Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Ini Fakta Kasusnya
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta Kebaruan. Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Eks Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan itu menjadi satu dari tiga jenderal polisi yang berstatus tersangka. Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengumumkannya dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Siapa Saja Tersangka Selain Listyo Sigit?
Selain Listyo Sigit, penyidik menetapkan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Setelah penetapan itu, penyidik menahan ketiganya di Rutan Mabes Polri untuk pemeriksaan yang lebih intensif. Namun, peran masing-masing belum dibuka ke publik. Asep Safrudin menyebut ini baru tahap awal dan tidak mungkin membongkar semuanya dalam 24 jam. Karena itu, penyidik masih mendalami peran sekaligus motif para tersangka.
Cara Penyadapan: Nomor Masuk LIMS Tanpa Verifikasi
Menurut Polri, para tersangka memerintahkan penyadapan sepanjang 2025 hingga 2026 tanpa mengikuti tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Dalam praktiknya, sejumlah nomor telepon masuk ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi. Selain itu, penyidik menyebut nomor-nomor tersebut tidak berkaitan dengan penyelidikan atau penyidikan perkara apa pun. Kemudian, pada Oktober 2026, para tersangka diduga menghapus jejak log penyadapan itu.
Sasarannya pun tidak berhenti pada kepala negara. Daftar target mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha.
Sementara itu, penyidik sudah menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk. Bareskrim juga memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli.
Pasal yang Menjerat Listyo Sigit dan Dua Jenderal Lain
Penyidik memakai tiga pasal. Pertama, Pasal 258 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023). Pasal ini mengatur perbuatan mendengarkan, merekam, atau mencatat transmisi informasi elektronik nonpublik secara melawan hukum. Ancamannya 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat 1 atau 2 KUHP tentang akses ke komputer atau sistem elektronik milik orang lain tanpa hak. Ancaman pidananya enam tahun.
Ketiga, Pasal 32 ayat 1 UU ITE tentang perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi tanpa hak. Ancaman pidananya delapan tahun. Dengan demikian, hukuman maksimal yang mengintai ketiganya adalah 10 tahun penjara.
Respons Pemerintah, Polri, dan DPR
Dari sisi pemerintah, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo mengetahui kasus ini dari laporan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Yusril menilai penyadapan terhadap kepala negara bukan perkara sederhana. Ia menyebutnya “masalah serius bagi sebuah negara”. Oleh sebab itu, pemerintah akan mengevaluasi peristiwa ini bersama Menko Polkam Dudung Abdurachman dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Di internal Polri, Irwasum Komjen Asep Edi Suheri menegaskan kasus ini murni tindakan oknum, bukan kebijakan institusi. Ia memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Kadiv Humas Irjen Johnny Eddizon Isir menambahkan, Polri akan terus bersih-bersih ke dalam sesuai instruksi Kapolri Suyudi.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menghormati proses hukum ini dan meminta penanganannya berjalan profesional, objektif, dan transparan.
Yang Perlu Dipantau Berikutnya
Fokus perkara kini bergeser ke peran tiap tersangka dan motif di balik penyadapan. Namun, hingga berita ini ditulis, Polri belum memaparkan keduanya. Sementara itu, Listyo Sigit dan dua jenderal lain masih berstatus tersangka. Dengan begitu, asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai pengadilan memutuskan.
- Penulis: Firmansyah
