Pajak Digital 2026 Rp58,75 Triliun Terkumpul, PPN PMSE Dominan
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Pajak digital sudah menyumbang Rp58,75 triliun bagi kas negara per 30 September 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis angka itu pada 31 Oktober, dengan PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai penyumbang terbesar, yaitu Rp45,21 triliun. Perlu dicatat, jumlah ini adalah akumulasi sejak setiap jenis pajak mulai dipungut, bukan penerimaan satu tahun saja.
Dari mana Rp58,75 triliun berasal?
DJP mengelompokkan pajak digital ke dalam empat kanal. PPN PMSE memimpin dengan Rp45,21 triliun, atau sekitar 77% dari total. Pajak atas pengadaan barang dan jasa pemerintah lewat Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp5,96 triliun. Pajak transaksi fintech menyumbang Rp5,40 triliun, sedangkan pajak aset kripto Rp2,18 triliun.
Kontribusi PPN PMSE terus terkumpul sejak pemungutannya dimulai pada 2020. Karena itu, angka tahun berjalan jauh lebih kecil. Pada Januari–September 2026, setoran PPN PMSE tercatat Rp9,54 triliun.
Apa itu PPN PMSE?
PPN PMSE adalah pajak pertambahan nilai atas produk dan layanan digital yang dijual oleh perusahaan luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Contohnya langganan streaming, aplikasi, game, dan layanan perangkat lunak. Pemerintah menunjuk perusahaan digital asing sebagai pemungut. Mereka menambahkan PPN pada tagihan konsumen, lalu menyetorkannya ke kas negara.
DJP sudah menunjuk 280 pelaku usaha sebagai pemungut. Dari jumlah itu, 245 sudah memungut dan menyetor. Artinya, sekitar 35 perusahaan yang ditunjuk belum mulai menyetor.
Siapa yang baru ditunjuk?
Pada September 2026, DJP menunjuk tiga pemungut baru: Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V. DJP juga memperbarui data pemungut Niantic International Ltd. Perluasan itu menunjukkan strategi pemerintah: menambah jumlah platform yang memungut pajak, bukan hanya menaikkan tarif.
Bagaimana dengan pajak SIPP, fintech, dan kripto?
Pajak SIPP berasal dari transaksi pengadaan pemerintah yang berlangsung lewat sistem elektronik. Setoran Januari–September 2026 sebesar Rp1,89 triliun sudah melampaui capaian seluruh 2025 sebesar Rp1,23 triliun. Itu menandakan belanja pemerintah lewat sistem digital makin besar.
Pajak fintech mencakup pajak atas transaksi teknologi finansial seperti pinjaman antarpihak. Pajak kripto berasal dari transaksi aset kripto. Pada Januari–September 2026, setoran pajak kripto Rp300,28 miliar.
Apa artinya bagi konsumen?
Konsumen kemungkinan melihat PPN pada tagihan langganan digital. Periksa rincian tagihan Anda. Jika platform asing sudah ditunjuk sebagai pemungut, PPN akan muncul sebagai komponen terpisah. Daftar pemungut tersedia di laman resmi DJP, yaitu pajak.go.id/id/pajakdigital.
Apa artinya bagi pelaku usaha?
Pelaku usaha digital menghadapi kewajiban administrasi baru, terutama memungut, menyetor, dan melaporkan PPN PMSE. Perusahaan asing yang menjual produk digital ke Indonesia perlu memeriksa apakah mereka termasuk dalam kriteria penunjukan. Pelaku usaha domestik tetap mengikuti ketentuan PPN yang berlaku untuk usahanya.
Apa rencana pemerintah ke depan?
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan DJP akan terus memperluas basis pemungutan dan memperkuat pengawasan. Sasarannya adalah agar pertumbuhan ekonomi digital berjalan seiring dengan kepatuhan pajak. Karena transaksi, pembayaran, pinjaman, dan investasi makin banyak berpindah ke ruang digital, DJP perlu menyesuaikan sistemnya.
Cara membaca angka pajak digital
Perhatikan dua hal. Pertama, cek apakah angka yang Anda baca merupakan akumulasi atau tahunan. Kedua, bedakan keempat kanal pajak, karena setiap kanal memiliki dasar aturan dan pemungut yang berbeda. Untuk data terbaru, rujuk rilis DJP di pajak.go.id.
Data per Minggu (1/11/2026).
- Penulis: Firmansyah
