Jokowi Hadir di PN Jakarta Timur, Jadi Saksi Sidang Roy Suryo
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 13
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Ia datang sebagai saksi dalam sidang pembuktian perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Jokowi sampai sekitar pukul 08.30 WIB.
Datang bersama dua anaknya
Jokowi mengenakan kemeja batik dan peci hitam. Putranya, Kaesang Pangarep, dan putrinya, Kahiyang Ayu, ikut mendampinginya. Sekitar seribu pendukung berpakaian putih menyambutnya sambil membawa poster dukungan. Selain itu, Jokowi sempat menyapa mereka.
Namun, suasana sempat tegang. Puluhan pendukung mencoba menerobos pagar pengadilan saat mobil tahanan masuk. Akibatnya, aparat dan massa saling dorong. Meski begitu, Jokwi tetap tersenyum saat berjalan menuju area sidang.
Dua sidang, satu saksi
Jokowi bersaksi di dua persidangan. Sidang Roy Suryo mulai pukul 09.00 WIB di ruang Koesoemah Atmadja, dan Jokowi menjadi satu-satunya saksi. Sementara itu, jadwal kesaksiannya di perkara dr. Tifauzia Tyassuma jatuh pada pukul 14.00 WIB. Jaksa mendakwa kedua terdakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokwi. Sidang kedelapan ini beragenda pembuktian.
Rencana kesaksian: tunjukkan ijazah
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyebut kliennya akan menunjukkan ijazah dari SD hingga S1 di persidangan. Selain itu, Jokwi berencana meminta izin majelis hakim untuk memperlihatkan ijazah SMA dan perguruan tinggi kepada hakim, jaksa, penasihat hukum terdakwa, hingga pengunjung. Namun, ajudannya menegaskan rencana itu hanya berjalan jika hakim mengizinkan. Jokwi juga akan menjelaskan riwayat pendidikannya.
Pengamanan ketat dan pembatasan pengunjung
Polisi menerapkan pengamanan berlapis tiga ring dan rekayasa lalu lintas situasional sejak pukul 06.00 WIB. Di lokasi, dua kelompok massa hadir: pendukung Jokowi dan pendukung Roy Suryo.
Pengadilan juga membatasi akses. Kepala PN Jakarta Timur, Efendi, menyatakan ruang sidang hanya menampung maksimal 80 orang, dan aturan itu berlaku untuk kedua kubu. Selain itu, ia menegaskan pengadilan akan bersikap netral.
Apa yang masih ditunggu
Isi kesaksian Jokowi belum tersedia saat artikel ini terbit. Selain itu, belum jelas apakah majelis hakim mengizinkan penayangan ijazah di ruang sidang. Karena itu, kami akan memperbarui artikel ini setelah sidang selesai.
- Penulis: Firmansyah
