Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Regulasi » Aturan Baru Pajak Marketplace: PPh Pasal 22 untuk Pedagang Online

Aturan Baru Pajak Marketplace: PPh Pasal 22 untuk Pedagang Online

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
  • visibility 174
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan.com Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menerapkan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 pada transaksi Pajak Marketplace untuk pedagang online. Langkah strategis ini bertujuan menciptakan keadilan bagi pelaku usaha konvensional maupun digital. Anda tidak perlu khawatir karena kebijakan ini justru menyederhanakan administrasi pajak melalui sistem otomatis. Pemerintah saat ini menunjuk empat platform utama, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pihak pemungut resmi.

Keunggulan Sistem Pemungutan Baru Pajak Marketplace

  • Sistem ini menggunakan integrasi langsung dengan transaksi Anda di platform marketplace. Berikut keunggulan utama yang bisa Anda rasakan:
  • Penyederhanaan Administrasi: Anda tidak perlu lagi menghitung pajak secara manual karena sistem melakukannya secara otomatis.
  • Integrasi Coretax: Bukti pemungutan pajak sudah tersedia secara pre-populated di akun Coretax Anda, sehingga pelaporan SPT Tahunan menjadi sangat praktis.
  • Transparansi Transaksi: Setiap potongan pajak tercatat jelas, memberikan kepastian hukum bagi pedagang dalam menjalankan bisnisnya.
  • Keadilan Berusaha: Aturan ini menyetarakan beban pajak antara pedagang toko fisik dan pedagang digital.

Ketentuan dan Langkah Pemenuhan Pajak

Anda dapat mengikuti alur sederhana berikut agar kewajiban perpajakan terpenuhi dengan benar:

  • Verifikasi Data: Pastikan NIK Anda sudah terintegrasi sebagai NPWP agar data identitas sesuai dengan catatan pemerintah.
  • Cek Status Omzet: Jika omzet Anda di bawah Rp 500 juta per tahun, Anda bisa mengajukan surat pernyataan kepada marketplace untuk mendapatkan pengecualian.
  • Transaksi Penjualan: Saat Anda melakukan penjualan, marketplace memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari nilai peredaran bruto.
  • Monitoring Coretax: Anda cukup memantau bukti potong yang muncul secara otomatis di sistem aplikasi Coretax.
  • Pelaporan SPT: Gunakan data pre-populated tersebut untuk mengisi SPT Tahunan Anda dengan cepat.

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital dapat meningkat dari kisaran Rp 8-12 triliun menjadi Rp 16-24 triliun per tahun. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 setelah masa persiapan satu bulan. Bagi pedagang dengan skema PPh final UMKM, potongan ini menjadi bagian dari pelunasan pajak. Sementara itu, wajib pajak skema umum dapat mengkreditkan nilai tersebut saat menghitung pajak akhir tahun.

Perlu diingat bahwa tidak semua pedagang otomatis dikenai pungutan ini. Pengecualian diberikan untuk penjualan pulsa, emas perhiasan, batu permata, hingga pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah menyederhanakan proses pemenuhan kewajiban bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Semoga panduan ini membantu Anda memahami alur baru pajak digital dengan lebih mudah. Tetaplah patuh agar bisnis Anda terus tumbuh berkelanjutan dalam ekosistem digital yang sehat.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi
  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gunung Everest — Panduan Lengkap Rute, Budget, Tips Trekking, dan Rekomendasi Penginapan

    Gunung Everest — Panduan Lengkap Rute, Budget, Tips Trekking, dan Rekomendasi Penginapan

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 370
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Gunung Everest berdiri di ketinggian 8.848,86 meter di atas permukaan laut — rekor yang diperbarui oleh survei bersama Nepal dan China pada 2020. Lokasinya tepat di perbatasan Nepal dan Tibet, menjadikannya salah satu destinasi paling ikonik sekaligus paling menantang di muka bumi. Tapi menariknya, jutaan orang tidak perlu menjadi pendaki profesional untuk merasakan keajaiban […]

  • 5 Penginapan Bali Budget 300-500 Ribu, Nyaman Dipilih untuk Liburan Berdua

    5 Penginapan Bali Budget 300-500 Ribu, Nyaman Dipilih untuk Liburan Berdua

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Cari penginapan Bali dengan budget pas-pasan sering bikin pusing, apalagi kalau ekspektasinya tetap ingin dapat kolam renang dan kamar yang bersih. Rentang harga 300-500 ribu per malam sebenarnya masih cukup luas pilihannya, asal tahu area mana yang menawarkan value terbaik. Berikut lima rekomendasi yang sudah dicek dari sisi lokasi, fasilitas, dan review tamu, supaya […]

  • Demo Hari Ini di Jakarta: Lokasi, Tuntutan, dan Rute Alternatif

    Demo Hari Ini di Jakarta: Lokasi, Tuntutan, dan Rute Alternatif

    • calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Kebaruan. Hendak melintas di Jakarta Pusat hari ini? Cek dulu sebelum berangkat. Demo hari ini berlangsung Selasa (20/10/2026) di beberapa titik ibu kota. Polisi memperkirakan kepadatan mulai pukul 10.00 WIB. Aksi mahasiswa itu menandai dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Siapa yang turun ke jalan? BEM Universitas Indonesia memimpin […]

  • Seruan Aksi BEM UI 18 Agustus 2026 Disiapkan, Mahasiswa Diminta Berkumpul di FISIP UI

    Seruan Aksi BEM UI 18 Agustus 2026 Disiapkan, Mahasiswa Diminta Berkumpul di FISIP UI

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Dalam poster BEM UI , kegiatan itu membawa tema “Seruan Aksi #MerebutKemerdekaan”. Informasi tersebut juga mencantumkan Departemen Aksi dan Propaganda sebagai bagian yang menggelar seruan. Jadwal Aksi BEM UI 18 Agustus 2026 Poster mencantumkan beberapa informasi penting bagi mahasiswa yang ingin mengikuti agenda tersebut. Hari: Selasa, 18 Agustus 2026 Waktu: 10.00 WIB Titik kumpul: Lapangan […]

  • Samsung Galaxy Tab S12 Plus dan Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasinya

    Samsung Galaxy Tab S12 Plus dan Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasinya

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Kebaruan. Samsung resmi mengumumkan lini tablet flagship terbarunya. Galaxy Tab S12 Plus dan Galaxy Tab S12 Ultra meluncur pada Selasa, 30 September 2026, membawa sejumlah peningkatan signifikan dibanding generasi sebelumnya, Galaxy Tab S11. Kedua tablet dijadwalkan mulai beredar di pasar global pada 7 Oktober 2026. Desain Tertipis dalam Sejarah Galaxy Tab Samsung menyebut Galaxy Tab […]

  • Dicekal Imigrasi, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kini Berstatus Tersangka

    Dicekal Imigrasi, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kini Berstatus Tersangka

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) resmi menerapkan pencegahan ke luar negeri bagi mantan Jampidsus berinisial FA. Pihak berwenang mengambil keputusan ini setelah FA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kebijakan serupa juga berlaku bagi tersangka lain berinisial DR atau Don Ritto […]

expand_less