BGN Ubah Insentif SPPG MBG Jadi Rp2.000 per Porsi, Ini Alasannya
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 24
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Skema pembayaran dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) berubah total. Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengubah mekanisme insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Nominal tetap Rp6 juta per hari kini berganti jadi Rp2.000 per porsi makanan yang disalurkan. Aturan baru ini mulai berlaku Senin, 5 Oktober 2026.
Kepala BGN Sudaryono mengumumkan perubahan ini di Jakarta, Kamis (1/10/2026). “Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun kemudian mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari, itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat,” ujarnya.
Kenapa Skema Lama Dianggap Timpang?
Selama ini, setiap SPPG menerima insentif sama rata Rp6 juta per hari. Besaran ini berlaku tanpa memandang berapa banyak penerima manfaat yang benar-benar dilayani. Dapur yang melayani ribuan porsi dan dapur yang hanya melayani ratusan porsi sama-sama menerima angka serupa.
Sudaryono menegaskan, penyesuaian skema ini mengedepankan asas kewajaran, keadilan, dan efisiensi anggaran negara. Lewat skema baru, insentif setiap SPPG kini mengikuti volume layanan sesungguhnya di lapangan.
Dasar Hukumnya: Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026
Perubahan skema insentif SPPG MBG ini tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program MBG dan Pemberian Insentif Ketersediaan serta Mutu Layanan SPPG. BGN juga menerbitkan Keputusan Kepala BGN tersendiri yang mengatur besaran pemberian insentif tersebut.
Rp2.000 Bukan Tambahan, Tapi Bagian dari Anggaran Rp15.000
Sudaryono menegaskan satu hal penting: Rp2.000 per porsi bukan dana tambahan di luar pagu anggaran MBG yang sudah ada. Nominal ini tetap bagian dari total anggaran Rp15.000 per porsi untuk setiap penerima manfaat, dengan rincian:
- Rp10.000 untuk bahan makanan
- Rp3.000 untuk biaya operasional dapur
- Rp2.000 untuk insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG
“Rp2.000 ini adalah bagian dari Rp15.000 per porsi kepada setiap penerima manfaat,” tegas Sudaryono.
Ilustrasi Perhitungan Skema Baru
Besaran insentif sebuah SPPG kini bergantung pada jumlah porsi, kapasitas layanan, dan hari operasional dapur tersebut. Sebagai gambaran, bayangkan sebuah SPPG melayani 3.000 porsi dalam sehari. Perhitungan Rp2.000 per porsi akan menghasilkan insentif sekitar Rp6 juta, setara angka lama. Namun, dapur dengan kapasitas lebih kecil otomatis menerima insentif lebih rendah, sesuai porsi yang benar-benar tersalurkan.
Insentif Hilang Jika Dapur Disuspend
BGN menegaskan, insentif hanya cair saat SPPG benar-benar beroperasi dan menyalurkan layanan MBG kepada penerima manfaat. Dapur yang kena suspend otomatis kehilangan insentif selama periode penghentian tersebut. Skema ini sekaligus menjadi alat pengawasan kepatuhan operasional dapur.
Mitra SPPG Minta Pengkajian Ulang
Perubahan skema ini langsung memicu reaksi dari sejumlah pengelola dapur. Perwakilan mitra SPPG di Priangan Timur, Ucu, menyuarakan keberatan atas skema baru ini. Ia menilai perubahan tersebut berpotensi membebani mitra yang sejak awal membangun dapur SPPG dengan modal pribadi.
“Kami memohon kepada para pimpinan BGN, khususnya kepada Kepala BGN, untuk mengkaji ulang apa yang disampaikan terkait insentif tersebut,” kata Ucu, Kamis (1/10/2026).
Ucu juga menyoroti satu hal lagi. Skema ini berbeda dari ketentuan yang mereka pahami saat pertama kali membangun dan mengoperasikan dapur SPPG. Perbedaan ini menimbulkan ketidakpastian bagi mitra yang sudah lebih dulu berinvestasi di sektor ini.
Dampaknya bagi Keberlangsungan Program MBG
Perubahan insentif SPPG MBG ini terjadi di tengah perluasan cakupan program yang terus berjalan. BGN menilai penyesuaian ini penting. Anggaran negara perlu benar-benar proporsional dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani, bukan sekadar nominal rata yang sama untuk semua dapur.
Di sisi lain, keluhan dari mitra SPPG menjadi pengingat penting. Perubahan kebijakan semacam ini perlu diiringi sosialisasi yang jelas, terutama bagi dapur yang sudah lebih dulu berinvestasi modal besar berdasarkan skema lama. Publik kini menanti apakah BGN akan merespons permintaan kaji ulang ini, atau tetap menjalankan skema baru sesuai jadwal 5 Oktober 2026.
- Penulis: Firmansyah
