Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Regulasi » Aturan Konsultan Pajak Berubah Total, Ini 8 Poin Penting PMK 55/2026

Aturan Konsultan Pajak Berubah Total, Ini 8 Poin Penting PMK 55/2026

  • account_circle Akmal
  • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
  • visibility 146
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan.com Aturan konsultan pajak di Indonesia memasuki babak baru. Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Beleid ini menggantikan aturan lama. Delapan poin perubahan membawa dampak signifikan bagi profesi konsultan pajak di Tanah Air.

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) merangkum poin-poin krusial ini. Konsultan aktif dan calon konsultan pajak wajib memahaminya. Berikut rinciannya.

1. Pengawasan Diperluas

Pengawasan tidak lagi terbatas pada konsultan pajak dan kantor konsultan pajak saja. Regulator mengawasi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Cakupan ini mempersempit celah penyalahgunaan kuasa.

2. Surat Keterangan Kompetensi (SKK) Jadi Syarat Wajib

Konsultan pajak wajib mengantongi SKK dari uji kompetensi. Masa berlakunya tiga tahun. Ujian penyegaran memperpanjang masa berlaku SKK tersebut. Aturan ini menjaga kompetensi konsultan tetap relevan dengan perkembangan regulasi pajak.

3. Masa Tunggu 5 Tahun untuk Eks Pegawai Kemenkeu

Mantan pegawai Kementerian Keuangan tidak bisa langsung praktik sebagai konsultan pajak. Aturan konsultan pajak yang baru mewajibkan masa tunggu lima tahun sejak pensiun atau berakhirnya perjanjian kerja. Ketentuan ini mencegah konflik kepentingan antara mantan pejabat pajak dan wajib pajak yang dulu berada dalam ranah pengawasannya.

4. Hubungan Keluarga Wajib Diungkap

Konsultan pajak harus mengungkap hubungan sedarah atau semenda hingga derajat pertama dengan pegawai unit perpajakan. Transparansi ini menjaga independensi konsultan saat menjalankan tugas.

5. Sistem Pengendalian Mutu Jadi Syarat Izin

Kantor konsultan pajak wajib memiliki rancangan sistem pengendalian mutu. Izin praktik sulit terbit tanpa sistem ini. Ketentuan ini mendorong kantor konsultan menerapkan standar profesional yang terukur.

6. Pendidikan Profesi Berkelanjutan Diperjelas

PMK 55/2026 menetapkan Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL) minimal 20 SKP untuk pemegang Izin A, 30 SKP untuk Izin B, dan 45 SKP untuk Izin C setiap tahun. Kewajiban ini mendorong konsultan pajak terus mengikuti perkembangan aturan terbaru.

7. Laporan Tahunan Lebih Rinci

Laporan tahunan konsultan pajak kini memuat profil lengkap, bukti SPT, daftar jasa, periode penugasan, dan rincian biaya jasa dari klien. Detail ini memudahkan otoritas memantau praktik konsultan secara menyeluruh.

8. Larangan dan Sanksi Diperketat

PMK 55/2026 memperjelas batasan larangan bagi konsultan pajak. Sanksinya juga lebih tegas: mulai dari peringatan, pembekuan, sampai pencabutan izin praktik. Ketentuan ini menegaskan komitmen pemerintah memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas profesi konsultan pajak.

Dampak bagi Konsultan Pajak dan Wajib Pajak

Delapan perubahan ini menunjukkan arah kebijakan yang jelas: penguatan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas profesi konsultan pajak. Wajib pajak mendapat jaminan tambahan bahwa kuasa yang mereka tunjuk benar-benar kompeten dan berada dalam pengawasan ketat.

Konsultan pajak yang sudah berpraktik perlu segera menyesuaikan diri, terutama soal SKK dan sistem pengendalian mutu kantor. Keterlambatan menyesuaikan aturan konsultan pajak terbaru berisiko menghambat perpanjangan izin di kemudian hari.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi
  • Penulis: Akmal

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Emas Antam 16 April 2026: Rekor Baru di Tengah Ketegangan Global

    Harga Emas Antam 16 April 2026: Rekor Baru di Tengah Ketegangan Global

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Bagi Anda yang rutin memantau layar monitor perdagangan logam mulia, hari ini, Kamis, 16 April 2026, menjadi momen yang cukup mendebarkan. Harga emas Antam kembali mencatatkan grafik hijau yang tajam, menyentuh level tertinggi baru dalam kuartal ini. Lonjakan ini tentu memicu pertanyaan besar: apakah ini waktu yang tepat untuk menambah koleksi, atau justru saatnya […]

  • Laba Gudang Garam Melonjak Tajam, Saham GGRM Ikut Bergairah di Bursa

    Laba Gudang Garam Melonjak Tajam, Saham GGRM Ikut Bergairah di Bursa

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Industri rokok kretek Tanah Air lagi punya kabar baik. PT Gudang Garam Tbk baru saja membukukan lonjakan laba yang bikin banyak pelaku pasar melirik kembali sahamnya. Angka-angkanya memang menarik untuk dibedah lebih dalam. Saya coba rangkum kondisi terbarunya di sini, lengkap dengan konteks yang mungkin belum banyak dibahas media lain. Laba Bersih Meroket 2.440 […]

  • Analisis Lengkap Bagan Piala Dunia 2026: Jadwal Pertandingan Menuju Gelar Juara

    Analisis Lengkap Bagan Piala Dunia 2026: Jadwal Pertandingan Menuju Gelar Juara

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Piala Dunia 2026 menyajikan dinamika persaingan yang sangat ketat di fase gugur. Berdasarkan bagan terbaru yang beredar, tim-tim besar dunia sudah mengamankan posisi mereka untuk bertarung memperebutkan trofi bergengsi ini. Kita melihat banyak kejutan sejak babak awal hingga kini mencapai fase krusial yang menentukan langkah tim menuju partai puncak. Persaingan Sisi Kiri: Ujian Berat […]

  • Suasana Haru Sidang Pleidoi Nadiem Makarim, Ratusan Driver Ojol Rapatkan Barisan

    Suasana Haru Sidang Pleidoi Nadiem Makarim, Ratusan Driver Ojol Rapatkan Barisan

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mendadak penuh dengan haru dan riuh solidaritas pada hari ini, Selasa (2/6/2026). Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menjalani sidang krusial dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus hukum yang melilitnya. Sejak pagi buta, pemandangan luar biasa terlihat di sekitar […]

  • Pemprov Kaltim

    Sorotan Anggaran Pemprov Kaltim Sewa Helikopter Rp471 Juta

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Transparansi penggunaan anggaran daerah kini menjadi perhatian serius masyarakat luas, terutama menyangkut fasilitas operasional pejabat. Publik sedang menyoroti langkah Pemprov Kaltim yang berani mengalokasikan dana sangat besar hanya untuk mobilitas udara singkat. Kabar mengenai sewa helikopter senilai Rp471 juta untuk durasi terbang dua jam saja memicu gelombang kritik dari berbagai lapisan warga. Keputusan ini […]

  • DPR Sahkan RUU PFII Hari Ini, Buka Jalan Investasi Global ke Indonesia

    DPR Sahkan RUU PFII Hari Ini, Buka Jalan Investasi Global ke Indonesia

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Kebaruan.com DPR RI menggelar rapat paripurna hari ini, Selasa (21/7/2026). Agenda utamanya: mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII). Pembahasannya sudah rampung di tingkat Komisi XI. Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 ini memuat agenda lain juga. Dewan membahas dua perjanjian kerja sama pertahanan dengan Malaysia dan Turki. Mereka juga menuntaskan […]

expand_less