Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Garda Indonesia Minta Perpres Ojek Online Perjelas Skema Bagi Hasil 92:8

Garda Indonesia Minta Perpres Ojek Online Perjelas Skema Bagi Hasil 92:8

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
  • visibility 106
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan.com Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menyambut positif langkah DPR RI dan pemerintah. Kedua pihak kembali mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online. Meski begitu, Garda Indonesia meminta proses finalisasi ini tidak berhenti sekadar mengatur soal administratif semata.

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, berharap aturan baru ini bisa menciptakan ekosistem transportasi online yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Ia menekankan kepastian perlindungan bagi pengemudi ojol harus jadi fokus utama, bukan cuma pelengkap regulasi.

Skema 92:8 Jangan Sekadar Angka di Atas Kertas

Igun menyoroti satu substansi krusial yang wajib masuk dalam Perpres: skema bagi hasil 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi. Baginya, angka ini tidak boleh cuma jadi simbol tanpa kekuatan hukum yang mengikat.

“Kami mengapresiasi DPR dan pemerintah yang kembali mematangkan Perpres Ojol. Bagi Garda Indonesia, angka 92:8 harus diatur secara komprehensif. Jangan sampai 92:8 hanya menjadi angka di atas kertas,” kata Igun kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

Ia menjelaskan pendapatan bersih pengemudi tetap berpotensi tergerus. Ini bisa terjadi kalau mekanisme tarif, promo, insentif, algoritma, biaya lain, hingga skema aplikasi tidak transparan. Kamu yang sehari-hari narik ojol pasti paham betul bagaimana potongan-potongan kecil ini bisa menggerus penghasilan tanpa terasa.

Penerapan skema 92:8 sejak 1 Juli 2026 sebenarnya sudah jadi langkah penting memperbaiki distribusi pendapatan. Namun, pemerintah sendiri mengakui masih ada sejumlah aplikator yang belum konsisten menjalankan skema tersebut.

“Karena itu, Garda Indonesia berpandangan bahwa Perpres yang sedang dimatangkan saat ini harus menjadi payung hukum yang memperkuat dan mengunci prinsip keadilan dalam pembagian hasil, bukan sekadar mengulang ketentuan teknis yang sudah berjalan,” ujarnya.

Definisi Hukum Harus Jelas, Bukan Sekadar Angka

Garda Indonesia mendesak Perpres memuat definisi hukum yang jelas soal skema 92:8, termasuk dasar perhitungan bagi hasilnya. Menurut Igun, harus ada ketentuan tegas yang memastikan porsi 92 persen benar-benar jadi hak pengemudi. Perhitungan ini mesti berdasarkan nilai transaksi yang jelas, dan pengemudi sendiri harus bisa mengaudit mekanismenya.

“Harus terdapat ketentuan yang memastikan bahwa porsi 92 persen benar-benar menjadi hak pengemudi berdasarkan nilai transaksi yang menjadi dasar perhitungan, dengan mekanisme yang dapat diaudit dan dipahami oleh pengemudi,” katanya.

Bagi Garda Indonesia, pengemudi dan perusahaan aplikasi sebenarnya berada dalam satu ekosistem. Keduanya sama-sama menghasilkan pendapatan dari transaksi yang sama. Karena itu, pembagian hasil semestinya berjalan transparan tanpa ada pihak yang dirugikan diam-diam.

“Secara prinsip ekonomi, pengemudi dan perusahaan aplikasi berada dalam suatu ekosistem yang menghasilkan pendapatan. Maka pembagian hasilnya harus transparan: 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi,” ujar Igun.

Pergeseran dari “Potongan” Jadi “Bagi Hasil” Bukan Sekadar Ganti Istilah

Igun menilai perubahan cara pandang dari sistem pemotongan menjadi konsep bagi hasil punya konsekuensi yang jauh lebih dalam. Menurutnya, ini bukan cuma soal ganti kata di dokumen. Perubahan ini mencerminkan pergeseran paradigma hubungan ekonomi antara pengemudi dan platform aplikasi.

Kalau kamu penasaran kenapa perbedaan istilah ini penting, jawabannya sederhana. Sistem “potongan” menempatkan pengemudi sebagai pihak yang dikenakan biaya. Sebaliknya, “bagi hasil” menempatkan pengemudi sebagai mitra setara yang berhak atas porsi pendapatan yang jelas. Perbedaan kerangka berpikir ini berpengaruh besar pada bagaimana aturan turunan nanti dirumuskan.

Perpres Ditarget Terbit Akhir Agustus

Kabar baik datang dari sisi timeline. Mensesneg Prasetyo Hadi menargetkan Perpres ojol bisa terbit akhir Agustus, atau paling lambat awal September 2026.

“Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres yang mengatur jasa transportasi online,” kata Pras kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).

Pras menyampaikan penyusunan Perpres ini sudah mencapai kesepahaman bersama. Kesepahaman ini muncul setelah melalui beberapa kali rapat koordinasi. Ia turut mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPR RI atas kerja sama mempercepat penyelesaian aturan ini.

“Alhamdulillah kita sudah mencapai kesepahaman berkenaan dengan penyusunan perpres yang akan mengatur transportasi ojol,” ujarnya.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Pak Dasco dan Pak Cucun yang tidak henti-hentinya dan tidak ada lelah-lelahnya untuk berkoordinasi dengan kita mempercepat sesuai dengan perintah dan petunjuk Bapak Presiden,” lanjutnya.

Bagi jutaan pengemudi ojol di seluruh Indonesia, kejelasan Perpres ini bukan sekadar dokumen administratif belaka. Aturan ini adalah jaminan konkret atas penghasilan yang mereka perjuangkan setiap hari di jalanan.

  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pratama Arhan Resmi Gabung Persija, Perkuat Sisi Kiri Macan Kemayoran

    Pratama Arhan Resmi Gabung Persija, Perkuat Sisi Kiri Macan Kemayoran

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Bursa transfer Liga 1 kembali menghadirkan kejutan besar. Persija Jakarta baru saja mengumumkan kedatangan Pratama Arhan, bek kiri andalan Timnas Indonesia, untuk mengarungi kompetisi BRI Super League musim 2026/2027. Kabar ini langsung menyita perhatian The Jakmania, apalagi mengingat rekam jejak Arhan yang cukup panjang di kancah internasional. Persija mengikat pemain kelahiran Blora tersebut dengan […]

  • Harga Emas Antam 17 Agustus 2026: Cek Rincian Lengkap di Pegadaian

    Harga Emas Antam 17 Agustus 2026: Cek Rincian Lengkap di Pegadaian

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Kabar baik buat kamu yang lagi mantau investasi emas. Harga emas Antam di Pegadaian hari ini, Senin (17/8/2026), tercatat masih di posisi yang sama dibanding hari sebelumnya. Emas batangan ukuran 1 gram dibanderol Rp 2.782.000, sementara harga buyback-nya dipatok Rp 2.502.000 per gram. Data ini dirilis langsung oleh Pegadaian dan jadi acuan buat siapa saja […]

  • Apa Itu Aplikasi WeTV? Ini Fitur Unggulan dan Cara Pakainya

    Apa Itu Aplikasi WeTV? Ini Fitur Unggulan dan Cara Pakainya

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Buat kamu penggemar drama Asia, nama aplikasi WeTV pasti sudah nggak asing lagi di telinga. Platform streaming besutan Tencent ini jadi rumah buat ribuan judul drama China, Korea, Thailand, sampai serial Original Indonesia garapan rumah produksi ternama. Yuk, kenalan lebih dekat sama fitur-fitur andalannya. Apa Itu Aplikasi WeTV WeTV adalah layanan video streaming yang […]

  • Panduan Lengkap Daftar Subsidi Tepat MyPertamina 2026: Tips Lolos Verifikasi Sekali Daftar

    Panduan Lengkap Daftar Subsidi Tepat MyPertamina 2026: Tips Lolos Verifikasi Sekali Daftar

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Langkah awal yang harus Anda lakukan adalah menyiapkan dokumen digital dalam format yang jelas. Berdasarkan data evaluasi dari gerai pendaftaran offline, penyebab utama penundaan verifikasi adalah foto dokumen yang buram atau terpotong. Sistem kecerdasan buatan pada platform MyPertamina memerlukan visual yang tajam untuk mencocokkan data STNK dengan identitas pemilik. Pastikan Anda mendaftar melalui situs […]

  • RUU Perampasan Aset Dijanjikan Rampung 15 Desember, DPR Teken Komitmen

    RUU Perampasan Aset Dijanjikan Rampung 15 Desember, DPR Teken Komitmen

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Kebaruan.com RUU Perampasan Aset akhirnya punya kepastian waktu. Sebelumnya, RUU ini bertahun-tahun mengambang di ruang legislasi. Hasil audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB dengan pimpinan DPR RI hari ini, Kamis (27/8), melahirkan komitmen tegas. RUU tersebut harus rampung paling lambat 15 Desember 2026. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menandatangani langsung komitmen ini. […]

  • Dampak Pinjol, Jerat yang Bisa Hancurkan Keuangan dan Mental

    Dampak Pinjol, Jerat yang Bisa Hancurkan Keuangan dan Mental

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Kebaruan. Dampak pinjol kini jadi masalah serius yang menjerat jutaan masyarakat Indonesia, mulai dari kalangan pekerja, ibu rumah tangga, sampai mahasiswa. Kemudahan mengajukan pinjaman online lewat aplikasi, tanpa jaminan dan cair dalam hitungan menit, sering bikin orang lupa risiko besar yang mengintai di baliknya. Banyak orang awalnya cuma butuh dana darurat untuk kebutuhan mendesak. Sayangnya, […]

expand_less