Kebaruan.com Sidang praperadilan Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ini menuntut pengembalian seluruh barangnya yang penyidik sita. Kuasa hukumnya membacakan tuntutan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/08).
Farizi, pengacara Febrie, membacakan poin gugatan di hadapan majelis hakim. Ia meminta hakim memerintahkan turut termohon mengembalikan semua barang sitaan. Barang-barang itu harus kembali dalam kondisi utuh, segera setelah putusan turun.
Gugatan ini tidak berhenti di situ. Tim kuasa hukum juga mempersoalkan keabsahan proses penyitaan itu sendiri. Penyidik menyita barang-barang tersebut pada 9 Juli 2026, di rumah keluarga Febrie di Sentul City, Kabupaten Bogor. Menurut petitum, penyitaan ini cacat hukum dan tidak mengikat secara yuridis.
Dua Kategori Barang, Dua Alasan Penolakan
Usai sidang, kuasa hukum lain, Febri Diansyah, menjelaskan detail gugatan kepada wartawan. Ia membagi barang sitaan menjadi dua kelompok, masing-masing dengan alasan berbeda.
Kelompok pertama berisi barang pribadi Febrie Adriansyah dan keluarganya — dokumen dan foto keluarga dalam pigura. Tim kuasa hukum meminta pemilik menerima kembali barang-barang pribadi ini. kebaruan
Kelompok kedua mencakup barang bukti lain yang penyidik sita. Di sinilah tim kuasa hukum memakai argumen hukum yang lebih tajam: prinsip fruit of the poisonous tree, atau teori pohon beracun. Logikanya sederhana. Kalau proses penyitaan awal cacat, semua barang hasil penyitaan itu tidak bisa jadi bukti lanjutan.
Dugaan Penggeledahan Tanpa Izin Pengadilan
Argumen inti gugatan ini menyoal prosedur penggeledahan. Febri Diansyah mengklaim, tim kuasa hukum menemukan indikasi kuat: penyidik menggeledah rumah keluarga Febrie tanpa izin pengadilan yang sah.
Konsekuensi hukumnya cukup serius kalau klaim ini terbukti benar. Penggeledahan tanpa dasar hukum otomatis membuat penyitaan yang mengikutinya kehilangan keabsahan. Inilah alasan utama tim Febrie Adriansyah mendesak hakim menyatakan penyitaan tidak sah.
Sorotan Publik Terhadap Kasus Ini
Publik menyoroti sidang ini cukup ketat. Febrie Adriansyah sebelumnya menduduki posisi kunci di Kejaksaan Agung, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. Putusan praperadilan nanti akan menentukan arah kasus ini — apakah barang bukti yang penyidik kantongi tetap sah dipakai, atau justru gugur karena cacat prosedur sejak awal.
