Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Keuangan & Investasi » Tidak Bayar Pajak Sanksi, Tahapan Penagihan, dan Cara Mengajukan Keringanan

Tidak Bayar Pajak Sanksi, Tahapan Penagihan, dan Cara Mengajukan Keringanan

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan. Tidak bayar pajak berarti berhadapan dengan mesin penagihan negara yang punya dasar hukum kuat. Sanksinya berjenjang: bunga dan denda, surat teguran, penyitaan aset, lalu pidana bagi pelanggar yang sengaja. Namun, wajib pajak yang benar-benar tak sanggup punya jalur resmi. Mereka bisa mengajukan angsuran atau penundaan ke kantor pajak.

Denda dan Bunga Datang Lebih Dulu

Sanksi paling awal bersifat administratif. Denda telat lapor SPT Tahunan orang pribadi Rp100.000, sedangkan badan Rp1 juta. Selain itu, SPT Masa PPN yang telat kena denda Rp500.000.

Bunga keterlambatan bayar kini tidak lagi flat 2 persen per bulan. Menteri Keuangan menetapkan tarifnya tiap bulan berdasarkan suku bunga acuan, lalu menambahkan uplift sesuai jenis pelanggaran. Karena angkanya berubah, tanyakan tarif terbaru ke KPP atau Kring Pajak sebelum menghitung sendiri.

Apakah Penagihan Pajak Bersifat Memaksa?

Ya, negara boleh menagih secara paksa, dan prosesnya berjenjang. Pertama, kantor pajak menerbitkan surat teguran segera setelah 7 hari dari jatuh tempo. Kemudian, surat paksa terbit bila utang belum lunas 21 hari sejak teguran sampai. Surat paksa punya kekuatan eksekutorial setara putusan pengadilan.

Setelah itu, DJP bisa menyita aset begitu 2×24 jam lewat sejak surat paksa sampai ke penanggung pajak, lalu melelangnya. Wajib pajak juga menanggung biaya penagihan.

Pada tahap lanjut, DJP bisa mengusulkan pencegahan ke luar negeri atau penyanderaan. Keduanya tidak otomatis. DJP menegaskan syaratnya dua dan kumulatif: utang minimal Rp100 juta dan itikad baik yang diragukan. Penyanderaan berlangsung paling lama 6 bulan dan bisa bertambah 6 bulan.

Penagihan ini bukan formalitas. DJP menargetkan Rp28,38 triliun dari penagihan pajak pada 2026.

Kapan Tidak Bayar Pajak Masuk Ranah Pidana?

Pidana menyasar kesengajaan. Pasal 39 UU KUP mengancam pelakunya dengan penjara 6 bulan sampai 6 tahun, plus denda dua sampai empat kali pajak yang kurang bayar. Misalnya, pengusaha yang memotong atau memungut pajak tetapi tidak menyetorkannya hingga negara rugi. Sebaliknya, wajib pajak yang terbuka soal kesulitannya punya opsi resmi, seperti penjelasan berikut.

Tidak Sanggup Bayar Pajak? Ajukan Angsuran atau Penundaan

Anda boleh melapor, dan sebaiknya segera. Namanya permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran, berdasarkan Pasal 9 ayat (4) UU KUP. Syaratnya, wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas atau force majeure. PMK 81/2024 memuat aturan teknisnya dan menggantikan PMK 242/2014.

Untuk alasan kesulitan likuiditas, siapkan SPT Tahunan PPh dua tahun terakhir dan SPT Masa PPN tiga masa terakhir. Selain itu, surat permohonan harus memuat alasan kesulitan likuiditas, jumlah kekurangan bayar, masa angsuran, dan besar angsuran.

Dua hal perlu Anda ingat. Pertama, ajukan permohonan sebelum surat teguran terbit, karena DDTCNews mengingatkan bahwa langkah ini mencegah penagihan aktif. Kedua, bunga tetap berjalan sejak jatuh tempo sampai angsuran atau pelunasan, sesuai Pasal 121 PMK 81/2024.

Keringanan Sanksi lewat Pasal 36 UU KUP

Wajib pajak yang kena sanksi karena kekhilafan bisa meminta pengurangan atau penghapusan. Namun, syaratnya kumulatif, antara lain sudah lapor SPT dan lunas pokok pajak. Selain itu, setiap wajib pajak hanya boleh mengajukan dua kali.

Ke Mana Harus Melapor Bila Tidak Sanggup Bayar Pajak?

Pertama, buka Coretax DJP. Untuk angsuran atau penundaan PPh Pasal 29, pilih layanan AS.21; untuk pengurangan sanksi, pilih AS.26-03. Kedua, datang ke KPP tempat Anda terdaftar dan serahkan permohonan tertulis lewat KPP terdaftar. Ketiga, hubungi Kring Pajak 1500200 bila butuh bantuan.

Pajak daerah seperti PBB-P2 dan PKB punya jalur berbeda. Urus ke Bapenda atau Samsat setempat. Peraturan daerah, misalnya di Jakarta dan Makassar, juga memberi angsuran atau penundaan bagi yang kesulitan likuiditas atau force majeure.

  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Kuasa Hukum Soroti Penetapan Tersangka oleh Polda Metro Jaya

    Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Kuasa Hukum Soroti Penetapan Tersangka oleh Polda Metro Jaya

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Kebaruan. Febrie Adriansyah kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026). Kali ini statusnya sebagai tersangka. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menyoroti dasar pemanggilan kliennya. Sebab, penetapan tersangka justru berasal dari Polda Metro Jaya, bukan Kejaksaan Agung. “Surat panggilan pemeriksaan Pak FA sebagai tersangka untuk perkara yang penetapan tersangkanya sebenarnya tidak dilakukan oleh Kejaksaan Agung, tapi […]

  • Terikat Janji Episode 47

    Sinopsis Terikat Janji Episode 47: Ketegangan Sena dan Dipa di Makan Siang

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 296
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Penonton setia Terikat Janji Episode 47 tentu sudah tidak sabar menantikan kelanjutan kisah Sena yang diperankan oleh Arya Saloka. Dalam alur Terikat Janji Episode 47 malam ini, Sena memenuhi undangan makan siang di rumah Davina sesuai rencana Papa Novan. Kehadiran Sena di Terikat Janji memicu interaksi panas antara dirinya dengan Dipa yang menaruh curiga […]

  • Benyamin Davnie Luncurkan Bantuan Rp1,8 Juta bagi Siswa SMP Swasta di Tangsel

    Benyamin Davnie Luncurkan Bantuan Rp1,8 Juta bagi Siswa SMP Swasta di Tangsel

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, baru saja meluncurkan langkah strategis untuk mendukung akses pendidikan bagi anak-anak di wilayahnya. Melalui kebijakan terbaru, Benyamin Davnie menyiapkan bantuan biaya pendidikan personal sebesar Rp1,8 juta setiap tahun bagi siswa SMP swasta. Program ini menjadi kabar baik bagi orang tua murid yang tidak diterima di sekolah negeri. Keputusan […]

  • Fakta Hantavirus di Indonesia: Kenali Perbedaan Tipe HPS dan HFRS Menurut Kemenkes

    Fakta Hantavirus di Indonesia: Kenali Perbedaan Tipe HPS dan HFRS Menurut Kemenkes

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Kementerian Kesehatan RI memberikan klarifikasi penting mengenai temuan kasus hantavirus yang belakangan ini memicu kekhawatiran publik. Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Andi Saguni, menegaskan bahwa jenis hantavirus yang terdeteksi di kapal pesiar MV Hondius merupakan tipe Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS). Sementara itu, masyarakat tidak perlu panik berlebihan karena tipe hantavirus yang ditemukan […]

  • Kebijakan Baru Perdana Menteri Australia: PM Anthony Albanese Luncurkan Reformasi Pajak Terbesar

    Kebijakan Baru Perdana Menteri Australia: PM Anthony Albanese Luncurkan Reformasi Pajak Terbesar

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Pemerintah Australia menorehkan sejarah baru dalam dunia finansial global dengan meluncurkan paket perombakan sistem fiskal terbesar sejak dua dekade terakhir. Di bawah komando langsung Perdana Menteri Australia Anthony Albanese, cetak biru regulasi ini bertujuan untuk meringankan beban finansial para pekerja domestik. Langkah strategis ini juga menjadi instrumen penting guna membantu masyarakat menengah mengamankan kepemilikan […]

  • Investor Wajib Tahu! Harga Antam Logam Mulia Anjlok Rp50.000 Hari Ini akibat Tekanan Sentimen Global

    Investor Wajib Tahu! Harga Antam Logam Mulia Anjlok Rp50.000 Hari Ini akibat Tekanan Sentimen Global

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Para pelaku pasar dan investor emas batangan harus menerima kenyataan pahit pada akhir pekan ini karena harga Antam mengalami penurunan yang sangat drastis. Berdasarkan data resmi dari situs Logam Mulia pada Sabtu (16/5/2026), harga emas ukuran 1 gram kini bertengger di angka Rp2.769.000 per batang di Butik Emas LM Graha Dipta Pulo Gadung. Penurunan […]

expand_less