Tidak Bayar Pajak Sanksi, Tahapan Penagihan, dan Cara Mengajukan Keringanan
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Tidak bayar pajak berarti berhadapan dengan mesin penagihan negara yang punya dasar hukum kuat. Sanksinya berjenjang: bunga dan denda, surat teguran, penyitaan aset, lalu pidana bagi pelanggar yang sengaja. Namun, wajib pajak yang benar-benar tak sanggup punya jalur resmi. Mereka bisa mengajukan angsuran atau penundaan ke kantor pajak.
Denda dan Bunga Datang Lebih Dulu
Sanksi paling awal bersifat administratif. Denda telat lapor SPT Tahunan orang pribadi Rp100.000, sedangkan badan Rp1 juta. Selain itu, SPT Masa PPN yang telat kena denda Rp500.000.
Bunga keterlambatan bayar kini tidak lagi flat 2 persen per bulan. Menteri Keuangan menetapkan tarifnya tiap bulan berdasarkan suku bunga acuan, lalu menambahkan uplift sesuai jenis pelanggaran. Karena angkanya berubah, tanyakan tarif terbaru ke KPP atau Kring Pajak sebelum menghitung sendiri.
Apakah Penagihan Pajak Bersifat Memaksa?
Ya, negara boleh menagih secara paksa, dan prosesnya berjenjang. Pertama, kantor pajak menerbitkan surat teguran segera setelah 7 hari dari jatuh tempo. Kemudian, surat paksa terbit bila utang belum lunas 21 hari sejak teguran sampai. Surat paksa punya kekuatan eksekutorial setara putusan pengadilan.
Setelah itu, DJP bisa menyita aset begitu 2×24 jam lewat sejak surat paksa sampai ke penanggung pajak, lalu melelangnya. Wajib pajak juga menanggung biaya penagihan.
Pada tahap lanjut, DJP bisa mengusulkan pencegahan ke luar negeri atau penyanderaan. Keduanya tidak otomatis. DJP menegaskan syaratnya dua dan kumulatif: utang minimal Rp100 juta dan itikad baik yang diragukan. Penyanderaan berlangsung paling lama 6 bulan dan bisa bertambah 6 bulan.
Penagihan ini bukan formalitas. DJP menargetkan Rp28,38 triliun dari penagihan pajak pada 2026.
Kapan Tidak Bayar Pajak Masuk Ranah Pidana?
Pidana menyasar kesengajaan. Pasal 39 UU KUP mengancam pelakunya dengan penjara 6 bulan sampai 6 tahun, plus denda dua sampai empat kali pajak yang kurang bayar. Misalnya, pengusaha yang memotong atau memungut pajak tetapi tidak menyetorkannya hingga negara rugi. Sebaliknya, wajib pajak yang terbuka soal kesulitannya punya opsi resmi, seperti penjelasan berikut.
Tidak Sanggup Bayar Pajak? Ajukan Angsuran atau Penundaan
Anda boleh melapor, dan sebaiknya segera. Namanya permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran, berdasarkan Pasal 9 ayat (4) UU KUP. Syaratnya, wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas atau force majeure. PMK 81/2024 memuat aturan teknisnya dan menggantikan PMK 242/2014.
Untuk alasan kesulitan likuiditas, siapkan SPT Tahunan PPh dua tahun terakhir dan SPT Masa PPN tiga masa terakhir. Selain itu, surat permohonan harus memuat alasan kesulitan likuiditas, jumlah kekurangan bayar, masa angsuran, dan besar angsuran.
Dua hal perlu Anda ingat. Pertama, ajukan permohonan sebelum surat teguran terbit, karena DDTCNews mengingatkan bahwa langkah ini mencegah penagihan aktif. Kedua, bunga tetap berjalan sejak jatuh tempo sampai angsuran atau pelunasan, sesuai Pasal 121 PMK 81/2024.
Keringanan Sanksi lewat Pasal 36 UU KUP
Wajib pajak yang kena sanksi karena kekhilafan bisa meminta pengurangan atau penghapusan. Namun, syaratnya kumulatif, antara lain sudah lapor SPT dan lunas pokok pajak. Selain itu, setiap wajib pajak hanya boleh mengajukan dua kali.
Ke Mana Harus Melapor Bila Tidak Sanggup Bayar Pajak?
Pertama, buka Coretax DJP. Untuk angsuran atau penundaan PPh Pasal 29, pilih layanan AS.21; untuk pengurangan sanksi, pilih AS.26-03. Kedua, datang ke KPP tempat Anda terdaftar dan serahkan permohonan tertulis lewat KPP terdaftar. Ketiga, hubungi Kring Pajak 1500200 bila butuh bantuan.
Pajak daerah seperti PBB-P2 dan PKB punya jalur berbeda. Urus ke Bapenda atau Samsat setempat. Peraturan daerah, misalnya di Jakarta dan Makassar, juga memberi angsuran atau penundaan bagi yang kesulitan likuiditas atau force majeure.
- Penulis: Firmansyah
