Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Regulasi » Pasal Hukum yang Menjerat Pengemudi yang Pakai Lampu Jarak Jauh Sembarangan di Jalan

Pasal Hukum yang Menjerat Pengemudi yang Pakai Lampu Jarak Jauh Sembarangan di Jalan

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
  • visibility 139
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan.com Siapa yang tidak pernah merasakan silau mematikan saat berpapasan dengan kendaraan yang menggunakan lampu jarak jauh di jalan dua arah? Mata mendadak tidak bisa melihat apapun selama beberapa detik. Jantung berdegup kencang. Dan dalam beberapa kasus, kecelakaan terjadi hanya karena pengemudi kehilangan orientasi akibat silau lampu high beam dari arah berlawanan.

Ternyata tindakan ini bukan sekadar perilaku tidak sopan di jalan. Ada pasal hukum yang mengaturnya secara tegas dalam perundang-undangan lalu lintas Indonesia.

Dasar Hukum — UU No. 22 Tahun 2009

Aturan tentang penggunaan lampu kendaraan di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dua pasal utama yang langsung relevan dengan penggunaan lampu jarak jauh yang menyilaukan:

Pasal 107 UU LLAJ — Kewajiban Menggunakan Lampu

1. Pasal 107 ayat (1) menyatakan:

“Pengemudi kendaraan bermotor wajib menggunakan lampu utama kendaraan bermotor pada malam hari dan/atau dalam kondisi tertentu.”

2. Pasal 107 ayat (2) menyatakan:

“Pengemudi sepeda motor selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.”

Pasal 106 UU LLAJ — Kewajiban Berkendara dengan Penuh Konsentrasi

  • Pasal 106 ayat (1) mewajibkan setiap pengemudi untuk mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Menggunakan lampu jarak jauh saat berpapasan dengan kendaraan lain secara langsung mengganggu konsentrasi pengemudi lain — dan ini masuk dalam pelanggaran pasal ini.

Sanksi Pidana — Pasal 283 UU LLAJ

Inilah pasal yang paling langsung menjerat pengemudi yang menggunakan lampu jarak jauh secara tidak tepat hingga membahayakan pengemudi lain.

Pasal 283 UU LLAJ menyatakan:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Jadi sanksinya jelas:

  • Pidana kurungan maksimal 3 bulan, atau
  • Denda maksimal Rp750.000

Aturan Teknis Penggunaan Lampu Kendaraan

Selain UU LLAJ, ada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang mengatur spesifikasi teknis lampu kendaraan bermotor.

PP ini mengatur bahwa lampu utama jauh (high beam) dan lampu utama dekat (low beam) punya fungsi yang berbeda dan aturan penggunaan yang spesifik:

Lampu utama dekat (low beam) — untuk digunakan dalam kondisi normal, terutama saat berpapasan dengan kendaraan dari arah berlawanan. Jangkauan sinar diarahkan ke bawah agar tidak menyilaukan pengemudi lain.

Lampu utama jauh (high beam/lampu jarak jauh) — hanya boleh digunakan ketika jalan gelap gulita tanpa penerangan dan tidak ada kendaraan lain dari arah berlawanan dalam jarak pandang normal.

Aturannya tegas: begitu ada kendaraan dari arah berlawanan yang terlihat, pengemudi wajib segera beralih ke lampu dekat. Tidak ada pengecualian.

Berapa Denda Tilangnya?

Berdasarkan UU LLAJ, besaran denda untuk pelanggaran penggunaan lampu yang tidak tepat bisa bervariasi tergantung pasal yang diterapkan aparat:

Pelanggaran Pasal Denda Maksimal
Mengganggu konsentrasi pengemudi lain Pasal 283 Rp750.000
Tidak menggunakan lampu sesuai ketentuan Pasal 293 Rp250.000
Berkendara tidak wajar/membahayakan Pasal 283 Rp750.000

Pasal 293 UU LLAJ secara spesifik mengatur tentang pelanggaran penggunaan lampu kendaraan dengan ancaman denda hingga Rp250.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp100.000 untuk sepeda motor.

Kapan Lampu Jarak Jauh Boleh Digunakan?

Lampu high beam punya fungsi yang sangat penting — tapi hanya dalam kondisi yang tepat. Berikut panduan yang benar:

Boleh menggunakan lampu jarak jauh saat:

  • Jalan gelap tanpa penerangan dan tidak ada kendaraan dari arah berlawanan
  • Jalan lurus panjang di daerah terpencil tanpa kendaraan lain dalam jarak pandang
  • Kondisi darurat untuk memberi sinyal peringatan singkat kepada kendaraan di depan

Wajib beralih ke lampu dekat saat:

  • Ada kendaraan dari arah berlawanan yang terlihat
  • Berjalan di belakang kendaraan lain dalam jarak dekat
  • Memasuki kawasan pemukiman, pertokoan, atau area ramai
  • Kondisi hujan lebat — lampu jauh justru memantul ke titik hujan dan memperburuk visibilitas

Bahaya Nyata Silau Lampu Jarak Jauh

Ini bukan sekadar masalah kenyamanan. Silau lampu high beam dari kendaraan berlawanan arah menciptakan risiko keselamatan yang sangat serius.

Mata manusia butuh waktu beberapa detik untuk menyesuaikan diri kembali setelah terpapar cahaya terang mendadak. Dalam kecepatan 60 km/jam, kendaraan sudah bergerak lebih dari 30 meter selama mata belum bisa melihat dengan jelas. Di kecepatan lebih tinggi, angkanya jauh lebih besar.

Data kecelakaan lalu lintas menunjukkan bahwa gangguan visibilitas akibat silau lampu menjadi salah satu faktor berkontribusi pada kecelakaan di malam hari — terutama di jalan luar kota yang minim penerangan.

Apa yang Bisa Kamu Lakukan Jika Terkena Silau?

Kalau kamu sedang berkendara dan tiba-tiba tersiksa oleh silau lampu jarak jauh dari arah berlawanan, ini langkah yang tepat:

1. Alihkan pandangan sedikit ke kiri — fokus pada garis pinggir jalan atau marka jalan di sisi kiri untuk mempertahankan orientasi tanpa menatap langsung sumber cahaya silau.

2. Kurangi kecepatan — jangan pertahankan kecepatan saat visibilitas terganggu. Kurangi gas sampai kendaraan berlawanan arah melewatimu.

3. Berikan tanda dengan mematikan dan menyalakan lampu — ini cara yang lazim untuk meminta kendaraan berlawanan beralih ke lampu dekat. Tapi jangan berlebihan karena bisa mengganggu pengemudi lain juga.

4. Jangan balas dengan lampu jarak jauh — membalas dengan menyalakan high beam hanya memperburuk situasi dan justru membahayakan keselamatan kedua belah pihak.

Kesimpulan — Tahu Aturannya, Jaga Keselamatan Bersama

Menggunakan lampu jarak jauh saat berpapasan dengan kendaraan lain bukan hanya melanggar etika berkendara — ini melanggar undang-undang dan bisa berakhir dengan tilang plus denda hingga Rp750.000.

Lebih penting dari aspek hukumnya, perilaku ini menciptakan risiko nyata terhadap keselamatan jiwa di jalan. Satu kebiasaan kecil yang salah bisa berujung pada kecelakaan yang tidak perlu terjadi.

Gunakan lampu jarak jauh hanya saat kondisi memang membutuhkannya. Dan segera alihkan ke lampu dekat begitu ada kendaraan dari arah berlawanan yang terlihat. Sesederhana itu — dan nyawa bisa terselamatkan karenanya.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi
  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gunung Bukit Raya

    Panduan Lengkap Ekspedisi Gunung Bukit Raya 2026: Rute, Transportasi, dan Simulasi Anggaran Terbaru

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Gunung Bukit Raya merupakan salah satu destinasi petualangan paling menantang yang masuk dalam jajaran Seven Summits Indonesia. Berdiri kokoh setinggi 2.278 meter di atas permukaan laut, atap Kalimantan ini membelah wilayah perbatasan antara Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Data kunjungan dari pihak pengelola Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR) mencatat bahwa minat para […]

  • Kronologi dan Analisis kecelakaan bus als di Muratara 6 Mei 2026

    Kronologi dan Analisis kecelakaan bus als di Muratara 6 Mei 2026

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Peristiwa memilukan terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Insiden kecelakaan bus als ini melibatkan tabrakan hebat antara bus berpenumpang dan truk tangki pengangkut BBM yang berujung pada kebakaran besar. Adanya kasus kecelakaan bus als ini memberikan duka mendalam bagi dunia transportasi […]

  • Gempa bumi magnitudo 52 guncang malang

    Gempa Bumi Magnitudo 5,2 Guncang Malang, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle Akmal
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Kebaruan. Gempa bumi magnitudo 5,2 mengguncang Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Senin (14/9/2026) pagi. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mencatat guncangan terjadi pukul 08.42 WIB. Titik gempa berada di koordinat 9,52 Lintang Selatan dan 112,85 Bujur Timur, tepatnya 156 kilometer arah tenggara Kabupaten Malang. Pusat gempa terletak di laut dengan kedalaman 10 kilometer. BMKG memastikan […]

  • Kacamata teknologi samsung galaxy glasses 2026

    Kacamata Teknologi Makin Canggih, Samsung Galaxy Glasses Resmi Meluncur

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Kacamata teknologi bukan lagi barang fiksi ilmiah. Perangkat ini justru jadi medan pertarungan baru raksasa teknologi dunia sepanjang 2026. Samsung baru saja meluncurkan Galaxy Glasses. Langkah ini menandai keseriusan perusahaan asal Korea Selatan memasuki arena komputasi spasial. Samsung Galaxy Glasses Resmi Meluncur Samsung mengumumkan Galaxy Glasses dalam acara Galaxy Unpacked di London, Inggris, Rabu […]

  • bullying-sd-pemalang-siswa-meninggal-fakta-terbaru

    Bullying di SD Pemalang: Siswa Kelas 2 Meninggal, Ini Fakta Terbaru

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Kebaruan. Seorang siswa kelas 2 SDN 01 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, meninggal dunia pada Rabu (30/9/2026) setelah diduga menjadi korban bullying kakak kelasnya. Korban bernama Aqib, berusia tujuh tahun. Polisi menyebut dua anak kelas 5 diduga terlibat. Hasil autopsi resmi belum keluar, sehingga penyebab kematian belum diumumkan. Kepala sekolah sudah dinonaktifkan. Kronologi kejadian Menurut polisi, […]

  • Bsu kemnaker cair 2026

    BSU Kemnaker Dipastikan Cair Kuartal IV 2026, Tanggal Pasti Masih Ditunggu

    • calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Kebaruan. Kabar baik datang bagi jutaan pekerja Indonesia. Pemerintah resmi mengembalikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker pada 2026, setelah sempat vakum sejak pencairan terakhir Agustus 2025. Namun, pekerja masih perlu bersabar karena tanggal pasti pencairannya belum diumumkan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi rencana ini, Rabu (30/9/2026). “Untuk bantuan subsidi upah ini diberikan […]

expand_less