RUU Perampasan Aset Disorot Peradi, Ini Catatan Kritisnya
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. RUU Perampasan Aset kembali jadi sorotan dalam rapat Komisi III DPR bersama sejumlah pakar hukum, Senin (7/9/2026). Dalam kesempatan itu, Sekjen DPP Peradi Profesional Yuhelson menyampaikan sejumlah catatan penting agar beleid ini tidak melenceng dari tujuan awalnya.
Pemisahan Aset Sah dan Hasil Kejahatan
Mengawali rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan satu poin krusial. Menurutnya, kekayaan pemilik aset dan tindak pidana yang ia lakukan harus dipisahkan secara jelas. Sebagai contoh, jika hasil tindak pidana seseorang bernilai Rp 10 miliar, maka negara tidak bisa serta-merta merampas seluruh kekayaannya senilai Rp 100 miliar. Dengan kata lain, patokan perampasan tetap merujuk pada angka Rp 10 miliar tersebut.
Selanjutnya, Yuhelson merespons poin ini dengan menegaskan sikap Peradi Profesional. Organisasi ini mendukung penuh pemberantasan korupsi sekaligus pengembalian aset hasil kejahatan ke negara. Namun demikian, ia mengingatkan satu hal penting: pemberantasan kejahatan tidak boleh mengorbankan prinsip due process of law dan hak milik yang sah.
RUU Beri Kewenangan Besar, Butuh Batasan Jelas
Lebih lanjut, RUU Perampasan Aset akan memberi kewenangan luar biasa besar kepada negara dan aparat penegak hukum. Wewenang tersebut mencakup penelusuran, pemblokiran, penyitaan, hingga perampasan aset pelaku tindak pidana. Meski begitu, Yuhelson menilai persoalan utama RUU ini bukan sekadar soal bagaimana negara merampas hasil kejahatan.
Justru, ia menekankan poin yang lebih penting: memastikan negara tidak keliru merampas harta yang bukan hasil kejahatan. Akibatnya, kesalahan dalam membedakan dua hal ini bisa berujung pada pelanggaran hak milik warga negara yang sah.
Tak Boleh Rampas Seluruh Kekayaan Pelaku
Selain itu, Yuhelson menggarisbawahi satu prinsip dasar dalam RUU ini. Ia menegaskan, perampasan aset tidak boleh berubah wujud menjadi perampasan seluruh kekayaan pelaku tindak pidana. Meski seseorang terbukti melakukan kejahatan, bukan berarti seluruh hartanya otomatis berasal dari hasil kejahatan tersebut.
Karena itu, pelaku tindak pidana tetap berhak mempertahankan kepemilikan rumah, tanah, perusahaan, tabungan, saham, warisan, dan kekayaan lain yang ia peroleh secara sah. Singkatnya, RUU Perampasan Aset wajib membedakan hal ini secara tegas dan tidak boleh disamaratakan.
Empat Kategori Aset yang Perlu Dipisahkan
Terakhir, Yuhelson merinci empat kategori aset yang perlu dibedakan secara jelas dalam RUU ini. Pertama, aset hasil langsung tindak pidana. Kedua, aset yang menjadi sarana melakukan kejahatan. Ketiga, aset hasil pengalihan atau keuntungan dari tindak pidana. Keempat, harta kekayaan sah milik seseorang yang tidak berkaitan dengan kerugian negara.
Oleh karena itu, pemisahan kategori ini penting agar penegak hukum punya panduan jelas saat menjalankan RUU Perampasan Aset di lapangan nanti. Tanpa batasan tegas, potensi kesalahan penerapan hukum bisa merugikan pihak yang sebenarnya tidak bersalah.
- Penulis: Firmansyah
