan haji dan umrah bila pelakunya tahu hukumnya, sengaja, tanpa paksaan, dan terjadi sebelum tahallul pertama dalam haji atau sebelum umrah selesai. Selain itu, ada sejumlah larangan lain yang berujung kewajiban membayar dam (denda).
Kapan Larangan Ini Berlaku
Larangan berlaku sejak jemaah berniat ihram di miqat sampai tahallul, yaitu keluar dari ihram. Aturan ini tidak berlaku sepanjang jemaah berada di Mekkah.
Larangan Khusus Laki-laki dan Perempuan
Laki-laki dilarang memakai pakaian berjahit, menutup kepala, dan menutup mata kaki. Hadis riwayat Bukhari dan Muslim menjadi dasar larangan pakaian berjahit.
Perempuan dilarang menutup wajah setelah berniat ihram, kecuali dalam keadaan darurat. Mereka juga tidak boleh memakai sarung tangan, menurut NU Jatim.
Larangan Haji dan Umrah untuk Semua Jemaah
- Memotong atau mencabut rambut dan kuku, baik milik sendiri maupun orang lain.
- Memakai wewangian, termasuk mengoleskan minyak pada rambut.
- Berhubungan intim dan bermesraan. Segala hal yang membangkitkan syahwat ikut terlarang.
- Berburu atau membunuh hewan darat yang halal dimakan dan merusak tanaman, sesuai QS Al-Ma’idah ayat 95.
- Menikah, menikahkan, atau meminang. Hadis riwayat Muslim nomor 1409 menegaskannya.
- Berkata kasar dan bertengkar dengan sesama jemaah.
Sanksi bagi yang Melanggar
Jemaah yang melanggar wajib membayar dam. NU Jatim menyebut tiga jenis sanksi, dan pelanggar boleh memilih salah satu: berpuasa, memberi makan fakir miskin, atau menyembelih hewan. Rinciannya berbeda tergantung jenis pelanggaran. Sebagai contoh, Kelana Haramain Indonesia menyebut bermesraan sampai keluar mani mewajibkan penyembelihan seekor unta atau kambing. Ulama punya pandangan berbeda soal rincian dam, jadi jemaah sebaiknya bertanya kepada pembimbing ibadah.
Hoaks Denda Berfoto di Masjidil Haram
Sempat viral kabar bahwa berfoto di Masjidil Haram didenda 10.000 riyal (sekitar Rp46 juta). Kepala Bimbingan Ibadah PPIH Arab Saudi, M Abdillah, menelusurinya dan memastikan tidak ada aturan resmi yang melarang jemaah memotret dengan sanksi seperti itu. Meski begitu, jemaah tetap perlu menjaga ketertiban dan tidak menghalangi jalur ibadah.
- Penulis: Firmansyah
