Nahkoda KM Virgo Jadi Tersangka, 12 Orang Lain Ikut Diperiksa
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 15
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Status tersangka yang disematkan kepada nahkoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, ternyata bukan akhir dari proses penyidikan. Polisi juga memeriksa sederet pihak lain yang berkaitan dengan pengoperasian kapal tersebut. Pemeriksaan ini menyasar anak buah kapal hingga jajaran manajemen perusahaan.
Kuasa Hukum PT Virgo Karya Shipping, Rully Fakhrizal, mengungkap sedikitnya 11 hingga 12 orang sudah menjalani pemeriksaan. “Untuk nahkoda, terus beberapa ABK yang ada di Banjarmasin, kita juga sudah mendampingi setiap tahapan pemeriksaannya,” ujarnya kepada awak media di Banjarmasin, Kamis (1/10/2026) sore.
Pemeriksaan Menyasar Dua Kota
Proses hukum ini tidak berhenti di Banjarmasin saja. Rully menjelaskan, penyidik juga memeriksa pihak manajemen yang berkantor di Surabaya. Alasannya sederhana: KM Virgo Transport 8 memang berangkat dari sana.
“Untuk pihak manajemen yang ada di Surabaya, karena keberangkatannya itu dari PT yang cabang Surabaya, maka yang diperiksa oleh pihak kepolisian adalah dari kantor cabang yang di Surabaya, bukan yang di pusat,” jelasnya.
Wartawan sempat menanyakan apakah pemeriksaan ini mencakup manajemen, ABK, sekaligus pendampingan hukum terhadap nahkoda. Rully membenarkannya secara singkat. “Betul,” katanya.
Dari Polairud Polda Kalsel, Kini Disupervisi Mabes Polri
Rully menjelaskan alur penanganan kasus ini. Polairud Polda Kalimantan Selatan lebih dulu mengendalikan pemeriksaan awal, sebelum akhirnya Mabes Polri lewat Korpolairud turun tangan memberi supervisi.
“Memang pemeriksaan awal kan diperiksa oleh Polairud Polda Kalsel. Setelah itu ada supervisi dari Mabes, dari Korpolairud,” tandasnya.
Perpindahan kendali ini sejalan dengan satu fakta penting: Mabes Polri resmi mengambil alih kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa sejak 28 September 2026.
Polisi Masih Dalami Kemungkinan Tersangka Lain
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Kukuh Prabowo, sebelumnya membenarkan status tersangka Arief Yunianto. Polisi juga sudah menahannya untuk kepentingan penyidikan. Kukuh menegaskan, timnya masih mendalami kemungkinan pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban dalam kasus tenggelamnya kapal ini.
Hingga kini, kepolisian belum membeberkan secara rinci dasar penetapan tersangka maupun pasal yang disangkakan kepada Arief. Menurut Kukuh, penjelasan lengkap baru akan menyusul setelah rangkaian pemeriksaan rampung seluruhnya.
Proses Hukum yang Masih Panjang
Penyidik sudah memeriksa 11 hingga 12 orang dari berbagai unsur, mulai dari nahkoda, ABK, hingga manajemen di dua kota berbeda. Fakta ini menunjukkan, kasus KM Virgo Transport 8 jelas belum menemui titik akhir. Pengambilalihan kasus oleh Mabes Polri turut menandakan skala persoalan ini membutuhkan penanganan lebih serius, tidak cukup hanya di level kepolisian daerah.
Publik kini menanti kelanjutan proses penyidikan ini. Pertanyaan besar yang masih menggantung: apakah akan muncul tersangka tambahan selain nahkoda, dan pasal apa yang akhirnya dijatuhkan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas insiden yang menewaskan puluhan orang ini.
- Penulis: Firmansyah
