Kebaruan.com Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, meminta semua pihak menahan diri. Mereka ingin publik menunggu informasi resmi soal penyebab kematian Sutrimo. Tim hukum Febrie menegaskan kasus ini sebaiknya tidak dikaitkan dengan perkara hukum lain yang sedang berjalan.
Klien Menghormati Proses Penyidikan
Febri Diansyah, salah satu kuasa hukum Febrie Adriansyah, menyampaikan bahwa kliennya beserta keluarga menghormati penyidikan Polda Metro Jaya. “Pak FA dan keluarga menghormati penyidikan yang sedang dilakukan Polda. Keluarga berharap dengan proses hukum tersebut fakta mengenai peristiwa ini menjadi lebih terang sehingga tidak terjadi spekulasi atau asumsi yang bukan-bukan,” ujar Febri kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Sutrimo meninggal di depan Klinik Mordent, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026. Tim kuasa hukum menjelaskan bangunan itu bekas klinik kecantikan yang sudah lama tutup. Sutrimo bertugas menjaga tempat itu.
Bantah Status Karumga, Sebut Riwayat Diabetes
Anggota tim hukum lainnya, Firman Wijaya, membantah kabar yang menyebut Sutrimo sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) Febrie Adriansyah. Firman menjelaskan posisi Sutrimo lebih tepat sebagai penjaga bangunan kosong itu. Sutrimo juga tinggal di lokasi tersebut. “Jadi posisi almarhum bukan sebagai Karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” jelasnya.
Firman menambahkan, sepengetahuan keluarga, Sutrimo mengidap diabetes sejak bertahun-tahun lalu. Ia sempat menjalani pengobatan untuk penyakit itu. Firman juga menyebut almarhum kerap pulang kampung atau mengambil pekerjaan sampingan, sehingga Sutrimo tidak terus-menerus bekerja untuk Febrie.
Kasus Sudah Naik ke Tahap Penyidikan
Polda Metro Jaya sejauh ini sudah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Polisi menduga kasus ini pembunuhan berencana. Penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Tim forensik juga sudah melakukan ekshumasi jenazah Sutrimo untuk memastikan penyebab kematian yang sebenarnya. Kondisi mulut korban yang berbusa saat ditemukan menjadi salah satu kejanggalan yang mendorong penyelidikan lebih lanjut.
Firman meminta publik menunggu hasil resmi dari kepolisian. Ia juga meminta semua pihak tidak mencampuradukkan kasus kematian ini dengan proses hukum lain yang sedang dijalani Febrie, termasuk praperadilan yang akan berlangsung. “Tim advokat juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum, termasuk praperadilan yang menjadi hak asasi semua warga negara dalam angka menegakkan hukum yang berkeadilan,” katanya.
Ia menegaskan, peristiwa kematian Sutrimo tidak semestinya menjadi alat untuk mendelegitimasi proses praperadilan yang bakal berjalan.
Kasus Ini Masih Bergulir
Sampai berita ini ditulis, pihak kepolisian belum mengumumkan penyebab kematian Sutrimo secara resmi. Publik sebaiknya mengikuti perkembangan kasus dari sumber resmi Polda Metro Jaya. Banyak keterangan dari berbagai pihak masih perlu diverifikasi lebih lanjut sebelum ada kesimpulan hukum.
