Kebaruan.com Mantan Wakil Kepala BGN Tempuh Jalur Hukum Lawan Kejaksaan Agung. Dugaan kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memasuki babak baru yang menarik.
Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini ia tempuh untuk melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG tahun 2025–2026.
Permohonan tersebut sudah teregister dengan nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Senin (29/6/2026). Sidang perdana rencananya berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026.
Posisi Hukum dalam Perkara Ini
Dalam praperadilan ini, peta hukumnya cukup jelas.
Lodewyk Pusung bertindak sebagai pemohon — pihak yang meminta pengadilan menguji keabsahan tindakan penyidik. Sementara Jaksa Agung Republik Indonesia bertindak sebagai termohon — pihak yang harus mempertanggungjawabkan tindakan penyidikannya di hadapan majelis hakim.
Klasifikasi perkara ini menyangkut sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka — demikian tercantum dalam laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan per Kamis (2/7/2026).
Apa Saja yang Lodewyk Minta ke Hakim?
Dalam petitumnya, Lodewyk mengajukan sejumlah tuntutan yang cukup komprehensif kepada majelis hakim.
1. Batalkan Penangkapan, Penetapan Tersangka, dan Penahanan
Lodewyk meminta majelis hakim menyatakan bahwa seluruh tindakan penyidik — mulai dari penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan — tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Menyatakan perbuatan termohon yang menangkap pemohon, menetapkan pemohon sebagai tersangka, dan melakukan penahanan terhadap pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” demikian bunyi petitumnya.
2. Batalkan Seluruh Surat Penyidikan
Lodewyk juga meminta hakim menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat terhadap:
Surat perintah penyidikan
Surat penetapan tersangka
Surat perintah penahanan
Semua surat itu diterbitkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
3. Hentikan Seluruh Penyidikan
Lodewyk turut menggugat keabsahan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program MBG di BGN secara keseluruhan.
“Adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” tulis Lodewyk dalam petitumnya.
Ia sekaligus memohon agar majelis hakim memerintahkan Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan yang sedang berjalan.
4. Bebaskan dari Rutan dan Pulihkan Hak Hukum
Tuntutan paling personal dalam petitum ini adalah permintaan agar hakim memerintahkan Lodewyk dikeluarkan dari rumah tahanan negara. Ia juga memohon pemulihan seluruh hak hukumnya yang selama ini terbatasi akibat penetapan tersangka tersebut.
Apa itu praperadilan dan kenapa ini penting?
Bagi pembaca yang belum familiar dengan mekanisme ini, praperadilan adalah hak hukum setiap warga negara untuk mempersoalkan keabsahan tindakan paksa aparat penegak hukum — termasuk penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka.
Praperadilan tidak membahas apakah seseorang bersalah atau tidak. Yang diuji adalah apakah prosedur hukum dijalankan dengan benar oleh penyidik sejak awal perkara bergulir.
Kalau hakim mengabulkan praperadilan Lodewyk, artinya majelis hakim menilai ada prosedur yang dilanggar penyidik — dan statusnya sebagai tersangka bisa gugur sementara.
Tapi kalau praperadilan ditolak, proses penyidikan Kejaksaan Agung terhadap Lodewyk akan terus berjalan tanpa hambatan hukum.
Latar Belakang Kasus Korupsi MBG di BGN
Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) — program unggulan pemerintahan yang bertujuan menyediakan makanan bergizi bagi siswa dan kelompok rentan di seluruh Indonesia.
Program ambisius ini rupanya menyimpan masalah serius di baliknya. Kejaksaan Agung turun tangan mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran MBG di lingkungan Badan Gizi Nasional untuk periode 2025–2026.
Lodewyk bukan satu-satunya pejabat BGN yang terseret dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN lainnya. Selain itu, kepemimpinan BGN sendiri sudah berganti — Agustina Arumsari kini menjabat sebagai Wakil Kepala BGN baru setelah Dadan dicopot dari jabatannya.
Pertarungan Hukum yang Menentukan
Sidang perdana praperadilan Lodewyk pada 13 Juli 2026 akan menjadi momen krusial dalam kasus ini.
Kalau praperadilan dikabulkan, ini bisa menjadi preseden yang mempengaruhi proses hukum pejabat BGN lain yang juga terseret perkara serupa. Tapi kalau ditolak, Lodewyk harus menghadapi proses penyidikan penuh dari Kejaksaan Agung — termasuk kemungkinan dibawa ke persidangan pokok perkara korupsi MBG.
Publik — terutama mereka yang menjadi sasaran manfaat Program MBG — berhak mengetahui jalannya perkara ini secara transparan. Karena di balik angka dugaan korupsi yang diusut Kejagung, ada program yang seharusnya menyentuh langsung kehidupan jutaan anak Indonesia.
