Garda Indonesia Minta Perpres Ojek Online Perjelas Skema Bagi Hasil 92:8

Kebaruan.com Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menyambut positif langkah DPR RI dan pemerintah. Kedua pihak kembali mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online. Meski begitu, Garda Indonesia meminta proses finalisasi ini tidak berhenti sekadar mengatur soal administratif semata.

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, berharap aturan baru ini bisa menciptakan ekosistem transportasi online yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Ia menekankan kepastian perlindungan bagi pengemudi ojol harus jadi fokus utama, bukan cuma pelengkap regulasi.

Skema 92:8 Jangan Sekadar Angka di Atas Kertas

Igun menyoroti satu substansi krusial yang wajib masuk dalam Perpres: skema bagi hasil 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi. Baginya, angka ini tidak boleh cuma jadi simbol tanpa kekuatan hukum yang mengikat.

“Kami mengapresiasi DPR dan pemerintah yang kembali mematangkan Perpres Ojol. Bagi Garda Indonesia, angka 92:8 harus diatur secara komprehensif. Jangan sampai 92:8 hanya menjadi angka di atas kertas,” kata Igun kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

Ia menjelaskan pendapatan bersih pengemudi tetap berpotensi tergerus. Ini bisa terjadi kalau mekanisme tarif, promo, insentif, algoritma, biaya lain, hingga skema aplikasi tidak transparan. Kamu yang sehari-hari narik ojol pasti paham betul bagaimana potongan-potongan kecil ini bisa menggerus penghasilan tanpa terasa.

Penerapan skema 92:8 sejak 1 Juli 2026 sebenarnya sudah jadi langkah penting memperbaiki distribusi pendapatan. Namun, pemerintah sendiri mengakui masih ada sejumlah aplikator yang belum konsisten menjalankan skema tersebut.

“Karena itu, Garda Indonesia berpandangan bahwa Perpres yang sedang dimatangkan saat ini harus menjadi payung hukum yang memperkuat dan mengunci prinsip keadilan dalam pembagian hasil, bukan sekadar mengulang ketentuan teknis yang sudah berjalan,” ujarnya.

Definisi Hukum Harus Jelas, Bukan Sekadar Angka

Garda Indonesia mendesak Perpres memuat definisi hukum yang jelas soal skema 92:8, termasuk dasar perhitungan bagi hasilnya. Menurut Igun, harus ada ketentuan tegas yang memastikan porsi 92 persen benar-benar jadi hak pengemudi. Perhitungan ini mesti berdasarkan nilai transaksi yang jelas, dan pengemudi sendiri harus bisa mengaudit mekanismenya.

“Harus terdapat ketentuan yang memastikan bahwa porsi 92 persen benar-benar menjadi hak pengemudi berdasarkan nilai transaksi yang menjadi dasar perhitungan, dengan mekanisme yang dapat diaudit dan dipahami oleh pengemudi,” katanya.

Bagi Garda Indonesia, pengemudi dan perusahaan aplikasi sebenarnya berada dalam satu ekosistem. Keduanya sama-sama menghasilkan pendapatan dari transaksi yang sama. Karena itu, pembagian hasil semestinya berjalan transparan tanpa ada pihak yang dirugikan diam-diam.

“Secara prinsip ekonomi, pengemudi dan perusahaan aplikasi berada dalam suatu ekosistem yang menghasilkan pendapatan. Maka pembagian hasilnya harus transparan: 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi,” ujar Igun.

Pergeseran dari “Potongan” Jadi “Bagi Hasil” Bukan Sekadar Ganti Istilah

Igun menilai perubahan cara pandang dari sistem pemotongan menjadi konsep bagi hasil punya konsekuensi yang jauh lebih dalam. Menurutnya, ini bukan cuma soal ganti kata di dokumen. Perubahan ini mencerminkan pergeseran paradigma hubungan ekonomi antara pengemudi dan platform aplikasi.

Kalau kamu penasaran kenapa perbedaan istilah ini penting, jawabannya sederhana. Sistem “potongan” menempatkan pengemudi sebagai pihak yang dikenakan biaya. Sebaliknya, “bagi hasil” menempatkan pengemudi sebagai mitra setara yang berhak atas porsi pendapatan yang jelas. Perbedaan kerangka berpikir ini berpengaruh besar pada bagaimana aturan turunan nanti dirumuskan.

Perpres Ditarget Terbit Akhir Agustus

Kabar baik datang dari sisi timeline. Mensesneg Prasetyo Hadi menargetkan Perpres ojol bisa terbit akhir Agustus, atau paling lambat awal September 2026.

“Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres yang mengatur jasa transportasi online,” kata Pras kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).

Pras menyampaikan penyusunan Perpres ini sudah mencapai kesepahaman bersama. Kesepahaman ini muncul setelah melalui beberapa kali rapat koordinasi. Ia turut mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPR RI atas kerja sama mempercepat penyelesaian aturan ini.

“Alhamdulillah kita sudah mencapai kesepahaman berkenaan dengan penyusunan perpres yang akan mengatur transportasi ojol,” ujarnya.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Pak Dasco dan Pak Cucun yang tidak henti-hentinya dan tidak ada lelah-lelahnya untuk berkoordinasi dengan kita mempercepat sesuai dengan perintah dan petunjuk Bapak Presiden,” lanjutnya.

Bagi jutaan pengemudi ojol di seluruh Indonesia, kejelasan Perpres ini bukan sekadar dokumen administratif belaka. Aturan ini adalah jaminan konkret atas penghasilan yang mereka perjuangkan setiap hari di jalanan.