Kena Bea Cukai di Bandara Usai Belanja Luar Negeri? Begini Aturan dan Cara Hitungnya
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Bea cukai di bandara jadi momok bagi banyak wisatawan yang pulang dari liburan luar negeri. Apalagi kalau koper penuh oleh-oleh dan barang belanjaan. Padahal, aturannya sebenarnya cukup sederhana: setiap penumpang punya jatah bebas pajak, dan baru kena pungutan kalau nilai barangnya melebihi ambang batas yang pemerintah tetapkan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 mengatur ketentuan ini. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 6 Juni 2025, menggantikan PMK Nomor 203 Tahun 2017. Aturan baru ini hadir dengan tujuan menyederhanakan proses kepabeanan sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat yang bepergian ke luar negeri.
Batas Bebas Pajak Barang Bawaan
Pemerintah memberi jatah bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) senilai maksimal Free on Board (FOB) USD500 per orang, untuk setiap kali kedatangan. Kalau nilai belanjaan masih di bawah angka ini, penumpang tidak perlu membayar apa pun, termasuk PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 impor.
Masalah baru muncul kalau total belanjaan melebihi batas tersebut. Petugas hanya menghitung pungutan dari selisih nilai di atas USD500, bukan dari total keseluruhan barang. Jadi kalau seseorang membawa barang senilai USD700, bea cukai hanya menghitung pungutan dari selisih USD200, bukan dari total USD700.
Barang Kena Cukai Punya Aturan Terpisah
Selain barang belanjaan umum, ada kategori khusus untuk barang kena cukai (BKC) seperti rokok dan minuman beralkohol. Batasannya juga cukup ketat: maksimal 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris per penumpang dewasa, serta maksimal 1 liter minuman yang mengandung etil alkohol.
Kasus pelanggaran batas ini pernah viral di media sosial. Petugas di Bandara Telukbayur sempat menemukan seorang penumpang membawa tiga botol minuman beralkohol pada awal Maret 2026, jauh melebihi batas satu liter yang diizinkan. Bedanya dengan barang belanjaan biasa, kelebihan BKC tidak bisa ditebus dengan membayar pajak tambahan. Petugas langsung memusnahkan selisihnya di tempat.
Wajib Lapor Lewat Electronic Customs Declaration
Setiap penumpang dari luar negeri wajib mengisi Electronic Customs Declaration (e-CD) secara jujur sebelum tiba di Indonesia. Formulir digital ini menggantikan kertas deklarasi pabean manual. Penumpang bisa mengisinya lewat aplikasi resmi Bea Cukai sebelum mendarat di bandara tujuan.
Penting diingat, barang yang dilaporkan harus benar-benar untuk keperluan pribadi (personal use), bukan untuk dijual kembali di Indonesia. Bea Cukai juga menyarankan penumpang menyimpan invoice pembelian sebagai bukti pendukung, jaga-jaga kalau petugas meminta verifikasi nilai barang di lapangan.
Proses saat Kena Pemeriksaan di Bandara
Begitu tiba di bandara, petugas biasanya mengarahkan penumpang yang membawa barang melebihi batas ke jalur khusus untuk penghitungan pajak. Petugas akan menilai barang berdasarkan invoice atau harga pasar wajar, lalu menerbitkan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) sebagai bukti pembayaran resmi.
Musisi Ariel Noah pernah jadi contoh kasus ini beberapa tahun lalu. Ia membayar bea masuk atas barang bawaannya, lalu berpose bersama petugas DJBC sambil menunjukkan bukti SSPCP. Bea Cukai kerap menjadikan kasus ini sebagai edukasi publik bahwa kewajiban ini berlaku untuk siapa saja, tanpa terkecuali status atau popularitas seseorang.
Tips Menghindari Denda Tak Terduga
Beberapa langkah sederhana bisa membantu menghindari kejutan pajak di bandara kedatangan:
- Simpan struk atau invoice pembelian barang selama masih di luar negeri.
- Hitung estimasi total nilai belanjaan sebelum pulang, terutama untuk barang bermerek atau elektronik.
- Isi e-CD dengan jujur, termasuk mencantumkan barang yang berpotensi melebihi batas bebas pajak.
- Pahami kategori barang kena cukai secara terpisah, karena batasnya tidak bisa digabung dengan jatah barang non-cukai.
Bea Cukai juga menyediakan layanan informasi lewat Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 bagi penumpang yang masih ragu soal ketentuan barang bawaan sebelum berangkat maupun pulang dari luar negeri.
- Penulis: Firmansyah
