Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Umum » UU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan: Isi dan Reaksi Buruh

UU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan: Isi dan Reaksi Buruh

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DPR mengesahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026). Nama resminya UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Pengesahan itu memecah barisan buruh. Sebagian serikat merayakannya sebagai kemenangan, sementara serikat lain tetap berunjuk rasa di depan Gedung DPR karena belum menerima naskah resminya.

Dasar UU dan tenggat dari MK

Rapat Paripurna ke-9 itu dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Menurut iNews, pengesahan menindaklanjuti kesepakatan tingkat I Komisi IX dan pemerintah pada Senin (5/10). UU ini lahir dari Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada 31 Oktober 2024. MK memberi waktu paling lama dua tahun untuk membentuk UU ketenagakerjaan baru. Karena itu, tenggatnya jatuh pada 31 Oktober 2026, sekitar tiga pekan setelah pengesahan. Wakil Ketua Komisi IX Putih Sari menyebut UU ini terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.

Isi UU Perlindungan Ketenagakerjaan

Menurut ringkasan media, UU ini mengatur hal-hal berikut:

  • PKWT: kontrak paling lama dua tahun, bisa diperpanjang maksimal dua kali, masing-masing paling lama satu tahun.
  • Outsourcing: dibatasi pada lima jenis jasa penunjang, yaitu kebersihan, katering untuk pekerja, keamanan, penunjang pertambangan dan perminyakan, serta angkutan penjemputan pekerja.
  • Waktu kerja: tujuh jam sehari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja, atau delapan jam sehari untuk lima hari kerja.
  • Pesangon: pemberi kerja wajib membayar pesangon dan hak lain, ada dana cadangan pesangon, dan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diperkuat.
  • Pekerja perempuan: cuti haid paling lama dua hari dan cuti melahirkan tiga bulan sebelum dan sesudah melahirkan, dengan upah penuh.
  • Pekerja platform digital: jaminan penghasilan wajar, standar K3, dan perlindungan dari pemutusan kemitraan atau penonaktifan akun sepihak.
  • Lain-lain: larangan menahan ijazah, aturan magang (batas durasi, uang saku, jaminan kecelakaan kerja dan kematian), serta akomodasi bagi pekerja penyandang disabilitas.

Serikat yang merayakan: klaim KSPSI

Usai paripurna, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menemui massa dan menyatakan DPR menepati janji menyelesaikan UU ini pada Oktober. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyebut pengesahan ini kemenangan besar buruh. Menurutnya, UU melarang outsourcing perorangan, hanya mengizinkan outsourcing pekerjaan, dan menjadikan pekerja sebagai karyawan tetap di perusahaan alih daya. Ia juga menyebut magang hanya untuk siswa, mahasiswa, dan lulusan baru, serta adanya jaminan pesangon agar kasus seperti PT Sritex tidak terulang. Ketentuan komite pengawas dan pengaktifan kembali Dewan Pengupahan ia nilai ikut memenuhi tuntutan.

Serikat yang menolak: belum ada draf resmi

Sementara itu, ratusan buruh dari KASBI, KPBI, GSBI, FPBI, SPSI 73, dan KBMI memilih bertahan di depan DPR. Ketua Umum KASBI Sunarno mengatakan mereka belum menerima draf resmi, sehingga belum bisa menilai isinya. Perwakilan buruh hanya menyaksikan sidang dari dalam gedung tanpa dilibatkan dalam pembahasan.

KASBI juga menyoroti PKWT. Mereka menuntut kontrak maksimal satu tahun sebelum pekerja diangkat tetap, sedangkan jika perpanjangan diambil penuh, total masa kontrak dari ketentuan di atas bisa mencapai empat tahun. Selain itu, Sunarno menyebut praktik subkontrak di BUMN seperti Pertamina dan PLN masih berjalan. Ia mengklaim sekitar 40 persen dari 62 juta buruh formal berstatus kontrak atau outsourcing. Jika kajian atas draf resmi menunjukkan tuntutan tidak terakomodasi, kelompok ini akan kembali beraksi dan mengajukan uji materi ke MK.

Yang perlu dipantau

Pertama, publikasi naskah resmi, karena rincian pasal belum bisa dicek langsung. Kedua, pengesahan Presiden dan penomoran UU. Ketiga, rencana aksi dan gugatan ke MK dari serikat yang menolak.

  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • film bioskop Juni

    Pilihan Film Bioskop Juni 2026 Terbaik untuk Liburan Anda

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 336
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Pencinta layar lebar mendapat kabar gembira karena deretan film bioskop Juni tahun 2026 ini siap menyuguhkan standar visual yang luar biasa. Berbagai rumah produksi raksasa global maupun lokal telah mengonfirmasi tanggal perilisan resmi karya andalan mereka. Antusiasme masyarakat yang ingin menikmati sensasi audio menggelegar dan kualitas gambar jernih di dalam studio kini melonjak tajam. […]

  • penyakit-angkel-penyebab-gejala-cara-mengatasi

    Penyakit Angkel: Penyebab, Gejala, dan Cara Mengatasi Nyeri Pergelangan Kaki

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Nyeri di area pergelangan kaki atau yang sering disebut penyakit angkel kerap dialami banyak orang, mulai dari atlet hingga pekerja kantoran. Kondisi ini bisa muncul tiba-tiba akibat cedera, atau berkembang perlahan karena tekanan berulang pada sendi. Memahami penyebab dan cara penanganannya penting agar aktivitas harian tidak terganggu. Apa Itu Penyakit Angkel? Istilah “angkel” merujuk […]

  • sudaryono-penyebab-keracunan-mbg

    Sudaryono Ungkap Penyebab Utama Keracunan MBG Selama 50 Hari Menjabat

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Kebaruan. Sudaryono buka suara soal deretan kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis sejak dirinya menjabat Kepala Badan Gizi Nasional. Ia menggantikan Nanik S Deyang di posisi tersebut. Sudaryono mengakui kasus gangguan kesehatan akibat MBG terjadi sangat banyak selama 50 hari masa kepemimpinannya. Pengakuan ini ia sampaikan langsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026). Menurut […]

  • menutup-rumah-saat-maghrib-alasan-lengkapnya

    Menutup Rumah Saat Maghrib, Ini Alasan di Balik Tradisi Turun-Temurun Ini

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Kebaruan. Menutup rumah saat maghrib jadi kebiasaan yang diwariskan turun-temurun di banyak keluarga Indonesia. Kebiasaan ini mengakar kuat, terutama di kalangan masyarakat Jawa dan Melayu. Begitu azan berkumandang, pintu dan jendela langsung tertutup rapat. Lampu dinyalakan, anak-anak pun dipanggil masuk ke dalam rumah. Banyak orang mengikutinya tanpa benar-benar tahu alasan di baliknya. Ternyata, kebiasaan ini […]

  • kasus-pemburu-anjing-di-bogor-tewaskan-bocah

    Tragedi Pemburu anjing di bogor yang Menewaskan Seorang Bocah: Pemilik Jadi Tersangka

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Insiden memilukan terjadi di Jasinga, Kabupaten Bogor, ketika seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun berinisial MAS tewas akibat serangan kawanan anjing milik kelompok Pemburu anjing di bogor. Peristiwa ini berlangsung pada Minggu, 7 Juni 2026, saat korban sedang asyik memancing bersama temannya di kawasan hutan. Warga setempat menemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa di […]

  • jenis-kanker-paling-ganas-penyebab-peluang-sembuh

    Mengenal Jenis Kanker Paling Ganas dan Penyebabnya

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Kanker bukan satu penyakit tunggal. Ada lebih dari 100 jenis kanker yang dikenal dalam dunia medis, masing-masing tumbuh dari jenis sel yang berbeda dan menyerang organ yang berbeda pula. Sebagian tumbuh lambat dan mudah ditangani. Sebagian lain berkembang cepat dan sulit dideteksi sejak awal. Artikel ini merangkum jenis-jenis kanker utama, kanker mana yang tergolong paling […]

expand_less