Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » RUU Perampasan Aset Disorot Peradi, Ini Catatan Kritisnya

RUU Perampasan Aset Disorot Peradi, Ini Catatan Kritisnya

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan. RUU Perampasan Aset kembali jadi sorotan dalam rapat Komisi III DPR bersama sejumlah pakar hukum, Senin (7/9/2026). Dalam kesempatan itu, Sekjen DPP Peradi Profesional Yuhelson menyampaikan sejumlah catatan penting agar beleid ini tidak melenceng dari tujuan awalnya.

Pemisahan Aset Sah dan Hasil Kejahatan

Mengawali rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan satu poin krusial. Menurutnya, kekayaan pemilik aset dan tindak pidana yang ia lakukan harus dipisahkan secara jelas. Sebagai contoh, jika hasil tindak pidana seseorang bernilai Rp 10 miliar, maka negara tidak bisa serta-merta merampas seluruh kekayaannya senilai Rp 100 miliar. Dengan kata lain, patokan perampasan tetap merujuk pada angka Rp 10 miliar tersebut.

Selanjutnya, Yuhelson merespons poin ini dengan menegaskan sikap Peradi Profesional. Organisasi ini mendukung penuh pemberantasan korupsi sekaligus pengembalian aset hasil kejahatan ke negara. Namun demikian, ia mengingatkan satu hal penting: pemberantasan kejahatan tidak boleh mengorbankan prinsip due process of law dan hak milik yang sah.

RUU Beri Kewenangan Besar, Butuh Batasan Jelas

Lebih lanjut, RUU Perampasan Aset akan memberi kewenangan luar biasa besar kepada negara dan aparat penegak hukum. Wewenang tersebut mencakup penelusuran, pemblokiran, penyitaan, hingga perampasan aset pelaku tindak pidana. Meski begitu, Yuhelson menilai persoalan utama RUU ini bukan sekadar soal bagaimana negara merampas hasil kejahatan.

Justru, ia menekankan poin yang lebih penting: memastikan negara tidak keliru merampas harta yang bukan hasil kejahatan. Akibatnya, kesalahan dalam membedakan dua hal ini bisa berujung pada pelanggaran hak milik warga negara yang sah.

Tak Boleh Rampas Seluruh Kekayaan Pelaku

Selain itu, Yuhelson menggarisbawahi satu prinsip dasar dalam RUU ini. Ia menegaskan, perampasan aset tidak boleh berubah wujud menjadi perampasan seluruh kekayaan pelaku tindak pidana. Meski seseorang terbukti melakukan kejahatan, bukan berarti seluruh hartanya otomatis berasal dari hasil kejahatan tersebut.

Karena itu, pelaku tindak pidana tetap berhak mempertahankan kepemilikan rumah, tanah, perusahaan, tabungan, saham, warisan, dan kekayaan lain yang ia peroleh secara sah. Singkatnya, RUU Perampasan Aset wajib membedakan hal ini secara tegas dan tidak boleh disamaratakan.

Empat Kategori Aset yang Perlu Dipisahkan

Terakhir, Yuhelson merinci empat kategori aset yang perlu dibedakan secara jelas dalam RUU ini. Pertama, aset hasil langsung tindak pidana. Kedua, aset yang menjadi sarana melakukan kejahatan. Ketiga, aset hasil pengalihan atau keuntungan dari tindak pidana. Keempat, harta kekayaan sah milik seseorang yang tidak berkaitan dengan kerugian negara.

Oleh karena itu, pemisahan kategori ini penting agar penegak hukum punya panduan jelas saat menjalankan RUU Perampasan Aset di lapangan nanti. Tanpa batasan tegas, potensi kesalahan penerapan hukum bisa merugikan pihak yang sebenarnya tidak bersalah.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi
  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • konsumsi kopi

    Studi Terbaru: Waktu Terbaik Konsumsi Kopi yang Ampuh Turunkan Risiko Kematian Dini

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Bagi sebagian besar masyarakat modern, secangkir kafein adalah ritual wajib sebelum memulai aktivitas. Namun, sebuah studi klinis yang rilis dalam European Heart Journal mengungkapkan fakta medis yang sangat mahal harganya. Mengatur waktu konsumsi kopi secara tepat pada pagi hari terbukti secara ilmiah mampu menurunkan risiko kematian akibat gangguan kardiovaskular secara signifikan. Riset observasional ini […]

  • Hipotermia saat Mendaki: Penyebab, Penanganan, dan Cara Mencegahnya

    Hipotermia saat Mendaki: Penyebab, Penanganan, dan Cara Mencegahnya

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Angin dingin di ketinggian 2.500 mdpl terasa berbeda dari angin AC kamar tidur. Ia menembus jaket, menyusup lewat celah kerah, lalu diam-diam mencuri panas tubuh sedikit demi sedikit. Banyak pendaki baru menyepelekan hal ini — mereka pikir badan yang sehat dan fit sudah cukup jadi bekal. Padahal hipotermia justru sering menyerang pendaki yang secara fisik […]

  • Jadwal Lengkap Pembagian Dividen BMRI 2026: Cek Tanggal dan Analisis Sahamnya

    Jadwal Lengkap Pembagian Dividen BMRI 2026: Cek Tanggal dan Analisis Sahamnya

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 314
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Memasuki awal bulan Mei 2026, kabar mengenai pembagian dividen bmri menjadi salah satu topik paling menarik bagi para investor pasar modal. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) telah menyetujui pembagian sisa dividen tunai tahun buku 2025 dengan nilai total mencapai Rp35,14 triliun. Keputusan ini mencerminkan komitmen perseroan dalam memberikan imbal hasil yang optimal kepada […]

  • Panduan Eksklusif Jelajah Destinasi Swiss 2026: Rute Kereta, Info Penginapan, dan Estimasi Anggaran Riil

    Panduan Eksklusif Jelajah Destinasi Swiss 2026: Rute Kereta, Info Penginapan, dan Estimasi Anggaran Riil

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Destinasi Swiss selalu berhasil menduduki peringkat teratas dalam daftar impian para petualang dunia karena kombinasi sempurna antara alam yang murni dan efisiensi infrastruktur modern. Memasuki pertengahan tahun 2026, negara yang terletak di jantung benua Eropa ini terus memikat jutaan turis lewat sistem jarian kereta apinya yang super tepat waktu dan panorama salju abadi. Data […]

  • KPK Resmi Tahan Wamen Imipas Silmy Karim, Ini Kronologi OTT Dugaan Pemerasan Birokrasi

    KPK Resmi Tahan Wamen Imipas Silmy Karim, Ini Kronologi OTT Dugaan Pemerasan Birokrasi

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan birokrasi pemerintahan Indonesia kembali mencatatkan momentum krusial yang mengejutkan publik. Langkah tegas penegak hukum kali ini menyeret nama seorang pejabat tinggi negara, yakni Silmy Karim, yang tengah mengemban amanah di kementerian strategis. Kasus hukum yang menjerat Silmy Karim memicu guncangan hebat di tengah upaya pemerintah membersihkan institusi pelayanan […]

  • Update Harga Emas Antam & UBS Hari Ini: Tren Kenaikan Berlanjut, Cek Rinciannya!

    Update Harga Emas Antam & UBS Hari Ini: Tren Kenaikan Berlanjut, Cek Rinciannya!

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Bagi Anda yang sedang memantau portofolio investasi atau berencana menambah koleksi logam mulia, hari ini menunjukkan pergerakan angka yang cukup menarik. Berdasarkan data terkini, harga emas batangan baik dari Antam maupun UBS menunjukkan angka yang solid di pasar. Ada selisih harga yang cukup kentara antara keduanya, di mana emas Antam masih mempertahankan posisinya dengan […]

expand_less