Calon Wakil Presiden Pengganti Gibran: Siapa Disebut, Bagaimana Mekanismenya
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 20 jam yang lalu
- visibility 15
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Belum ada calon wakil presiden pengganti yang resmi, karena kursi Wakil Presiden belum kosong. Gibran Rakabuming Raka masih menjabat selama persidangan di Mahkamah Konstitusi berjalan. Spekulasi soal penggantinya tetap ramai, dan itu wajar. Dua pertanyaan pokoknya: siapa yang mungkin naik, dan lewat jalur apa.
Soal siapa yang “paling cocok”, artikel ini tidak menjagokan nama. Itu penilaian politik yang jadi hak Presiden dan MPR. Yang bisa dijelaskan adalah fakta perkara, prosedur, dan ukuran yang lazim dipakai menilai kandidat.
Status Perkara di MK
Gugatan ini terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pemohonnya antara lain Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, dan Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Mereka mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024. Warta Ekonomi
Para pemohon merujuk Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka meminta MK mendiskualifikasi Gibran dan membatalkan pelantikannya. MK sudah membuka sidang pada 21 September. Sidang berikutnya, Rabu (23/9/2026), mendengar jawaban KPU serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait. Putusan belum ada.
Nama yang Beredar
Sejauh ini, nama calon wakil presiden pengganti datang dari opini, bukan dari keputusan partai atau Istana. Pegiat media sosial Chusnul Chotimah menyebut Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dari kubu koalisi. Dari luar pemerintahan, ia menyebut Anies Baswedan atau seorang kader PDI Perjuangan.
Ia sendiri menegaskan bahwa daftar itu sebatas pandangannya. Jadi, anggap nama-nama tersebut sebagai bahan diskusi. Belum ada yang diusulkan Presiden. Warta Ekonomi
Cara Kerja Penggantian Wakil Presiden
Konstitusi sudah mengatur jalurnya. Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 menyebut MPR memilih Wakil Presiden dari dua calon usulan Presiden, paling lambat 60 hari sejak kursi kosong. Alurnya kira-kira begini:
- MK mengabulkan gugatan, atau kursi kosong karena sebab lain.
- Presiden Prabowo Subianto mengajukan dua nama ke MPR.
- MPR bersidang dan memilih satu nama.
- Calon dengan suara terbanyak dilantik dan menjabat sampai 2029.
Artinya, penentu utamanya Presiden dan MPR. Publik, partai, dan pemohon tidak menentukan langsung.
Ukuran untuk Menilai Calon Wakil Presiden
Tidak ada daftar resmi kriteria selain syarat undang-undang. Namun pengamat biasanya menimbang beberapa hal:
- Kepatuhan hukum: kandidat harus lolos syarat pencalonan, termasuk pendidikan, agar tidak menimbulkan sengketa baru.
- Keselarasan dengan Presiden: wapres bekerja mendampingi program presiden.
- Dukungan di MPR: kandidat perlu suara mayoritas di sidang pemilihan.
- Kesiapan suksesi: wakil presiden berada di urutan pertama penerus presiden.
Apa yang Perlu Dipantau
Pantau putusan MK lebih dulu. Selama belum ada putusan yang membatalkan pelantikan, wacana pengganti hanya skenario. Setelah itu, perhatikan langkah Istana dan jadwal sidang MPR. Jika kursi memang kosong, waktu pengajuan nama hanya 60 hari.
- Penulis: Firmansyah
