Setoran Pajak Kurang Rp750 Triliun: Kok Bisa? Ini Penjelasan Dirjen Pajak
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 52
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Setoran pajak 2026 baru mencapai Rp1.607,6 triliun per akhir September, sehingga pemerintah masih harus mengumpulkan sekitar Rp750 triliun dalam tiga bulan. Target penerimaan pajak APBN 2026 sebesar Rp2.357 triliun, dan realisasi sampai 30 September setara 68,2% dari target. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan angka itu dalam konferensi pers APBN KiTA pada Jumat, 9 Oktober 2026. Jadi, “kurang” di sini berarti sisa target yang belum terkumpul, bukan kerugian atau kebocoran.
Kenapa Setoran Pajak Masih Kurang Rp750 Triliun?
Penerimaan pajak tumbuh, tetapi belum menyamai target. Realisasi Rp1.607,6 triliun itu tumbuh 24,1% secara tahunan dibanding periode yang sama tahun lalu, yaitu Rp1.295,3 triliun. Namun, target tahunan lebih tinggi lagi.
Hitungan sederhananya begini. Sembilan bulan setara 75% dari satu tahun, sedangkan realisasi baru 68,2%. Selisihnya itulah yang harus tertutup pada kuartal IV. Ini perhitungan saya sendiri, bukan pernyataan pemerintah.
Berapa yang Harus Terkumpul per Bulan?
Satu analis menghitung bebannya. Pemerintah perlu mengumpulkan sekitar Rp250 triliun per bulan, atau sekitar 40% lebih tinggi dari rata-rata bulanan selama sembilan bulan pertama 2026. Pada saat yang sama, analis itu mengakui penerimaan pajak biasanya naik menjelang akhir tahun, terutama pada Desember.
Meski begitu, ia menghitung skenario yang lebih konservatif. Jika setoran kuartal IV hanya naik sekitar 20% sampai 25% dari rata-rata sebelumnya, realisasi diperkirakan hanya 95% sampai 97% dari target. Itu proyeksi analis, bukan target resmi pemerintah. kontan
Strategi DJP Mengejar Setoran Pajak
DJP menyiapkan beberapa langkah untuk Oktober sampai Desember 2026:
- Optimalisasi data perpajakan. DJP memanfaatkan data untuk memperkuat pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, dan penelusuran potensi pajak yang belum tergarap.
- Pajak transaksi digital luar negeri. Pemerintah memakai SPP-TDLN untuk memungut PPN atas transaksi digital lintas negara. Sistem itu mulai berjalan pada 25 September 2026 berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2026, dengan lima bank penerbit dan satu fintech.
- PPh dari penjual di marketplace. Kebijakan ini menyasar pedagang online.
- Pengurangan sanksi perpajakan.
- Fokus pada sektor usaha yang tumbuh kuat hingga September 2026.
Hasil dua kebijakan baru belum terlihat. Bimo mengatakan hasil SPP-TDLN dan pajak marketplace baru bisa DJP rekonsiliasi pada November, sehingga ia belum bisa menyebut angka realisasinya.
Risiko yang Disorot Analis
Satu hal lagi bisa memengaruhi angka akhir. Jika pemerintah mempercepat pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang selama ini tertunda, penerimaan neto di akhir tahun berpotensi terkoreksi. Artinya, setoran kotor bisa naik, tetapi angka bersih bisa lebih rendah. kontan
Apa yang Perlu Dipantau
Tiga hal menentukan apakah setoran pajak mendekati target: lonjakan penerimaan di Desember, hasil rekonsiliasi pajak digital dan marketplace pada November, dan kecepatan pengembalian kelebihan bayar. Kemenkeu juga akan merilis data penerimaan pada akhir tahun.
- Penulis: Firmansyah
