Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Teknologi » Komdigi Wajibkan Platform Hapus Konten dalam 4 Jam: Isi Aturan dan Pro-Kontranya

Komdigi Wajibkan Platform Hapus Konten dalam 4 Jam: Isi Aturan dan Pro-Kontranya

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan. Komdigi kini menetapkan tenggat baru bagi platform digital. Setelah menerima surat perintah, platform wajib menurunkan konten disinformasi atau ujaran kebencian paling lambat empat jam. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 dan 128 Tahun 2026. Pemerintah menyebutnya kepastian hukum. Sebaliknya, SAFEnet menilai aturan itu berisiko membatasi kebebasan berekspresi.

Isi Kepmen 127 dan 128 Tahun 2026

Kedua keputusan itu punya fungsi berbeda. Sekretaris Ditjen Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini, menjelaskan bahwa KM 127 mengatur batas waktu penanganan konten. Sementara itu, KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan kriteria disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan negara. Keduanya terkait dengan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Empat Jam Bukan Titik Awal

Tenggat empat jam tidak langsung berlaku. Prosesnya berjenjang. Pertama, Komdigi memverifikasi laporan atau temuan. Kemudian, Komdigi mengirim notifikasi ke platform lewat SAMAN. Platform punya waktu menanggapi selama 12 jam untuk konten mendesak dan 24 jam untuk konten tidak mendesak.

Jika platform tidak menanggapi, Komdigi menerbitkan surat perintah pemutusan akses. Pada tahap ini, platform wajib bertindak maksimal 4 jam untuk konten mendesak dan 24 jam untuk konten tidak mendesak. Dengan kata lain, batas empat jam hanya berlaku di tahap akhir.

Kriteria Konten yang Komdigi Sasar

Komdigi menyebut beberapa ciri konten bermasalah. Ciri itu mencakup ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, kerugian bagi pihak lain, potensi konflik sosial, dan rasa takut di masyarakat.

Pemerintah juga menegaskan batasnya. Menurut Komdigi, kritik, perbedaan pendapat, dan konten jurnalistik bukan sasaran penindakan. Moderasi konten jurnalistik akan melibatkan Dewan Pers. Selain itu, pemilik konten bisa mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan jika terjadi kesalahan moderasi.

Kritik dari SAFEnet dan Pengamat

Namun, tidak semua pihak puas. SAFEnet menilai Kepmen tidak memberi definisi operasional yang sempit dan terukur tentang disinformasi dan ujaran kebencian. Karena itu, lembaga ini menyarankan agar Kepmen 127 dicabut atau direvisi total. SAFEnet juga memperingatkan risiko overblocking, yaitu pemblokiran berlebihan karena platform mengejar tenggat.

Data juga mereka bawa. Laporan SAFEnet mencatat 39 permintaan takedown konten warganet oleh Komdigi pada triwulan III 2026. SAFEnet juga mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi akhir September 2026 yang mewajibkan notifikasi beserta alasan sebelum pemutusan akses.

Seorang pengamat menyoroti sisi lain. Menurut dia, aturan ini memicu polarisasi tajam di ruang publik, dan instrumen penindakannya semestinya juga membongkar infrastruktur promosi judi online.

Isu Lain yang Menyertai Komdigi

Aturan ini muncul di tengah polemik lain. Pada 20 Oktober, Komdigi membantah membatasi unggahan soal karhutla (shadowban). Sehari kemudian, Komdigi menyebut sedang mengkaji aturan pelabelan konten AI untuk membedakan konten asli dan deepfake.

Ke depan, publik bisa memantau dua hal. Pertama, apakah Komdigi membuka data perintah takedown per kategori, seperti tuntutan SAFEnet. Kedua, bagaimana mekanisme keberatan bekerja saat ada konten yang terhapus.

  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Platform Ini Paling Sering Dibuka Warga Indonesia, Bukan Lagi Instagram

    Platform Ini Paling Sering Dibuka Warga Indonesia, Bukan Lagi Instagram

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Kebaruan. Kebiasaan warganet Indonesia dalam berselancar di dunia maya kembali terekam lewat survei terbaru. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) baru saja merilis hasil Survei Penetrasi Internet dan Perilaku Penggunaan Internet 2026, dan hasilnya cukup mengejutkan bagi sebagian orang: platform yang paling sering dibuka bukan lagi Instagram atau Facebook, melainkan TikTok. Survei ini digelar sepanjang […]

  • Operasi Patuh 2026: Korlantas Polri Gelar Razia Pelat Nomor Serentak

    Operasi Patuh 2026: Korlantas Polri Gelar Razia Pelat Nomor Serentak

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 282
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Kabar penting bagi seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Korlantas Polri resmi menggelar razia besar-besaran terhadap penggunaan pelat nomor kendaraan. Agenda ini merupakan bagian dari kegiatan rutin bertajuk Operasi Patuh 2026. Periode pelaksanaan operasi tersebut berlangsung selama dua pekan, mulai dari tanggal 8 hingga 21 Juni 2026. Mengapa Razia Ini Dilakukan? Korlantas Polri mengambil […]

  • Yusril Buka Suara soal Usulan MUI: Hukuman Mati Koruptor Bukan Solusi Tunggal

    Yusril Buka Suara soal Usulan MUI: Hukuman Mati Koruptor Bukan Solusi Tunggal

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Majelis Ulama Indonesia mendesak pemerintah untuk menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Wacana ini kembali mencuat ke publik. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, langsung memberi tanggapan. Ia menjelaskan posisi hukuman mati dalam sistem pidana nasional saat ini. Yusril menegaskan, pidana mati bukan instrumen yang bisa dijatuhkan sembarangan. Hukuman ini […]

  • Cara Menghilangkan Insomnia di Malam Hari, Coba Metode Sleep Hygiene

    Cara Menghilangkan Insomnia di Malam Hari, Coba Metode Sleep Hygiene

    • calendar_month Sabtu, 3 Okt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Kebaruan. Berbaring di kasur, mata terpejam, tapi pikiran tetap melayang ke mana-mana. Begitulah gambaran insomnia, gangguan tidur yang membuat seseorang kesulitan memulai tidur atau mempertahankannya sepanjang malam. Penderita insomnia bahkan sering terbangun di tengah malam dan sulit tidur kembali, sehingga kualitas istirahatnya menurun drastis. Dampaknya tidak berhenti di malam hari saja. Insomnia turut mengganggu aktivitas […]

  • Apa Itu Zodiak? Ini Asal-usul dan Fakta Ilmiah di Baliknya

    Apa Itu Zodiak? Ini Asal-usul dan Fakta Ilmiah di Baliknya

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Kebaruan. Zodiak merujuk pada sistem dua belas rasi bintang yang posisinya dihitung berdasarkan letak matahari saat seseorang lahir. Sistem ini menjadi dasar astrologi, praktik kuno yang meyakini pergerakan benda langit memengaruhi kepribadian dan jalan hidup manusia. Pertanyaannya sekarang, layakkah kita mempercayainya sebagai pedoman hidup? Asal-usul Zodiak yang Sudah Berumur Ribuan Tahun Akar zodiak menelusuri jauh […]

  • Cara Mudah Baca Laporan SLIK OJK (BI Checking) Sendiri: Pahami Skor Kredit Anda

    Cara Mudah Baca Laporan SLIK OJK (BI Checking) Sendiri: Pahami Skor Kredit Anda

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 292
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Mendapatkan dokumen iDeb (Informasi Debitur) dari SLIK OJK mungkin terasa mudah, namun membacanya bisa menjadi tantangan tersendiri. Banyak orang panik saat melihat deretan angka dan istilah teknis tanpa tahu mana yang sebenarnya krusial. Padahal, memahami laporan ini adalah kunci utama agar pengajuan KPR atau kredit kendaraan Anda tidak ditolak bank. Berdasarkan pengalaman saya memantau […]

expand_less