Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Regulasi » Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Ini Fakta Kasusnya

Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Ini Fakta Kasusnya

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta Kebaruan. Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Eks Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan itu menjadi satu dari tiga jenderal polisi yang berstatus tersangka. Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengumumkannya dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Siapa Saja Tersangka Selain Listyo Sigit?

Selain Listyo Sigit, penyidik menetapkan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Setelah penetapan itu, penyidik menahan ketiganya di Rutan Mabes Polri untuk pemeriksaan yang lebih intensif. Namun, peran masing-masing belum dibuka ke publik. Asep Safrudin menyebut ini baru tahap awal dan tidak mungkin membongkar semuanya dalam 24 jam. Karena itu, penyidik masih mendalami peran sekaligus motif para tersangka.

Cara Penyadapan: Nomor Masuk LIMS Tanpa Verifikasi

Menurut Polri, para tersangka memerintahkan penyadapan sepanjang 2025 hingga 2026 tanpa mengikuti tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Dalam praktiknya, sejumlah nomor telepon masuk ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi. Selain itu, penyidik menyebut nomor-nomor tersebut tidak berkaitan dengan penyelidikan atau penyidikan perkara apa pun. Kemudian, pada Oktober 2026, para tersangka diduga menghapus jejak log penyadapan itu.

Sasarannya pun tidak berhenti pada kepala negara. Daftar target mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha.

Sementara itu, penyidik sudah menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk. Bareskrim juga memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli.

Pasal yang Menjerat Listyo Sigit dan Dua Jenderal Lain

Penyidik memakai tiga pasal. Pertama, Pasal 258 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023). Pasal ini mengatur perbuatan mendengarkan, merekam, atau mencatat transmisi informasi elektronik nonpublik secara melawan hukum. Ancamannya 10 tahun penjara.

Kedua, Pasal 332 ayat 1 atau 2 KUHP tentang akses ke komputer atau sistem elektronik milik orang lain tanpa hak. Ancaman pidananya enam tahun.

Ketiga, Pasal 32 ayat 1 UU ITE tentang perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi tanpa hak. Ancaman pidananya delapan tahun. Dengan demikian, hukuman maksimal yang mengintai ketiganya adalah 10 tahun penjara.

Respons Pemerintah, Polri, dan DPR

Dari sisi pemerintah, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo mengetahui kasus ini dari laporan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Yusril menilai penyadapan terhadap kepala negara bukan perkara sederhana. Ia menyebutnya “masalah serius bagi sebuah negara”. Oleh sebab itu, pemerintah akan mengevaluasi peristiwa ini bersama Menko Polkam Dudung Abdurachman dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Di internal Polri, Irwasum Komjen Asep Edi Suheri menegaskan kasus ini murni tindakan oknum, bukan kebijakan institusi. Ia memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Kadiv Humas Irjen Johnny Eddizon Isir menambahkan, Polri akan terus bersih-bersih ke dalam sesuai instruksi Kapolri Suyudi.

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menghormati proses hukum ini dan meminta penanganannya berjalan profesional, objektif, dan transparan.

Yang Perlu Dipantau Berikutnya

Fokus perkara kini bergeser ke peran tiap tersangka dan motif di balik penyadapan. Namun, hingga berita ini ditulis, Polri belum memaparkan keduanya. Sementara itu, Listyo Sigit dan dua jenderal lain masih berstatus tersangka. Dengan begitu, asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai pengadilan memutuskan.

  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Petani Tembakau Jawa Barat Tolak Kebijakan Kemasan Polos dan Batas Nikotin Kemenkes

    Petani Tembakau Jawa Barat Tolak Kebijakan Kemasan Polos dan Batas Nikotin Kemenkes

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Kebijakan dibuat di Jakarta. Tapi dampaknya jatuh di ladang-ladang tembakau Jawa Barat. Petani tembakau dari berbagai sentra produksi di Jawa Barat menyatakan penolakan tegas terhadap rencana regulasi yang digagas Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tiga poin kebijakan yang mereka tentang: penyeragaman kemasan polos (plain packaging), pembatasan kadar nikotin dan tar, serta larangan bahan tambahan pada produk […]

  • Abu Vulkanik Anak Krakatau Berpotensi Sampai Jateng-Jatim, Ini Kata BMKG

    Abu Vulkanik Anak Krakatau Berpotensi Sampai Jateng-Jatim, Ini Kata BMKG

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Kebaruan. Abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau sudah menyelimuti Jakarta dan wilayah sekitarnya. Pertanyaan yang kini muncul di benak banyak orang: bisakah abu vulkanik itu merambah lebih jauh lagi hingga Jawa Tengah dan Jawa Timur? BMKG punya jawabannya. Semua Bergantung pada Arah Angin Plt Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Andri Ramdhani, menjelaskan bahwa potensi abu […]

  • Istana Tegur Hotman Paris, Minta Nama Prabowo Tak Diseret ke Kasus Febrie Adriansyah

    Istana Tegur Hotman Paris, Minta Nama Prabowo Tak Diseret ke Kasus Febrie Adriansyah

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Saya mengikuti perseteruan pernyataan ini sejak Jumat malam, dan eskalasinya cepat sekali berubah dari sekadar pembelaan hukum jadi polemik politik. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi angkat bicara soal ini, Senin (20/7/2026). Ia menanggapi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang berulang kali menyeret nama Presiden Prabowo Subianto ke dalam kasus kliennya, mantan Jampidsus Febrie […]

  • Perolehan Medali Asian Games 2026: China Kokoh di Puncak, Indonesia Berjuang di Papan Tengah

    Perolehan Medali Asian Games 2026: China Kokoh di Puncak, Indonesia Berjuang di Papan Tengah

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Kebaruan. China memimpin klasemen perolehan medali Asian Games 2026 dengan koleksi 23 emas, 10 perak, dan lima perunggu. Total 38 medali itu sebagian besar datang dari cabang akuatik, terutama renang, yang selama ini memang jadi lumbung emas andalan Negeri Tirai Bambu di ajang multicabang Asia. Tuan rumah Jepang menempel di posisi kedua dengan delapan emas, […]

  • Demo Hari Ini: Mahasiswa BEM SI Geruduk DPR Tuntut Pendidikan Gratis

    Demo Hari Ini: Mahasiswa BEM SI Geruduk DPR Tuntut Pendidikan Gratis

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Kebaruan. Kawasan Gedung DPR/MPR RI kembali dipadati massa Demo hari ini. Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar demonstrasi di Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026), mulai pukul 13.00 WIB. Mereka membawa tuntutan utama pendidikan gratis bagi seluruh warga negara. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Akhmadi, membenarkan jadwal aksi ini kepada wartawan. “Benar […]

  • Guncangan Gempa Waikabubak Hari Ini: Warga Sumba Barat Diminta Tetap Tenang

    Guncangan Gempa Waikabubak Hari Ini: Warga Sumba Barat Diminta Tetap Tenang

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Peristiwa Gempa Waikabubak mengejutkan warga Sumba Barat pada Rabu pagi, 17 Juni 2026. Getaran terasa cukup kuat sehingga memicu kepanikan warga yang sedang beraktivitas. Berdasarkan data resmi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), pusat gempa berada di darat, tepatnya 8 kilometer arah timur dari wilayah Waikabubak. Kejadian ini berlangsung pada pukul 08.08.01 WIB. […]

expand_less