Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Umum » UU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan: Isi dan Reaksi Buruh

UU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan: Isi dan Reaksi Buruh

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DPR mengesahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026). Nama resminya UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Pengesahan itu memecah barisan buruh. Sebagian serikat merayakannya sebagai kemenangan, sementara serikat lain tetap berunjuk rasa di depan Gedung DPR karena belum menerima naskah resminya.

Dasar UU dan tenggat dari MK

Rapat Paripurna ke-9 itu dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Menurut iNews, pengesahan menindaklanjuti kesepakatan tingkat I Komisi IX dan pemerintah pada Senin (5/10). UU ini lahir dari Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada 31 Oktober 2024. MK memberi waktu paling lama dua tahun untuk membentuk UU ketenagakerjaan baru. Karena itu, tenggatnya jatuh pada 31 Oktober 2026, sekitar tiga pekan setelah pengesahan. Wakil Ketua Komisi IX Putih Sari menyebut UU ini terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.

Isi UU Perlindungan Ketenagakerjaan

Menurut ringkasan media, UU ini mengatur hal-hal berikut:

  • PKWT: kontrak paling lama dua tahun, bisa diperpanjang maksimal dua kali, masing-masing paling lama satu tahun.
  • Outsourcing: dibatasi pada lima jenis jasa penunjang, yaitu kebersihan, katering untuk pekerja, keamanan, penunjang pertambangan dan perminyakan, serta angkutan penjemputan pekerja.
  • Waktu kerja: tujuh jam sehari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja, atau delapan jam sehari untuk lima hari kerja.
  • Pesangon: pemberi kerja wajib membayar pesangon dan hak lain, ada dana cadangan pesangon, dan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diperkuat.
  • Pekerja perempuan: cuti haid paling lama dua hari dan cuti melahirkan tiga bulan sebelum dan sesudah melahirkan, dengan upah penuh.
  • Pekerja platform digital: jaminan penghasilan wajar, standar K3, dan perlindungan dari pemutusan kemitraan atau penonaktifan akun sepihak.
  • Lain-lain: larangan menahan ijazah, aturan magang (batas durasi, uang saku, jaminan kecelakaan kerja dan kematian), serta akomodasi bagi pekerja penyandang disabilitas.

Serikat yang merayakan: klaim KSPSI

Usai paripurna, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menemui massa dan menyatakan DPR menepati janji menyelesaikan UU ini pada Oktober. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyebut pengesahan ini kemenangan besar buruh. Menurutnya, UU melarang outsourcing perorangan, hanya mengizinkan outsourcing pekerjaan, dan menjadikan pekerja sebagai karyawan tetap di perusahaan alih daya. Ia juga menyebut magang hanya untuk siswa, mahasiswa, dan lulusan baru, serta adanya jaminan pesangon agar kasus seperti PT Sritex tidak terulang. Ketentuan komite pengawas dan pengaktifan kembali Dewan Pengupahan ia nilai ikut memenuhi tuntutan.

Serikat yang menolak: belum ada draf resmi

Sementara itu, ratusan buruh dari KASBI, KPBI, GSBI, FPBI, SPSI 73, dan KBMI memilih bertahan di depan DPR. Ketua Umum KASBI Sunarno mengatakan mereka belum menerima draf resmi, sehingga belum bisa menilai isinya. Perwakilan buruh hanya menyaksikan sidang dari dalam gedung tanpa dilibatkan dalam pembahasan.

KASBI juga menyoroti PKWT. Mereka menuntut kontrak maksimal satu tahun sebelum pekerja diangkat tetap, sedangkan jika perpanjangan diambil penuh, total masa kontrak dari ketentuan di atas bisa mencapai empat tahun. Selain itu, Sunarno menyebut praktik subkontrak di BUMN seperti Pertamina dan PLN masih berjalan. Ia mengklaim sekitar 40 persen dari 62 juta buruh formal berstatus kontrak atau outsourcing. Jika kajian atas draf resmi menunjukkan tuntutan tidak terakomodasi, kelompok ini akan kembali beraksi dan mengajukan uji materi ke MK.

Yang perlu dipantau

Pertama, publikasi naskah resmi, karena rincian pasal belum bisa dicek langsung. Kedua, pengesahan Presiden dan penomoran UU. Ketiga, rencana aksi dan gugatan ke MK dari serikat yang menolak.

  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • rekayasa-lalu-lintas-hut-ke-81-ri-jakarta

    Rekayasa Lalu Lintas HUT ke-81 RI di Jakarta, Catat 18 Titik yang Bakal Ditutup

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Warga Jakarta perlu menyiapkan rute perjalanan alternatif pada Senin, 17 Agustus 2026. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menutup dan mengalihkan arus di 18 ruas jalan sepanjang hari, menyesuaikan setiap tahapan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-81. Kawasan Monas hingga Dukuh Atas menjadi pusat kegiatan, sehingga pengaturan lalu lintas di sana berlangsung ketat sejak pagi hingga malam. Kepala […]

  • revaldo-ditangkap-lagi-kasus-narkoba-keempat

    Revaldo Ditangkap Lagi, Kasus Narkoba Keempat Aktor Ini

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Revaldo ditangkap polisi lagi. Publik luas mengenal aktor ini lewat perannya sebagai Rangga di sinetron “Ada Apa dengan Cinta”. Kali ini, ia kembali tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan terjadi pada Senin malam, 24 Agustus 2026. Ini menjadi kali keempat Revaldo berurusan dengan kasus serupa sepanjang perjalanan kariernya. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta […]

  • yusril-tanggapi-usulan-mui-hukuman-mati-koruptor

    Yusril Buka Suara soal Usulan MUI: Hukuman Mati Koruptor Bukan Solusi Tunggal

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Majelis Ulama Indonesia mendesak pemerintah untuk menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Wacana ini kembali mencuat ke publik. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, langsung memberi tanggapan. Ia menjelaskan posisi hukuman mati dalam sistem pidana nasional saat ini. Yusril menegaskan, pidana mati bukan instrumen yang bisa dijatuhkan sembarangan. Hukuman ini […]

  • Timnas U17

    Antara Dominasi dan Efisiensi: Mengapa Timnas U17 Indonesia Takluk 0-1 dari Malaysia?

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Kekalahan dalam sebuah derbi serumpun selalu meninggalkan rasa yang lebih perih dari biasanya. Hari ini, di Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik, Timnas U17 Indonesia harus menerima kenyataan pahit setelah menyerah 0-1 di tangan Malaysia pada laga penyisihan Grup A Piala AFF U17 2026. Meskipun skuad asuhan Kurniawan Dwi Yulianto tampil menekan hampir di sepanjang […]

  • km-virgo-5-jenazah-tanjung-puting

    KM Virgo: 5 Jenazah Diduga Korban Ditemukan di Perairan Tanjung Puting

    • calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Kebaruan. Titik baru pencarian korban KM Virgo kembali membuahkan hasil. Tim SAR gabungan menemukan lima jenazah yang diduga korban KM Virgo Transport 8. Lokasinya di perairan Tanjung Puting hingga wilayah Sungai Perlu, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Jumat (2/10/2026). Danposal/Danpos Lanal Kumai, Letda Pom Listyo, mengonfirmasi evakuasi kelima jenazah tersebut menuju Pelabuhan Panglima Utar Kumai, Kotawaringin […]

  • Siemens presents its new high-speed train – the "Velaro Novo" / Siemens präsentiert den neuen Hochgeschwindigkeitszug "Velaro Novo"

    10 Kereta Tercepat di Dunia: Kecepatan Tertingginya Tercatat hingga 603 km/jam

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Daftar kereta tercepat di dunia ini disusun berdasarkan kecepatan tertinggi yang pernah dicapai, diuji, atau ditetapkan dalam spesifikasi teknis. Karena itu, angka di bawah tidak selalu menunjukkan kecepatan saat kereta melayani penumpang setiap hari. Dunia perkeretaapian terus mengejar batas baru. Jepang, Prancis, China, Jerman, Italia, dan Spanyol menjadi beberapa negara yang menonjol dalam pengembangan kereta […]

expand_less