Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Regulasi » Ketua DPR RI Ingatkan Pemerintah, Pelibatan Babinsa Awasi Pajak Jangan Timbulkan Teror

Ketua DPR RI Ingatkan Pemerintah, Pelibatan Babinsa Awasi Pajak Jangan Timbulkan Teror

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
  • visibility 174
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan.com Ketua DPR RI mengingatkan pemerintah agar pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak tidak menimbulkan kesan pemaksaan. Kekhawatiran ini muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menggandeng dua institusi tersebut lewat aturan baru.

Puan: Jangan Sampai Rusak Kepercayaan Publik

Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan bahwa pemerintah sebelumnya sudah mendorong masyarakat melaporkan pajak secara mandiri. Menurutnya, kebijakan baru ini justru berisiko mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan bila tidak dikelola hati-hati.

“Nah, ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua, apa namanya, masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri,” ujar Puan usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/7/2026).

Ia menambahkan, DPR melalui komisi terkait akan meminta penjelasan resmi soal kebijakan ini. Puan menilai pemerintah perlu memastikan kebijakan tersebut tidak mengubah kesadaran masyarakat yang selama ini sudah mau melapor pajak secara sukarela.

“Karena adanya paksaan atau hal lain yang membuat kesadaran masyarakat yang kemarin itu sudah mau melaporkan pajaknya secara mandiri kemudian jadi berubah,” tuturnya.

Saan Mustopa: Jangan Sampai Wajib Pajak Merasa Diteror

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa turut menyuarakan kekhawatiran serupa. Ia mewanti-wanti agar pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak menimbulkan kesan intimidatif bagi masyarakat.

“Seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan dan yang paling penting, jangan sampai nanti para wajib pajak itu merasa terteror,” kata Saan.

Menurutnya, DJP perlu mempertimbangkan matang-matang dampak dari melibatkan institusi di luar ranah perpajakan dalam tugas pengawasan ini. Ia menekankan pentingnya evaluasi sebelum kebijakan ini benar-benar berjalan penuh di lapangan.

“Jadi sebelum melakukan ini penting sekali dari apa, pajak ini untuk memikirkan dampak dengan menggandeng, institusi yang memang bukan, bukan tugasnya ya, bukan ranahnya,” ucap Saan.

Isi Kebijakan SE-8/PJ/2026

DJP mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan membangun jejaring informasi hingga tingkat desa. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Dalam sistem baru ini, petugas pajak tidak lagi bekerja sendiri. DJP kini menghimpun informasi langsung mengenai aktivitas ekonomi di setiap wilayah kerja kantor pajak, baik untuk wajib pajak yang sudah maupun belum terdaftar.

Selain Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DJP juga memanfaatkan berbagai metode lain untuk mengumpulkan data, di antaranya:

  • Penyisiran lapangan (canvassing) dan kunjungan langsung
  • Teknologi remote sensing dan web scraping
  • Penelusuran media serta telaah jurnal ilmiah
  • Bedah wajib pajak dan bedah kawasan ekonomi
  • Kerja sama lewat skema taxation partnership

Seluruh Pegawai DJP Kini Bisa Kumpulkan Data

Aturan ini juga mengubah mekanisme pengumpulan data di internal DJP. Tugas tersebut sebelumnya hanya dijalankan Account Representative (AR), namun kini seluruh pegawai DJP bisa turut mengumpulkan data, baik lewat kegiatan lapangan maupun nonlapangan.

Data yang dikumpulkan mencakup penghasilan, biaya, harta, hingga utang atau kewajiban wajib pajak. Informasi ini nantinya dipakai untuk memperbarui basis data perpajakan sekaligus mengidentifikasi potensi wajib pajak baru.

Kenapa Kekhawatiran DPR Layak Diperhatikan

Pelibatan aparat TNI dan Polri dalam urusan pajak memang bukan hal lazim di Indonesia. Kedua institusi ini identik dengan fungsi keamanan, bukan administrasi fiskal. Ketika keduanya masuk ke ranah pengawasan pajak, potensi kesalahpahaman di lapangan bisa saja muncul.

Bagi Anda sebagai wajib pajak, penting memahami bahwa kehadiran Babinsa atau Bhabinkamtibmas dalam konteks ini bersifat membantu pemetaan data, bukan penegakan hukum pidana. Namun, kejelasan batasan tugas ini tetap harus disosialisasikan pemerintah secara transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi

  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Naik Gunung Merbabu 3 Hari 2 Malam, Lengkap dengan Budget dan Tips Praktis

    Naik Gunung Merbabu 3 Hari 2 Malam, Lengkap dengan Budget dan Tips Praktis

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Kebaruan.com “Naik Merbabu lagi yuk, tapi kali ini cuma berdua aja.” Kalimat itu jadi awal mula trip ke Gunung Merbabu. Kali ini tiga hari dua malam. Tidak ada rombongan besar. Cuma dua orang, dua carrier, dan niat kuat lihat sabana dari dekat. Kalau kamu sedang timbang-timbang naik Merbabu berdua, tulisan ini semoga membantu. Saya tuangkan […]

  • Panduan Lengkap Ekspedisi Gunung Trikora 2026: Rute Udara, Jalur Darat, dan Estimasi Biaya

    Panduan Lengkap Ekspedisi Gunung Trikora 2026: Rute Udara, Jalur Darat, dan Estimasi Biaya

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 292
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Gunung Trikora berdiri kokoh sebagai salah satu raksasa dataran tinggi yang menawarkan petualangan paling menantang dan mistis di kawasan Pegunungan Tengah, Papua Pegunungan. Memiliki ketinggian mencapai 4.750 meter di atas permukaan laut, puncak yang dahulu terkenal dengan nama Wilhelmina ini menyajikan bentang alam yang sangat kontras dengan gunung-gunung tropis lainnya. Data statistik ekspedisi dari […]

  • Fakta Rekor Persib Bandung di GBK, Bukan 70 Tahun tapi Segini yang Sebenarnya

    Fakta Rekor Persib Bandung di GBK, Bukan 70 Tahun tapi Segini yang Sebenarnya

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle firmansyah
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Kebaruan. Persib Bandung memang punya catatan kelam setiap kali bertandang ke Jakarta menghadapi Persija. Namun, klaim yang beredar soal “70 tahun belum pernah menang di GBK” perlu diluruskan dulu, karena angka sebenarnya jauh berbeda dari yang sering disebut warganet. Fakta di lapangan justru menunjukkan durasi yang lebih pendek, meski tetap terdengar menyakitkan bagi Bobotoh. Berikut […]

  • Calon Wakil Presiden Pengganti Gibran: Siapa Disebut, Bagaimana Mekanismenya

    Calon Wakil Presiden Pengganti Gibran: Siapa Disebut, Bagaimana Mekanismenya

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Kebaruan. Belum ada calon wakil presiden pengganti yang resmi, karena kursi Wakil Presiden belum kosong. Gibran Rakabuming Raka masih menjabat selama persidangan di Mahkamah Konstitusi berjalan. Spekulasi soal penggantinya tetap ramai, dan itu wajar. Dua pertanyaan pokoknya: siapa yang mungkin naik, dan lewat jalur apa. Soal siapa yang “paling cocok”, artikel ini tidak menjagokan nama. […]

  • Kontroversi Vonis Nadiem Makarim: Hakim Abaikan Kesempatan Tanggapan Terdakwa

    Kontroversi Vonis Nadiem Makarim: Hakim Abaikan Kesempatan Tanggapan Terdakwa

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, pada Selasa (30/6/2026). Setelah pembacaan putusan, majelis hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah langsung bergegas meninggalkan ruang sidang. Hakim tidak memberikan kesempatan bagi terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menanggapi hasil putusan tersebut. Pihak pengacara Nadiem segera melakukan interupsi […]

  • Rekayasa Lalu Lintas HUT ke-81 RI di Jakarta, Catat 18 Titik yang Bakal Ditutup

    Rekayasa Lalu Lintas HUT ke-81 RI di Jakarta, Catat 18 Titik yang Bakal Ditutup

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Warga Jakarta perlu menyiapkan rute perjalanan alternatif pada Senin, 17 Agustus 2026. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menutup dan mengalihkan arus di 18 ruas jalan sepanjang hari, menyesuaikan setiap tahapan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-81. Kawasan Monas hingga Dukuh Atas menjadi pusat kegiatan, sehingga pengaturan lalu lintas di sana berlangsung ketat sejak pagi hingga malam. Kepala […]

expand_less