Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » RUU Perampasan Aset Disorot Peradi, Ini Catatan Kritisnya

RUU Perampasan Aset Disorot Peradi, Ini Catatan Kritisnya

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
  • visibility 107
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan. RUU Perampasan Aset kembali jadi sorotan dalam rapat Komisi III DPR bersama sejumlah pakar hukum, Senin (7/9/2026). Dalam kesempatan itu, Sekjen DPP Peradi Profesional Yuhelson menyampaikan sejumlah catatan penting agar beleid ini tidak melenceng dari tujuan awalnya.

Pemisahan Aset Sah dan Hasil Kejahatan

Mengawali rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan satu poin krusial. Menurutnya, kekayaan pemilik aset dan tindak pidana yang ia lakukan harus dipisahkan secara jelas. Sebagai contoh, jika hasil tindak pidana seseorang bernilai Rp 10 miliar, maka negara tidak bisa serta-merta merampas seluruh kekayaannya senilai Rp 100 miliar. Dengan kata lain, patokan perampasan tetap merujuk pada angka Rp 10 miliar tersebut.

Selanjutnya, Yuhelson merespons poin ini dengan menegaskan sikap Peradi Profesional. Organisasi ini mendukung penuh pemberantasan korupsi sekaligus pengembalian aset hasil kejahatan ke negara. Namun demikian, ia mengingatkan satu hal penting: pemberantasan kejahatan tidak boleh mengorbankan prinsip due process of law dan hak milik yang sah.

RUU Beri Kewenangan Besar, Butuh Batasan Jelas

Lebih lanjut, RUU Perampasan Aset akan memberi kewenangan luar biasa besar kepada negara dan aparat penegak hukum. Wewenang tersebut mencakup penelusuran, pemblokiran, penyitaan, hingga perampasan aset pelaku tindak pidana. Meski begitu, Yuhelson menilai persoalan utama RUU ini bukan sekadar soal bagaimana negara merampas hasil kejahatan.

Justru, ia menekankan poin yang lebih penting: memastikan negara tidak keliru merampas harta yang bukan hasil kejahatan. Akibatnya, kesalahan dalam membedakan dua hal ini bisa berujung pada pelanggaran hak milik warga negara yang sah.

Tak Boleh Rampas Seluruh Kekayaan Pelaku

Selain itu, Yuhelson menggarisbawahi satu prinsip dasar dalam RUU ini. Ia menegaskan, perampasan aset tidak boleh berubah wujud menjadi perampasan seluruh kekayaan pelaku tindak pidana. Meski seseorang terbukti melakukan kejahatan, bukan berarti seluruh hartanya otomatis berasal dari hasil kejahatan tersebut.

Karena itu, pelaku tindak pidana tetap berhak mempertahankan kepemilikan rumah, tanah, perusahaan, tabungan, saham, warisan, dan kekayaan lain yang ia peroleh secara sah. Singkatnya, RUU Perampasan Aset wajib membedakan hal ini secara tegas dan tidak boleh disamaratakan.

Empat Kategori Aset yang Perlu Dipisahkan

Terakhir, Yuhelson merinci empat kategori aset yang perlu dibedakan secara jelas dalam RUU ini. Pertama, aset hasil langsung tindak pidana. Kedua, aset yang menjadi sarana melakukan kejahatan. Ketiga, aset hasil pengalihan atau keuntungan dari tindak pidana. Keempat, harta kekayaan sah milik seseorang yang tidak berkaitan dengan kerugian negara.

Oleh karena itu, pemisahan kategori ini penting agar penegak hukum punya panduan jelas saat menjalankan RUU Perampasan Aset di lapangan nanti. Tanpa batasan tegas, potensi kesalahan penerapan hukum bisa merugikan pihak yang sebenarnya tidak bersalah.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi
  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tidak Ada Potensi Tsunami

    Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tidak Ada Potensi Tsunami

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Gempa Magnitudo 6,7 baru saja mengguncang wilayah Palu, Sulawesi Tengah, pada Selasa, 16 Juni 2026. Guncangan ini terjadi tepat pada pukul 10.27 WIB dengan pusat lokasi berada 42 km di tenggara Kota Palu. Warga setempat merasakan getaran yang cukup kuat saat peristiwa ini berlangsung. Fenomena alam ini segera memicu perhatian luas dari masyarakat yang […]

  • Harga Emas Antam 17 Agustus 2026: Cek Rincian Lengkap di Pegadaian

    Harga Emas Antam 17 Agustus 2026: Cek Rincian Lengkap di Pegadaian

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Kabar baik buat kamu yang lagi mantau investasi emas. Harga emas Antam di Pegadaian hari ini, Senin (17/8/2026), tercatat masih di posisi yang sama dibanding hari sebelumnya. Emas batangan ukuran 1 gram dibanderol Rp 2.782.000, sementara harga buyback-nya dipatok Rp 2.502.000 per gram. Data ini dirilis langsung oleh Pegadaian dan jadi acuan buat siapa saja […]

  • Aparat Gabungan Lakukan Eksekusi Pengosongan Lahan Hotel Sultan Jakarta

    Aparat Gabungan Lakukan Eksekusi Pengosongan Lahan Hotel Sultan Jakarta

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Situasi di kawasan Hotel Sultan Jakarta terpantau tegang pada Kamis, 18 Juni 2026. Aparat gabungan dari unsur TNI dan Polri menjalankan eksekusi pengosongan lahan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Pihak berwenang mengerahkan total 3.161 personel guna memastikan kelancaran proses penertiban aset negara tersebut. Kehadiran ribuan petugas di sekitar lokasi menunjukkan keseriusan […]

  • 10 Masjid Termegah di Indonesia, Wajib Dikunjungi Minimal Sekali

    10 Masjid Termegah di Indonesia, Wajib Dikunjungi Minimal Sekali

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia punya banyak masjid dengan arsitektur yang bikin siapa pun berhenti sejenak untuk mengagumi. Sebagian dibangun ratusan tahun lalu pada masa kesultanan, sebagian lagi baru berdiri satu dekade terakhir dengan desain modern. Berikut sepuluh masjid termegah di Indonesia yang layak masuk daftar kunjungan, baik untuk beribadah […]

  • Sinopsis Terikat Janji Episode 76 RCTI — Siapa Danang Sunandar dan Apa Hubungannya dengan Sena?

    Sinopsis Terikat Janji Episode 76 RCTI — Siapa Danang Sunandar dan Apa Hubungannya dengan Sena?

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Terikat Janji Episode 76 yang tayang Jumat, 19 Juni 2026, pukul 19.00 WIB di RCTI langsung melempar penonton ke situasi yang menegangkan sejak detik pertama. Sena terbaring lemah di ranjang rumah sakit dengan selang oksigen terpasang, sementara Davina tidak beranjak satu langkah pun dari sisinya. Drama medis? Iya. Tapi ini baru lapisan paling luar dari […]

  • Panduan Strategi Trading Kripto Modal Kecil: Tips Cuan Tanpa Terjebak Koin Gorengan

    Panduan Strategi Trading Kripto Modal Kecil: Tips Cuan Tanpa Terjebak Koin Gorengan

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 292
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Memasuki dunia investasi digital melalui trading kripto kini menjadi pilihan populer bagi mereka yang ingin memutar uang meski dengan modal kecil. Melakukan trading kripto bukan berarti Anda harus memiliki dana puluhan juta rupiah; bahkan dengan ratusan ribu saja, Anda sudah bisa mulai membangun portofolio. Namun, keberhasilan dalam trading kripto sangat bergantung pada kemampuan Anda […]

expand_less