UU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan: Isi dan Reaksi Buruh
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DPR mengesahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026). Nama resminya UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Pengesahan itu memecah barisan buruh. Sebagian serikat merayakannya sebagai kemenangan, sementara serikat lain tetap berunjuk rasa di depan Gedung DPR karena belum menerima naskah resminya.
Dasar UU dan tenggat dari MK
Rapat Paripurna ke-9 itu dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Menurut iNews, pengesahan menindaklanjuti kesepakatan tingkat I Komisi IX dan pemerintah pada Senin (5/10). UU ini lahir dari Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada 31 Oktober 2024. MK memberi waktu paling lama dua tahun untuk membentuk UU ketenagakerjaan baru. Karena itu, tenggatnya jatuh pada 31 Oktober 2026, sekitar tiga pekan setelah pengesahan. Wakil Ketua Komisi IX Putih Sari menyebut UU ini terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.
Isi UU Perlindungan Ketenagakerjaan
Menurut ringkasan media, UU ini mengatur hal-hal berikut:
- PKWT: kontrak paling lama dua tahun, bisa diperpanjang maksimal dua kali, masing-masing paling lama satu tahun.
- Outsourcing: dibatasi pada lima jenis jasa penunjang, yaitu kebersihan, katering untuk pekerja, keamanan, penunjang pertambangan dan perminyakan, serta angkutan penjemputan pekerja.
- Waktu kerja: tujuh jam sehari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja, atau delapan jam sehari untuk lima hari kerja.
- Pesangon: pemberi kerja wajib membayar pesangon dan hak lain, ada dana cadangan pesangon, dan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diperkuat.
- Pekerja perempuan: cuti haid paling lama dua hari dan cuti melahirkan tiga bulan sebelum dan sesudah melahirkan, dengan upah penuh.
- Pekerja platform digital: jaminan penghasilan wajar, standar K3, dan perlindungan dari pemutusan kemitraan atau penonaktifan akun sepihak.
- Lain-lain: larangan menahan ijazah, aturan magang (batas durasi, uang saku, jaminan kecelakaan kerja dan kematian), serta akomodasi bagi pekerja penyandang disabilitas.
Serikat yang merayakan: klaim KSPSI
Usai paripurna, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menemui massa dan menyatakan DPR menepati janji menyelesaikan UU ini pada Oktober. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyebut pengesahan ini kemenangan besar buruh. Menurutnya, UU melarang outsourcing perorangan, hanya mengizinkan outsourcing pekerjaan, dan menjadikan pekerja sebagai karyawan tetap di perusahaan alih daya. Ia juga menyebut magang hanya untuk siswa, mahasiswa, dan lulusan baru, serta adanya jaminan pesangon agar kasus seperti PT Sritex tidak terulang. Ketentuan komite pengawas dan pengaktifan kembali Dewan Pengupahan ia nilai ikut memenuhi tuntutan.
Serikat yang menolak: belum ada draf resmi
Sementara itu, ratusan buruh dari KASBI, KPBI, GSBI, FPBI, SPSI 73, dan KBMI memilih bertahan di depan DPR. Ketua Umum KASBI Sunarno mengatakan mereka belum menerima draf resmi, sehingga belum bisa menilai isinya. Perwakilan buruh hanya menyaksikan sidang dari dalam gedung tanpa dilibatkan dalam pembahasan.
KASBI juga menyoroti PKWT. Mereka menuntut kontrak maksimal satu tahun sebelum pekerja diangkat tetap, sedangkan jika perpanjangan diambil penuh, total masa kontrak dari ketentuan di atas bisa mencapai empat tahun. Selain itu, Sunarno menyebut praktik subkontrak di BUMN seperti Pertamina dan PLN masih berjalan. Ia mengklaim sekitar 40 persen dari 62 juta buruh formal berstatus kontrak atau outsourcing. Jika kajian atas draf resmi menunjukkan tuntutan tidak terakomodasi, kelompok ini akan kembali beraksi dan mengajukan uji materi ke MK.
Yang perlu dipantau
Pertama, publikasi naskah resmi, karena rincian pasal belum bisa dicek langsung. Kedua, pengesahan Presiden dan penomoran UU. Ketiga, rencana aksi dan gugatan ke MK dari serikat yang menolak.
- Penulis: Firmansyah
