DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi Undang-Undang, Ini Poin Pentingnya
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. RUU Reforma Agraria resmi menjadi undang-undang. DPR RI mengesahkannya dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (22/9/2026). Pengesahan berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Acara ini disambut tepuk tangan meriah dari 139 delegasi masyarakat sipil yang hadir menyaksikan langsung jalannya rapat.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin jalannya rapat paripurna tersebut. Ia didampingi Wakil Ketua DPR lainnya, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Dasco menanyakan persetujuan seluruh fraksi secara langsung. Setelah itu, ia mengetuk palu pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.
Proses Panjang Sebelum RUU Reforma Agraria Disahkan
Pembahasan RUU ini melibatkan 55 pihak dari berbagai unsur. Mulai dari akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan swasta, hingga kementerian dan lembaga terkait. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Iman Sukri, menjelaskan bahwa Panja RUU membahas 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pembahasan intensif ini berlangsung sejak 16 September hingga 21 September 2026.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid turut hadir dalam rangkaian pembahasan ini. Ia menyebut masyarakat sudah lama menantikan penyelesaian RUU tersebut. Konflik agraria selama ini kerap terkait aset pemerintah, BUMN, maupun korporasi. Penyelesaiannya pun sering berlarut-larut tanpa kejelasan.
Pembentukan LPRA, Lembaga Baru di Bawah Presiden
Salah satu poin krusial dalam RUU Reforma Agraria ini adalah pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA). Lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan menggantikan Gugus Tugas Reforma Agraria. LPRA mendapat kewenangan luas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik agraria.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menjelaskan bahwa pembahasan sempat mengubah nomenklatur. Nama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) berubah menjadi LPRA. Pemerintah dan DPR menyepakati perubahan nama ini untuk menghapus tumpang tindih kewenangan antarinstansi. Tumpang tindih ini selama ini memperlambat penyelesaian sengketa pertanahan struktural.
Substansi Utama RUU Reforma Agraria
Undang-undang ini terdiri dari 14 bab dan 53 pasal. Beberapa aspek penting yang diatur meliputi:
- Penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara, menjamin pemenuhan dan pemulihan hak rakyat atas tanah serta sumber agraria lainnya.
- Perencanaan lewat peta jalan, memuat arah kebijakan, target tahapan, prioritas strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja yang terukur.
- Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), ditetapkan berdasarkan ketimpangan penguasaan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, hingga tanah absentee.
- Perlindungan hukum bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanahnya.
Subjek prioritas dalam undang-undang ini meliputi petani, masyarakat adat, dan masyarakat miskin. Kelompok ini selama ini paling rentan terdampak konflik kepemilikan lahan di berbagai daerah.
Harapan Pemerintah dan Masyarakat Sipil
Nusron Wahid berharap kehadiran undang-undang ini bisa mempercepat penyelesaian konflik agraria. Selama ini, penyelesaian kasus sering terkatung-katung tanpa kejelasan formula penanganan. Ia menegaskan LPRA nantinya berperan penting mempercepat proses pengurusan reforma agraria di lapangan.
Sementara itu, koalisi masyarakat sipil yang hadir langsung dalam rapat paripurna turut menyambut positif pengesahan RUU Reforma Agraria ini. Antusiasme mereka tercermin dari sorakan dan tepuk tangan. Semua ini pecah begitu palu pengesahan diketuk Sufmi Dasco Ahmad, menandai babak baru penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia.
- Penulis: Firmansyah
